Minggu, 06 April 2014

Polisi Tangkap Perampas Ranmor

Unit V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap tiga pelaku perampasan ranmor jenis roda dua dengan sasaran orang pacaran di kota tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan ketiga pelaku itu ditangkap karena adanya laporan dari korban yang sepeda motornya dirampas.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung turun melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

Para pelaku perampasan sepeda motor itu diantaranya, Sony Faisal (22), FD (17), dan Ilham alias Angah (19) ketiga pelaku merupakan warga Kelayan Banjarmasin Selatan, dan dalam keseharian sebagai pengangguran.

Kronologis penangkapan, pertama kali polisi membekuk pelaku Sony Faisal dan Syuja Sidki alias Iki yang juga warga Kelayan A, mereka tertangkap saat ingin melakukan transaksi sepeda motor hasil rampasan pada Jumat (4/4) siang, sekitar pukul 13.15 wita.

Kemudian dikembangkan, tertangkap FD, dan Ilham, mereka ditangkap dirumahnya masing-masing untuk FD di Jalan Kelayan A Gang 12 dan Ilham Jalan Kelayan A Gang Srikandi Banjarmasin Selatan, pada Jumat (4/4) siang, sekitar pukul 14.00 wita.

Pertama kali polisi membekuk pelaku Sony Faisal dan Syuja Sidki alias Iki yang juga orang kelayan A, mereka tertangkap saat ingin melakukan transaksi sepeda motor hasil rampasan, didepan SMPN 19 Banjarmasin Selatan.

Keempat pelaku usai tertangkap langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna dilakukan introgasi, dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka melakukan kejahatan.

"Kita telah menangkap tiga pelaku perampasan sepeda motor, dijalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, dan satu orang penadah hasil sepeda motor rampasan tersebut," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku perampasan sepeda motor itu dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, sedang untuk Syuja Sidki dijerat dengan pasal 480 KUHP karena penadah barang hasil curian diancam pidana empat tahun.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, seperti aksi pencurian, penggelapan, perampasan sepeda motor dan aksi jambret, tindak tegas itu akan diberikan di lapangan maupun dalam penyidikan, demikian Afner.

0 komentar:

Posting Komentar