Jumat, 04 April 2014

Gembong Jambret Ditembak

Polisi dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Banjarmasin menangkap seorang gembong jambret yang sering melaksanakan aksinya antar kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pelaku sebanyak tiga orang, satu diantaranya merupakan pemimpin sekaligus gembong dari aksi jambret di wilayah Kalsel.

Mereka semua memang sudah menajdi target operasi pihak Polresta Banjarmasin, karena sering beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam, mereka tak segan-segan menyeret korbannya saat melakukan penjambretan.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Ramadhan alias Anang (24) warga Kuin Utara, terpaksa di tembak dengan dua kali di kaki kanannya karena mencoba melawan dan ingin melarikan diri saat mau ditangkap.

Sedangkan untuk teman Anang sendiri diketahui bernama RH (16) dan Ramadhani Sidiq alias Sidiq (19) keduanya warga HKSN Banjarmasin Utara.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan secara terpisah, yang tertangkap pertama kali RH ditangkap dijalan Cempaka Banjarmasin Tengah saat sedang begadangan dipinggir jalan, pada Kamis (3/4) dini hari sekitar pukul 05.00 wita.

Setelah itu polisi melakukan pengembangan, dan RH menunjukan kost tempat Anang dan Sidiq bersembunyi, saat sampai di lokasi kedua pelaku tersebut, ternyata Anang dan Sidiq sedang keluar, dan kost itu pun terus dipantau dan diintai dari kejauhan.

Sekitar pukul 20.30 wita, pada Kamis (3/4) malam, kedua pelaku Anang dan Sidiq datang, polisipun langsung melakukan penyergapan, sidiq berhasil ditangkap dan menyerah, namun Anang melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya guna melumpuhkan pelaku karena mengancam jiwa petugas di lapangan.

Setelah ketiga pelaku tertangkap, polisi pun langsung menggiring mereka ke Polresta Banjarmasin, sedangkan Anang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso Polda Kalsel untuk mendapatkan penangana medis.

"Selain menangkap ketiga pelaku Anang, Sidiq dan RH, polisi juga mengamakan barang bukti dua unit sepeda motor Satria F warna hitan dan warna biru, serta dua buah kalung emas," ucapnya.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku tersebut, melaksanakan aksi di 50 tempat kejadian perkara di wilayah Kalsel, diantara untuk wilayah Banjarmasin sebanyak 40 tempat kejadian aksi pelaku.

Selanjutnya, 10 tempat kejadian yang berada di wilayah Kabupaten/Kota diantaranya, Banjarbaru, Banjar (Martapura),Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Hulu Sungai Tengah (Berabai) dan Tabalong (Tanjung).

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku yang diantaranya terdapat Anang seorang residivis kasus jambret itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun.

"Mereka bertiga merupak gembong jambret yang selama ini kita target, dan mereka juga merupakan spesial emas, dan hasil kejahatan mereka dijual dibeberapa toko emas yang ada di Kota Banjarmasin, yang saat ini sedang kita selidiki guna menangkap pelaku penadahnya," tegas pria lulusa Akpol angkatan 2000 itu.

Sementara, Anang mengakui, bahwa dirinya melakukan aksi jambret bersama Sidiq dan RH, namun mereka hanya sebagai joki sepeda motor dan yang mengeksekusi korban adalah dirinya.

"Duit hasil menjambret kita pakai untuk bermain poker dan buat berfoya-foya dibeberapa tempat hiburan di kota ini, serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kita juga habis menjambret kalung emas di wilayah Tanjung dan Kandang, disitu banyak mendapatkan keuntungan," tuturnya sambil menahan rasa sakit akibat luka tembak.

0 komentar:

Posting Komentar