Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Jumat, 20 September 2013

TERORISME

UU NO  9 TH 2013 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

UU NO 6 TH 2006 TTG PENGESAHAN KONVENSI INTERNATIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME

UU NO 15 TH 2003 TTG PENETAPAN PERPU PENGGANTI UU NO 1 TH 2002 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG 


INPRES NO 2 TH 2013 TTG PENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI


PEMILU

UU NO 12 TH 2008 TTG PERUBAHAN KEDUA TTG UU NO 32/2004 TTG PEMDA

UU NO 42 TH 2008 TTG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

UU NO 15 TH 2011 TTG PENYELENGGARA PEMILU

UU NO 8 TH 2012 TTG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

PP NO 49 TH 2008 TTG PERUBAHAN KETIGA PP NO 6/2005 TTG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN BAWASLU NO 7 TH 2009 TTG TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN PEMILHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PERATURAN BAWASLU NO 2 TH 2012 TTG TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN BAWASLU NO 14 TH 2012 TTG TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KORUPSI


UU NO 15 TH 2006 TTG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN pengganti UU NO 5 TH 1973 TTG BPK

UU NO 15 TH 2004 TTG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

UU NO 1 TH 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA

UU NO 17 TH 2003 TTG KEUANGAN NEGARA

UU NO 20 TH 2001 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO 31 TH 1999 TTG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Kepres 54/2011
              80/2003
              61/2004


Perpres 32/2005
               70/2005
               8/2006
               79/2006
               85/2006


PERPRES NO 70 TH 2012 TTG PERUBAHAN ATAS PERPRES 54 TH 2010 TTG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERPRES 70 TH 2012 BERBANDING PERPRES 54 TH 2010 DAN PERPRES 80 TH 2003

INPRES NO 1 TH 2013 TTG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TH 2013 DAN LAMPIRAN

SURAT BPKP :
797/K/1985       NORMA PEMERIKSAAN SATUAN PENGAWASAN INTERN BUMN/BUMD
S-100/1985        Prosedur Penyidikan atas temuan hasil pemeriksaan BPKP.
S-104/K/1985    Buku Saku Pemeriksaan Kas dan Penutupan Kas oleh Atasan Langsung.
S-12/K/1985      Kelancaran Penyerahan Kasus Kepada Kejaksaan Agung
S-20/K/1985      Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional
S-282/K/1985    Keterangan Saksi Ahli
S-29/K/1985      Penentuan Jumlah Kerugian Negara
S-618/K/1985    Pelaksanaan Kerja Sama antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.
S-78B/K/1985   Larangan Membebankan Biaya Pemeriksaan kepada Obyek-Obyek Yang Diperiksa.
SE-117/K/1985 NORMA PEMERIKSAAN APARAT PENGAWASAN FUNGSIONAL PEMERINTAH
SE-747/K/1985 Surat Edaran mengenai Kerahasiaan Identitas Pelapor

Kamis, 19 September 2013

MINERAL DAN BATUBARA

UU NO 4 TH 2009 TTG PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA

KEPRES NO 75 TH 1996 TTG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA


KEPMEN ESDM NO. 4003 K/30/MEM/2013 TGL 19 DESEMBER 2013 UTK WILAYAH PULAU KALIMANTAN

PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan 

PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba 

PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara 

PP Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang 

PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 

Permen 28 Tahun 2009 

Permen 34 Tahun 2009 

Permen 17 Tahun 2010 

Permen 7 Tahun 2012 

Permen 11 Tahun 2012 

Permen ESDM No 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan thp Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

Permen ESDM No. 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2013

Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM N0. 07/2012

Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Divestasi Saham

Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelelangan WIUP dan WIUPK Mineral Permen Logam dan Batubara

Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM No. 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Permen ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatamabang 

EDARAN DIRJEN MINERBA KESDM N0.08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 MARET 2012 
 Diterbitkan sebagai salah satu komitmen terhadap rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan antara Ditjen Minerba KESDM RI dengan Komisi Pemberantasi Korupsi (KPK) 
 Wilayah Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan 
 WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat 
 Mengingat hingga saat ini Pemerintah belum mendapat rekomendasi DPR terkait penetapan WP tersebut, maka Gubernur, Bupati/Walikota agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya WP 




























MINYAK DAN GAS

UU NO 22 TH 2001 TTG MINYAK DAN GAS BUMI

PP NO 2 TH 2004 TTG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERSERO PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

PP NO 58 TH 2003 TTG PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PT PERUSAHAAN GAS NEGARA


PERBANKAN

UU NO 10 TH 1998 TTG PERBANKAN 
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TTG PAKET KEBIJAKAN EKONOMI MENJELANG DAN SESUDAH BERAKHIRNYA PROGRAM KERJASAMA DENGAN INTERNATIONAL MONETARY FUND 
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL 



ANAK

UU NO 23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK

UU NO 14 TH 2002 TTG PENGADILAN ANAK

UU NO 1 TH 2000 TTG KONVENSI ILO NO 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

UU NO 3 TH 1997 TTG PENGADILAN ANAK

UU NO 1 TH 2000 TTG PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK


Selasa, 17 September 2013

PERKAP Nomer 14 Tahun 2012

MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

BAB I     KETENTUAN UMUM

BAB II    PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

BAB III   MANAJEMEN PENYIDIKAN

BAB IV  EVALUASI KINERJA PENYIDIK

BAB V   PERAN ATASAN PENYIDIK

BAB VI  KETENTUAN PENUTUP

Biro PID (Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi)



  1. Biro PID merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhumas Polri, 
  2. Biro PID bertugas membina dan menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal maupun eksternal Polri, 
  3. Dalam melaksanakan tugas, Biro PID menyelenggarakan fungsi: 
  • Pengumpulan, pengelolaan dan analisa data, informasi dan atau dokumentasi yang diperlukan guna penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Polri;  
  • Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses publik;  
  • Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan perundang-undangan;  
  • Pengelolaan informasi pengaduan (public complain) yang menyangkut pelayanan, pelindungan, pengayoman dan penegakan hukum oleh Polri;  
  • Penyelesaian proses sengketa informasi hingga tuntas. 

Dalam melaksanakan tugas, Biro PID dibantu oleh:

a. Bagprodok:
  1. Bagprodok bertugas melaksanakan produksi dan dokumentasi terhadap kegiatan Pimpinan Polri dalam kegiatan kepolisian lainnya, termasuk peliputan dan produk bantuan teknis;
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok menyelenggarakan fungsi: 
  • Peliputan dan pendokumentasian setiap kegiatan Polri dalam bentuk foto, rekaman, audio visual serta dokumen lain yang diperlukan;
  • Pelaksana monitoring pemberita media cetak maupun elektronik untuk kepentingan Polri
      3. Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok dibantu oleh:
  • Subbagdokliput: bertugas menyelenggarakan peliputan dan dokumentasi kegiatan Polri dan Pimpinan Polri, serta membuat bahan dokumentasi untuk bantuan teknis penyidikan; 
  • Subbagbantek: bertugas menyelenggarakan bantuan teknis untuk produksi hasil dokumentasi, peliputan dan monitoring media, produksi untuk bantuan teknis penyidikan, kliping media; 
  • Urmin
b. Bagyaninfodok:
  1. Bagyaninfodok: bertugas menyediakan informasi berupa data/atau dokementasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi publik. 
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok menyelenggarakan fungsi:
  • Penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Polri untuk kepentingan publik;  
  • Penyediaan Informasi berupa data, informasi dan atau dokumentasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi;  
  • Pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi sesuai permintaan.
     3.  Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok dibantu oleh:
  • Subbagpullahinfodok: bertugas mengumpulkan, mengevaluasi dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berhubungan dengan kinerja Polri;  
  • Subbagsediainfodok: bertugas melayani permintaan informasi dari pemohon informasi baik secara langsung maupun melalui media yang tersedia. 
  • Urmin.

c. Baganev:

  1. Baganev bertugas menganalisa dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Baganev menyelenggarakan fungsi:

  • Penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan; 
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat Mabes Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat dan/atau Daerah serta mewakili satker di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN); 
  • Pembuatan dan pengkoordinasian pengajuan keberatan, pengajuan sengketa tentang pemuatan informasi publik di media maupun melakukan hak jawab kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     3.  Dalam melaksanakan tugas, Baganev dibantu oleh:
  • Subbagyansengketa: bertugas melayani masalah penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi atau melalui PTUN; 
  • Subbgyanduan: bertugas melayani masalah pengaduan masyarakat, baik berupa konsultasi secara langsung maupun melalui media yang tersedia; 
  • Urmin.

Senin, 16 September 2013

PERTANAHAN

UU NO 5 TH 1960 TTG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

UU NO 20 TH 2000 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO 21 TH 1997 TTG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

UU NO 28 TH 2002 TTG BANGUNAN GEDUNG

KEPRES NO 34 TH 2003 TTG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN

PP PENGGANTI UU NO 51 TH 1960 TTG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YG BERHAK ATAU KUASANYA

PP NO 40 TH 1996 TTG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK ATAS TANAH

PP NO 11 TH 2010 TTG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

PP NO 111 TH 2000 TTG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT


TELEKOMUNIKASI

UU NO 26 TH 1999 TTG TELEKOMUNIKASI

UU NO 14 TH 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

UU NO 11 TH 2008 TTG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

PP NO 52 TH 2000 TTG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

KEPMEN HUB NO : KM.21 TH 2001 TTG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

KEPMEN HUB NO : KM.49 TH 2002 TTG PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO 

TENAGA KERJA


KEPRES NO 46 TH 2000 TTG PERUBAHAN ATAS KEPRES NO 29 TH 1999 TTG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

KEPMEN DAGRI & OTDA NO 5 TH 2001 TTG PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK

PP RI NO 11 TH 2002 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 98 TH 2000 TTG PENGADAAN PNS

PAJAK

UU NO 28 TH 2009 TTG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MOU DIRJEN PAJAK DENGAN BARESKRIM TGL 8 MARET 2012 TTG KOORDINASI DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN




PENCUCIAN UANG

UU NO 8 TH 2010 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

UU NO 25 TH 2003 TTG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 15 TH 2002 TTG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 

SURAT KEPALA PPATK NOMOR : 19-0/01.03.01/06/08  TANGGAL 7 MARET 2008 TENTANG LAPORAN HASIL ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN 


SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO.POL : SKEP/177/IV/2004 TANGGAL 6 APRIL 2004 TTG PELIMPAHAN PENANDATANGANAN SURAT PERMINTAAN KETERANGAN KEPDA PENYEDIA JASA KEUANGAN (PJK) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 


 

Kamis, 12 September 2013

Napi Tewas Ditusuk Didalam Lapas


Seorang terpidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin tewas ditusuk setelah sebelumnya terjadi perkelahian dengan narapidana anak di dalam Lapas tersebut sekitar pukul 12.15 WITA, kata Kepala Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Edi Teguh Widodo di Banjarmasin, Kamis.

Dalam perkelahian itu satu narapidana dewasa di Blok C bernama Hermasyah Alias Herman (26) yang masuk penjara karena kasus penganiayaan, tewas dutusuk.

Pelaku diketahui dua orang, yaitu napi penghuni Blok Napi Anak, diantaranya HM (15) yang adalah napi kasus pengeroyokan, dan  YZ (17) yang merupakan napi dengan kasus pencurian.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum, sedangkan kedua pelaku diserahkan ke polisi.

"Motif perkelahian itu diduga akibat saling berkelakar atau olok saat korban dan pelaku mendapat kunjungan dari kekasih mereka masing-masing," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, kasus ini akan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, sedangkan para pelaku akan diperiksa dengan tuduhan menghilangkan nyawa orang lain.

Tabung Gas Pemadam Api Meledak, Pemilik Tewas

Pemilik toko CV Karna Nusa Fire Protection and Service yang melayani penjualan dan pengisian segala jenis alat pemadam api ditemukan tewas. Hal ini diduga karena terkena ledakan tabung gas pengisian.

Seorang saksi, Riki di Banjarmasin, Kamis mengatakan, sekitar pukul 08.30 WITA dia mendengar adanya suara ledakan dari belakang bangunan berbentuk rumah dan toko itu. Riki melihat pemilik toko bernama Tawaddin menderita luka bakar.

"Ketika mendengar suara ledakan saya langsung membongkar jendela belakang untuk mengeluarkan asap yang memenuhi ruang belakang," kata Riki yang juga karyawan perusahaan itu, Kamis (29/8), seperti dikutip dari Antara.

Pada saat asap sudah keluar dari ruangan, dia terkejut karena melihat ada korban yang tergeletak di ruangan tersebut dan diketahui Tawaddin.

Melihat bosnya tergeletak dan diperkirakan tewas, langsung saja dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, namun korban ternyata sudah meninggal dunia.

"Saya melihat korban mengalami nyaris putus tangan mungkin akibat ledakan tersebut, dan korban memang sering melakukan pengisian gas, namun saya tidak tahu apa penyebab hingga terjadi ledakan," terangnya.

Tempat kejadian di toko sekaligus rumah yang berada di Jalan Pahlawan Nomor 22 A Banjarmasin Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, atas kejadian tersebut ada tiga orang yang dimintai keterangan.

Untuk kasus tersebut saat ini ditangani pihak Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah 
"Kasus itu diduga karena kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan korban juga pernah dilarang melakukan pengisian gas tapi tetap tidak memperdulikan, saat ini masih dalam proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh korban maka kasusnya dapat dihentikan," katanya.

Cabuli Pacar, Dipenjara


Wayan Krisna (24) alias Kris warga Jln KS Tubun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kris diamankan polisi dari kostnya Selasa (3/9) sore. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Melati (21) warga Kapuas yang sama-sama bekerja dengannya di sebuah rumah makan di Jln A Yani Km 3 Banjarmasin Timur. Pelapor adalah kakak korban yang datang ke Polresta Banjarmasin, pukul 09.00 Wita.
Akibat tindakan pelaku, korban harus mengalami operasi di Rumah Sakit Bayangkara, karena alat vitalnya robek dan mengalami pendarahan.
Menurut pengakuan pelaku di hadapan Polisi, antara pelaku dan korban sudah berpacaran selama 10 bulan terakhir.  Saat kejadian, keduanya tengah asik ngobrol di lantai 5 ruko tempat keduanya bekerja. Karena suasana sepi, pelaku mendekati korban dan merayu, munculah niat pelaku untuk melakukan tindakan mesum.  Pelaku pun sempat mencium dan menggesekan alat vitalnya ke bagian paling intim korban.
"Saya sempat mau memasukkan, tapi dia tiba-tiba berontak,” ujarnya. 
Karena nafsu sudah diubun-ubun, akhirnya pelaku malah menyodokkan jari telunjuk dan jari manisnya. 
Kasat Reskrim Kompol Afner Juwono ketika dikonfirmasi mengakui telah mengamankan seorang pelaku pencabulan, korban tidak lain adalah pacarnya sendiri yang juga satu kerjaan.
"Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP tentang Pecabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ucap Afner.