Kamis, 12 September 2013

Cabuli Pacar, Dipenjara


Wayan Krisna (24) alias Kris warga Jln KS Tubun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Kris diamankan polisi dari kostnya Selasa (3/9) sore. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Melati (21) warga Kapuas yang sama-sama bekerja dengannya di sebuah rumah makan di Jln A Yani Km 3 Banjarmasin Timur. Pelapor adalah kakak korban yang datang ke Polresta Banjarmasin, pukul 09.00 Wita.
Akibat tindakan pelaku, korban harus mengalami operasi di Rumah Sakit Bayangkara, karena alat vitalnya robek dan mengalami pendarahan.
Menurut pengakuan pelaku di hadapan Polisi, antara pelaku dan korban sudah berpacaran selama 10 bulan terakhir.  Saat kejadian, keduanya tengah asik ngobrol di lantai 5 ruko tempat keduanya bekerja. Karena suasana sepi, pelaku mendekati korban dan merayu, munculah niat pelaku untuk melakukan tindakan mesum.  Pelaku pun sempat mencium dan menggesekan alat vitalnya ke bagian paling intim korban.
"Saya sempat mau memasukkan, tapi dia tiba-tiba berontak,” ujarnya. 
Karena nafsu sudah diubun-ubun, akhirnya pelaku malah menyodokkan jari telunjuk dan jari manisnya. 
Kasat Reskrim Kompol Afner Juwono ketika dikonfirmasi mengakui telah mengamankan seorang pelaku pencabulan, korban tidak lain adalah pacarnya sendiri yang juga satu kerjaan.
"Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP tentang Pecabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ucap Afner.

0 komentar:

Posting Komentar