Rabu, 01 Juli 2015

TP Suap dalam UU Tipidkor

"Undang-Undang sering ditafsirkan menurut siapa yang Membacanya". 

Hal ini tentu sangat berbahaya. Menurut masyarakat lain tafsirnya, menurut Penyidik Pembantu lain lagi maksudnya, menurut Penyidik bukan begitu, menurut Atasan Penyidik berbeda lagi, menurut Ahli Hukum (Pendapat Hukum bukan Alat Bukti) katanya begini, padahal menurut "Si Pembuat Undang-Undang" tidaklah demikian.

‎Itulah mengapa Kepastian Hukum sangat sulit didapatkan masyarakat saat ini.

Kesimpulannya :‎ jika Penyidik kebingungan menafsirkan Pasal dalam sebuah Undang-Undang, maka kepada Tim Pembuat Undang-Undang lah seharusnya Penyidik meminta Pendapat Hukum tentang tafsir dari Undang-Undang yang dibuatnya atau dengan cara mempelajari Buku Pembelajaran tentang Undang-Undang tersebut.

Dan Pendapat Hukum tersebut bukanlah "Alat Bukti" karena tidak mempunyai kekuatan Pembuktian di Persidangan, dikarenakan berlaku asas "Ius Curia Novit" yang menyatakan bahwa penegak hukum khususnya Hakim lah merupakan Ahli Hukum yang paling Generalis ‎dalam menentukan Hukum apa yang paling berlaku bagi seorang Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.

Artinya, pendapat hukum dari seorang ahli hukum akan dikesampingkan oleh seorang hakim dalam menjatuhkan Vonis bagi seseorang.

Sebagaimana diketahui, sepertinya TP Suap apalagi masalah "memberikan Janji" dipersepsikan dan ditafsirkan sama, baik oleh Tim Pembuat Undang-Undang maupun Penegak Hukum, sehingga jika Pasal Suap tersebut Tegakkan secara Total maka saya yakin kemungkinan 90% masyarakat maupun pelaksana negara ‎akan terjerat oleh Pasal tersebut, sehingga perlu dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan "Hasil Penelitian Ilmiah" yang "Resmi" untuk merevisi Pasal tersebut karena mengandung tafsir yang luas dan samar2.

Dasar Pemikiran :
Bahwa pada dasarnya perbuatan Suap menurut kami (tdk punya dasar referensi) dapat dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan sifat, proses dan Sanksinya, yaitu :

1. Suap Subsidi‎.

Bahwa Suap subsidi berarti suatu perbuatan memberikan bantuan/menyuap seseorang yang jika suap tersebut tidak diberikan maka orang tersebut tidak akan dapat melaksanakan sendiri hidupnya dgn layak atau bahkan akan mati.

Terhadap suap yang demikian maka tidak ada Sanksi atau hukuman apapun bagi Pemberi Suap dan Penerima Suap.
Contoh : memberikan bantuan barang atau tenaga bagi korban bencana alam, memberikan lapangan pekerjaan, dll.

2.‎ Suap negatif (Melanggar Moril).

Suap negatif maksudnya‎ bahwa perbuatan Suap-menyuap yang dilakukan mempunyai "Potensi" maksud dan tujuan yang negatif, dalam arti kata tidak dapat terukur atau tidak dapat dibuktikan antara.
Sehingga sanksi hukuman bagi orang tersebut hanya berupa sanksi Moral saja (hukuman Moril) yang diberikan oleh masyarakat lain.

Contoh sanksi moral tersebut yaitu : Dicap sebagai Tukang Suap bagi orang yang memberikan uang, dan di Cap sebagai "Mata duitan" bagi yang menerima pemberian suap tersebut.
Cukup dan Hanya itu hukumannya (hukuman moril dari masyarakat).

Contoh‎ kasusnya :
Money Politic pada saat pemilu/penentuan menduduki jabatan tertentu/dukung mendukung dsb.

Bahwa terserah Pemberi suap (memberi uang, janji, atau barang lainnya) untuk berharap ‎si penerima Suap/uang dapat memilihnya pada saat Pemilu, dan terserah si Penerima Suap untuk menerima atau tidak menerima uang, barang, dan janji‎ tersebut.

Toh pada akhirnya hak si Penerima suap memilih atau tidak memilih Pemberi Suap dan janji tersebut‎ atau tidak (memilih calon lain). Yang tahu hanyalah Tuhan saja (bebas rahasia).
Tentunya si Penerima suap mempunyai penilaian sendiri dan hak prerogatifnya untuk memilih siapapun yang dikehendakinya.

Dan adalah kerugian si Pemberi suap dan janji itu sendiri kenapa mau memberikan sesuatu tanpa diminta oleh yang dia beri sesuatu.

Makanya banyak kita lihat seseorang yang sudah terlanjur memberi barang perlengkapan ketika masa kampanye, yang ketika Kalah/tidak terpilih lalu memutuskan mengambil kembali barang yang telah diberikannya tersebut.

3. Suap Pidana.

Yaitu perbuatan suap yang dilakukan‎ seseorang dengan tujuan agar si Penerima Suap "Melakukan atau Tidak melakukan" sesuatu tindakan yang bertentangan dengan kewenangannya berdasarkan suatu peraturan perundangan-undangan.


Suap pidana inilah yang dapat dikenakan sanksi berupa Pemidanaan yaitu : Hanya bagi Si Penyuap saja, ataupun Bagi kedua pihak Penyuap maupun Penerima Suap".

1. Pidana hanya bagi Pemberi Suap :
‎Bahwa yang dikenai sanksi Pidana hanya kepada si "Pemberi Suap" saja. Atau si Penerima suap tidak dikenakan Sanksi Pidana (mungkin dikenakan kode etik).

Contoh :
Seorang Penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang Pelaku Kejahatan yang memenuhi alat bukti ‎yang cukup.
Kemudian muncul seseorang yang bermaksud menyuap Penyidik dengan membawa sejumlah uang, barang, atau janji.
Namun walaupun uang/barang tersebut diterima oleh Penyidik, namun ternyata Penyidik tersebut tetap melakukan penangkapan dan penahanan‎ sesuai kewenangannya.
Maka terhadap kejadian tersebut, pihak Penyuaplah yang dapat dikenakan sanksi Pidana (sepanjang dapat dibuktikan memenuhi rumusan delik suap yang dimaksud undang-undang).

Sedangkan ‎pihak Penyidik tidak dapat dikenakan sanksi Pidana sebagai Penerima suap, dikarenakan tidak ada ketentuan yang dilanggar atas kewenangan tugas yang ada padanya.

2. Sanksi Pidana bagi Penyuap dan Penerima Suap :

Dalam hal ini bagi Penyuap maupun yang di suap / penerima suap, dua2nya dikenakan Sanksi Pidana dikarenakan Penyuap mendapatkan keinginannya berupa suatu perlakuan yang bertentangan dengan hukum dan Penerima Suap‎ akhirnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewenangannya oleh karena menerima uang/barang/janji dari pemberi suap.

‎Contoh kasus :
Seorang penyidik yang seharusnya memproses perkara seseorang‎ dan perkara seseorang tersebut seharusnya dapat disidangkan, ternyata atas permintaan Penyuap yang dengan memberikan sejumlah uang, maka si Penyidik menghentikan perkara orang tersebut padahal alat bukti cukup.

Atau, panitia lelang pengadaan barang dan jasa yang seharusnya memenangkan "PT. X" karena satu2nya yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, ternyata justru akhirnya memenangkan "PT. Y"‎ yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan, yang ternyata dapat dibuktikan bahwa Panitia menerima Suap dari "PT. Y" sehingga oleh karena suap tersebut maka Panitia (penerima suap) memenangkan "PT.Y" (Pemberi Suap) untuk melaksanakan pekerjaan barang dan jasa tersebut.

Contoh lain :
‎Seorang Kontraktor/Penyedia Barang dan Jasa, yang setelah melaksanakan Kewajibannya secara baik dan benar dan sama sekali tidak melanggar ketentuan apapun yang diwajibkan kepadanya, lalu kemudian Penyedia Barang dan Jasa tersebut mendapatkan Haknya berupa keuntungan sebesar 10 s/d 20%, lalu kemudian keuntungan yang sah tersebut dia buang seluruhnya Ke laut, atau dia Bakar, atau dia berikan kepada Panitia Pengadaan, atau dibagi2kan kepada para Pegawai Negeri Sipil, yang tentunya adalah Hak Penyedia barang dan jasa tersebut untuk memberikan kepada siapapun yang dia kehendakinya (tentunya kecuali diberikan kepd pelaku kejahatan seperti Teroris DLL).

Pemerintah kita sering membuat inovasi yang terkadang justru merepotkan dan menyulitkan birokrasi kita sendiri. Seperti contoh Undang-Undang dan peraturan pemerintah terkait Limbah B3. Jika undang2 tersebut ditegakkan, maka sudah dapat dipastikan masyarakat dan pelaku usaha seperti bengkel ganti Oli, dan lainnya yang menghasilkan limbah B3 pasti dapat dikenakan sebagai Pelaku kejahatan Limbah B3 dgn ancaman 6 Th penjara.

Karena sesuai UU limbah B3, bahwa dilarang mengangkut, menyimpan (maksimal 90 hari bagi yang punya izin penyimpanan),‎ menjual, mengolah, apalagi membuang limbah B3 bagi yang tidak punya Izin yang dikeluarkan langsung oleh Menteri LH.
Faktanya, di indonesia, pihak yang‎ memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 tersebut tidak lebih dari 10 perusahaan saja. Nah,, masyarakat mau urus izin limbah B3 tidak bisa. Sedangkan limbah B3 dengan ratusan jenisnya di sekitar kita berlimpah ruah setiap hari, dan undang2 nya haruslah ditegakkan.


MENGAPA ORANG BAIK SERING TERSAKITI?

Karena orang baik selalu mendahulukan orang lain. Dalam ruang kebahagiaannya, ia tak menyediakan untuk dirinya sendiri, kecuali hanya sedikit.

MENGAPA ORANG BAIK KERAP TERTIPU?

Karena orang baik selalu memandang orang lain tulus seperti dirinya. Ia tak menyisakan sedikitpun prasangka bahwa orang yg ia pandang penyayang mampu mengkhianatinya

MENGAPA ORANG BAIK ACAP DINISTA?

Karena orang baik tak pernah diberi kesempatan membela dirinya. Ia hanya harus menerima, meski bukan dia yg memulai perkara

MENGAPA ORANG BAIK SERING MENETESKAN AIR MATA?

Karena orang baik tak ingin membagi kesedihannya. Ia terbiasa mengobati sendiri lukanya, Dan percaya bahwa suatu masa Allah kan mengganti kesedihannya.

NAMUN ORANG BAIK TAK PERNAH MEMBENCI YANG MELUKAINYA.

Karena orang baik selalu memandang bahwa di atas semua, Allah-lah hakikatnya. Jika Allah menggiringnya, bagaimana ia akan mendebat kehendak-Nya.•
Itu sebabnya orang baik tak memiliki almari dendam dalam kalbunya.•

Jika kau buka laci2 di hatinya, akan kau temukan hanya cinta yg dimilikinya. 😇


*kalau kata2 ORANG BAIK menjadi kata2 POLISI BAIK, maka semuanya menjadi indah..

0 komentar:

Posting Komentar