Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Rabu, 30 Oktober 2013

Sistem Pendidikan Nasional


Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
.: Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selasa, 29 Oktober 2013

Retas Akun Facebook Polisi, Janji Loloskan jadi PNS Polda


Jamaluddin alias Jamal (26) harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai pedagang BBM eceran itu nekat menipu seorang wanita yang ingin masuk PNS Polda. Ia ditangkap Satreskrim Unit I Polresta Banjarmasin ketika hendak menerima uang tambahan satu juta. Ia diciduk di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Selasa sekitar pukul 07.00 Wita.
Warga Jln Teluk Dalam, Komplek  Wildan Sari, Banjarmasin Barat, itu diciduk karena dilaporkan telah menipu Zakiah,  yang diiming-imingi masuk PNS di Polda Kalsel.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku bermula dua bulan lalu dengan diretasnya sebuah akun facebook milik seorang anggota Polri yang bertugas di Balikpapan.
Anggota polisi tersebut lupa menutup akun facebooknya di sebuah  warnet di kawasan Rantau, Kabupaten Tapin. Dengan menggunakan akun facebook milik anggota polisi tersebut Jamal pun melancarkan aksinya.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai pelangsir solar di daerah Rantau ini kemudian melakukan chatting lewat facebook dengan Zakiah. Korban yang masuk dalam pertemanan facebook awalnya menanyakan apakah ada penerimaan PNS di lingkungan Polda.
Pelaku kemudian menjanjikan bisa meloloskan dan menguruskan korban untuk menjadi PNS di lingkungan Polda. Untuk meyakinkan pelaku mengalihkan komunikasi melalui SMS.
“Untuk memastikan saya menghubungi melalui SMS karena nomor handphone Zakiah ada di facebook,” kata Jamal. Untuk memuluskan proses penerimaan Jamal meminta uang. Korban yang percaya kemudian meyanggupi dan menyerahkan uang sebanyak Rp9 juta. “Waktu pertama mengasih Rp9 juta dekat kantor Polda,” ujar Jamal yang sudah dua bulan kenal dengan korban.
Namun, setelah menyerahkan uang korban merasa curiga karena pelaku tak juga memenuhi janjinya. Zakiah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin. Untuk menangkap Jamal petugas kemudian memancingnya dengan janjian memberikan uang tambahan Rp1 juta lagi.  
Tanpa curiga Jamal memenuhi permintaan petugas yang mengajaknya janjian bertemu di kawasan Pasar Lama.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Suharyono, melalui Kasatreskrim Kompol Afner Juwono, membenarkan telah menangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Ditnarkoba Polda Kalsel.
“Korban percaya karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Waktu korban menanyakan apakah bisa menguruskan masuk sebagai PNS di Polda, pelaku menjanjikan bisa dengan iming-iming uang pelicin Rp 9 juta. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” ucap Afner.

Begini Modus Penipuan CPNS


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus dan meloloskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang saat ini sedang ramai-ramainya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 wita di pasar lama Banjarmasin Tengah.
Untuk pelaku sendiri ditangkap karena adanya laporan korban bernama Zakiah yang merasa ditipu dengan bujuk rayu sehingga uangnya lenyap diambil pelaku. Sedang pelaku sendiri diketahui bernama Jamaluddin alias Jamal alias Udin (26) jalan Teluk Dalam Wildan Sari Gang 20 kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. “Korban dan pelaku pertama kali kenal melalui jaringan sosial facebook dan langsung tukaran nomor hape, pelaku sempat menawarkan bisa meluluskan korban dalam tes CPNS namun dengan memberikan sejumlah uang,” terang pria murah senyum itu.
Dikatakan, pelaku dalam perkenalan dengan korban itu mengaku seorang polisi yang bertugas sebagai di Satuan Reserse Narkoba sehingga korban merasa yakin dengan tipu muslihat si pelaku. Dengan maksud bisa menguruskan untuk masuk menjadi pegawai negeri sipil itu, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku yang meminta uang tersebut.
Setelah diberikan uang tersebut, pelaku tidak adalagi mengasih kabar, merasa curiga korban lalu melapor kepolisi, atas laporan itu pelaku berhasil ditangkap, dan diproses untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahan Polresta Banjarmasin.
Diterangkan, hasil penyidikan sementara polisi, tersangka Jamal dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Kita akan terus melakukan tindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalan serta pelaku kriminalitas serta tindak pidana lain, karena saat ini masyarakat resah dengan segala aksi mereka,” ucapnya.

Pembunuh mahasiswi kedokteran tukang depan rumah korban


Polisi berhasil membekuk pembunuh Lucky Daniar (19) mahasiswi cantik yang menuntut ilmu di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Pelaku bernama Khairul bin Mulyono alias Oyong berusia 24 tahun yang merupakan tukang di dekat rumah korban.
“Pelaku bekerja sebagai tukang,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarmasin Kompol Afner Juwono Jumat (4/10).
Menurut Yuwono, hasil visum dokter menunjukkan tidak ada tanda-tanda pelecehan atau pemerkosaan terhadap korban. Setelah ditusuk, korban lantas dibawa ke kamar.
Selama ini, korban tinggal sendirian di kediamannya Kompleks Green Residen Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut informasi di lapangan, Kamis menyebutkan korban tewas di atas tempat tidur dengan belumuran darah dan ditemukan sekitar pukul 18.30 wita, Kamis (3/10) sore.
Korban ditemukan tewas oleh temannya sendiri bernama Amel dan Faisal bersama satuan pengamanan (Satpam) yang berada di kompleks tersebut.
Menurut cerita mereka berjanjian ingin melihat dan menjadi suporter bulutangkis di Banjarbaru, karena tidak ada kontak, Amel dan Faisal kemudian menyambangi ke rumah korban bersama Satpam komplek.
Betapa terkejutnya, teman korban Amel melihat korban sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya dengan posisi tertelungkup.

Komplotan Ini Belajar Pembobolan ATM di Malaysia


Pembobolan beberapa anjungan tunai mandiri (ATM) di Banjarmasin bukan kali pertama dilakukan komplotan ini. M Rendy alias Rendy (29), Mardianto alias Anto (36), dan Lalu Sueb alias Sueb (43) sudah banyak melakukannya di daerah lain.
Polisi menemukan komplotan ini beraksi di Kota Seribu Sungai ini, Juni-Juli 2013 lalu, komplotan itu ‘menghilang’. Kabarnya, mereka bersembunyi sekaligus beraksi di kota lain.
Informasi yang diperoleh BPost (Tribunnews.com Network), mereka juga kerap memerdayai nasabah bank yang hendak mengambil uang di ATM di Lombok, Batam, Denpasar dan Palangkaraya. Modusnya, usai beraksi mereka berpindah daerah. Di tempat persembunyian itu, aksi terus dilakukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono mengakui adanya informasi itu. “Ini masih pendalaman. Para tersangka ngakunya baru melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Tetapi dari hasil sementara, mereka beraksi sejak 2010 bahkan melakukannya secara lintas pulau dan menasional,” kata dia, Minggu (27/10/2013).
Mengenai penangkapan ketiga tersangka di salah satu hotel di Banjarmasin itu, Afner menegaskan hal itu dilakukan berdasar hasil pengintaian. “Kami intai sudah lama, sejak ‘bulan puasa’. Itu hasil kerja keras tim kami. Aksi mereka terkoordinasi, sasarannya bilik ATM yang tidak dijaga atau berada di lokasi yang sepi,” katanya.
Selain itu, Afner menegaskan penyidik juga akan menelusuri dana yang diperoleh kelompok tersebut. Caranya dengan bekerja sama dengan pengelola bank yang kerap dijadikan korban, seperti Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rencananya, Senin (28/10) ini, Polresta kembali melakukan ekspose kasus tersebut yang langsung dipimpin Kapolresta  Kombes Suharyono.
“Masyarakat harus berhati-hati jika melakukan transaksi di ATM. Kalau ada gangguan jangan panik dan tidak mudah percaya bila ada seseorang tidak dikenal menawarkan bantuan. Jangan sembarangan berikan nomor PIN,” tegasnya.
Dua dari tiga tersangka, yakni Rendy adalah warga Pekauman, Banjarmasin. Sementara Sueb dan Anto mengaku dari Pontianak, Kalbar.
Rendy mengaku berkenalan dengan Sueb di Jakarta. Karena saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap, dia bersedia diajak Sueb bergabung ke kelompok pembobol ATM. “Ya, saya ikut karena tidak memiliki pekerjaan yang mapan,” ujar dia.
Sementara Sueb mengaku sudah lama meninggalkan kelompok itu. “Mereka yang mengajak. Saya ini sudah lama berhenti. Ingin tobat. Gara-gara mereka jadi begini,” kata Sueb yang mengaku memiliki teknik membobol ATM setelah diajari temannya di Malaysia.
Ketiganya terpaksa dilumpuhkan melalui cara ditembak di kaki karena melawan saat disergap di salah satu hotel di Banjarmasin. Penyergapan dilakukan setelah ketiganya melakukan aksi pembobolan di sejumlah ATM.
Sementara Syarifuddin dari perusahaan pengelola jasa mesin ATM Bank Mandiri, BRI dan Danamon mengatakan salah satu kelemahan yang dimanfaatkan kelompok itu untuk beraksi adalah masih nomor PIN yang hanya terdiri atas empat digit.
“Karenanya mudah diingat oleh pelaku. Kami hampir tiap hari menerima keluhan tentang aksi dengan cara yang sama dari klien. Selain melakukan penelusuran sendiri, kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan pengelola bank,” tegas dia

Polresta Banjarmasin tangkap pelaku pembunuhan


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Tapin Selatan,Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono mengatakan, pelaku tersebut sudah masuk DPO selama kurun waktu tiga tahun dan selalu menghilang saat ingin ditangkap oleh pihak Polsek Tapin Selatan.
Berkat adanya gambar pelaku yang masuk DPO dan disebar ke polres-polres di wilayah Polda Kalsel, maka pada Rabu (23/10/2013) sekitar pukul 12.00 WITA pelaku pembunuhan tiga tahun lalu di wilayah Polsek Tapin Selatan itu akhirnya tertangkap di Banjarmasin.
Pelaku yang masuk DPO dan berhasil di tangkap saat berada di Pasar Lima Banjarmasin dan sedang duduk-duduk bersama temannya itu, diketahui bernama Abdul Hamid alias Amid (35) warga Desa Taluk Mesjid Kabupaten Tapin Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif, sehingga polisi bersikap baik dan tidak melakukan tindakan tegas di lapangan.
Saat ini pelaku sudah dibawa oleh pihak Polsek Tapin Selatan Tamberangan, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut aturan hukumnya, pelaku Amid bisa dikenakan dan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Karena pelaku ini merupakan buronan dan DPO dari Polsek Tapin Selatan Tamberangan, maka secara aturan kami serahkan pelaku ke Polsek tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di sana bukan di Banjarmasin,” terangnya kepada Antara, Kamis (24/10/2013).
Sementara itu, pelaku Amid mengatakan, dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sugionoor (37) warga Desa Tatakan, Kabupaten Tapin karena yang bersangkutan telah berkelahi dengan adiknya dan dia ikut melawankan saudaranya itu.
“Saya melakukan pembunuhan itu karena korban Sugianoor telah berselingkuh dengan isteri adik saya dan saat itu korban juga tengah berkelahi dengan adik saya dan saya ikut membantu hingga tak sengaja akibat perkelahian itu korban meninggal dunia,” tuturnya saat di ruang Reskrim Polresta Banjarmasin.

Senin, 28 Oktober 2013

INTERPOL

UU 1 TH 1979 TTG EKSTRADISI

UU 9 TH 1974       : RI - MALAYSIA

UU 10 TH 1976     : RI - PHILIPINA

UU 2 TH 1978       : RI THAILAND

UU 8 TH 1994       : RI - AUSTRALIA

UU 1 TH 2001       : RI - HONGKONG

UU 42 TH 2007     : RI - KOREA SELATAN

RI - SINGAPURA : PROSES RATIFIKASI

RI - CINA               : PROSES RATIFIKASI

RI - INDIA             : PROSES RATIFIKASI

RI - VIETNAM     : PROSES RATIFIKASI

RI - PNG                : PROSES RATIFIKASI


UU 1 TH 2006 TTG BHTB (MLA)

UU 1 TH 1999       : RI - AUSTRALIA

UU 3 TH 2006       : RI _ CHINA

UU 15 TH 2008     : ASEAN MLA TREATY

RI - HONGKONG : PROSES RATIFIKASI

RI - INDIA             : PROSES RATIFIKASI

RI - UEA                : PROSES RATIFIKASI

RI - VIETNAM     : PROSES RATIFIKASI

RI - BRASIL         : PROSES RATIFIKASI


UU 1 TH 2006 TTG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

UU 7 TH 1997 TTG RATIFIKASI KONVENSI PSIKOTROPIKA 1988

UU 7 TH 2006 TTG RATIFIKASI UNCAC

UU 5 TH 2009 TTG RATIFIKASI UNCTOC

UU 14 TH 2009 TTG RATIFIKASI PROTOCOL TRAFFICKING IN PERSONS

UU 15 TH 2009 TTG RATIFIKASI PROTOCOL SMUGGLING OF MIGRANTS




Senin, 21 Oktober 2013

KESEHATAN

UU NO 29 TH 2004 TTG PRAKTEK DOKTER

UU NO 36 TH 2009 TTG KESEHATAN

UU NO 44 TH 2009 TTG RUMAH SAKIT

PERPRES NO 12 TH 2013 TTG JAMINAN KESEHATAN

SURAT MENTERI KESEHATAN :722/MENKES/PER/IX/88 BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
917/MENKES/PER/X/1993 PERMENKES : WAJIB DAFTAR OBAT JADI
386/Men.Kes/SK/IV/1994 PEDOMAN PERIKLANAN: OBAT BEBAS, OBAT TRADISIONAL, ALAT KESEHATAN, KOSMETIKA, PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA DAN MAKANAN-MINUMAN
386/Men.Kes/SK/IV/1994 Lampiran
Hk.00.062.03186 1994 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN : KRITERIA TERPERINCI, KELENGKAPAN PERMOHONAN DAN TATA LAKSANA PENDAFTARAN OBAT JADI
1168/MENKES/PER/X/1999 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 722/MENKES/PER/IX/1988 TENTANG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
12 Maret 1999 PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA DAN DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
TN.510/94/A/IV/2001 TINDAKAN PENOLAKAN DAN PENCEGAHAN MASUKNYA PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK)
1424/MENKES/SK/XI/2002 PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIMAL
228/MENKES/SK/III/2002 PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT YANG WAJIB DILAKSANAKAN DAERAH
907/MENKES/SK/VII/2002 SYARAT-SYARAT DAN PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
424/MENKES/SK/IV/2003 PEDOMAN PENANGGULANGAN PENYAKIT “SARS”[LAMPIRAN]
962/MENKES/SK/VII/2003 FORTIFIKASI TEPUNG TERIGU