Kamis, 25 Juni 2015

DERADIKALISASI



Deradikalisasi secara bahasa berasal dari kata ”radikal” yang mendapat imbuhan ”de” dan akhiran ”sasi”. Kata deradikalisasi di ambil dari istilah bahasa Inggris “deradicalization” dan kata dasarnya radical. Radikal sendiri berasal dari kata ”radix” dalam bahasa Latin artinya ”akar”. Maka yang dimaksud ”deradikalisasi” adalah sebuah langkah untuk merubah sikap dan cara pandang yang dianggap keras menjadi lunak; toleran, pluralis, moderat dan liberal.

Deradicalization dengan imbuhan awal “de” dalam bahasa Inggris memiliki arti, “opposite, reverse, remove, reduce, get off” (kebalikan atau membalik), kemudian imbuhan akhir yang dilekatkan pada kata “radikal” menjadi radicalize, akhiran “ize”, berarti, “cause to be or resemble, adopt or spread the manner of activity or the teaching of” (suatu sebab untuk menjadi atau menyerupai, memakai atau penyebaran cara mengajari). Sehingga dalam imbuhan “de”—tidak mengalami perubahan bentuk. Sedangkan imbuhan akhir “ize” menjadi “isasi”, yang memberikan makna proses atau upaya untuk menghilangkan radikalisme.

Deradicalization or Disengagement, telah dibuat oleh Journal of the Terrorism Research Initiative. Isi karya tersebut telah memperlihatkan adanya perbedaan penggunaan istilah deradikalisasi (bahasa Indonesia) atau kata deradicalization yang telah digunakan oleh Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF), menurut Horgan istilah yang sebaiknya digunakan adalah deradicalize. Istilah deradicalize dimaksudkan sebagai suatu perpaduan dari dua istilah yang memiliki pengertian saling berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu membuat para teroris mau meninggalkan atau melepaskan aksi terorisme berbentuk kekerasan.

Deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan. Deradikalisasi terorisme diwujudkan dengan program reorientasi motivasi, re-edukasi, resosialisasi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang pernah terlibat terorisme maupun bagi simpatisan, sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia.

Deradikalisasi yang diwujudkan melalui suatu program memiliki kesamaan karakteristik di beberapa Negara. Persamaan program tersebut diketahui oleh Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF) ada sebelas jenis, yakni: (a) pelibatan dan kerja sama dengan masyarakat umum, (b) pelaksanaan program khusus dalam penjara, (c) program pendidikan, (d) pengembangan dialog lintas budaya, (e) pengupayaan keadilan sosial dan ekonomi, (f) kerja sama global dalam penanggulangan terorisme, (g) pengawasan terhadap cyber terorisme, (h) perbaikan perangkat perundang-undangan, (i) program rehabilitasi, (j) pengembangan dan penyebaran informasi baik regional, dan (k) pelatihan serta kualifikasi para agen yang terlibat di dalam melaksanakan kebijakan kontra radikalisasi.

Program deradikalisasi memiliki multi tujuan bagi penanggulangan masalah terorisme secara keseluruhan, seperti: (a) melakukan counter terrorism, (b) mencegah proses radikalisme, (c) mencegah provokasi, penyebaran kebencian, permusuhan antar umat beragama, (d) mencegah masyarakat dari indoktrinasi, (e) meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak pham terror (terorisme), dan (f) memperkaya khazanah atas perbandingan paham.

Upaya pelaksanaan program tersebut ditujukan kepada: napi terorisme, tersangka terorisme, keluarga napi terorisme dan tersangka, anggota organisasi teroris (seperti JI) yang belum terlibat aksi terror, para simpatisan, dan masyarakat luas.

[1] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher, 2009), hlm. 519.
[2] Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, (Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009), hlm. 79-82.


1 komentar:

  1. Assalamu alaikum.Astaghfirullahal adzim.Kaget juga dengar arti kata deradikalisasi. Kalau kata radikal saya bu Rina tahu. artinya keras. ada tambahan de didepan dan isasi dibelakang supaya jadi lunak.jadi kaget. Islam itu tegas . yang benar dikatakan benar yang salah dikatakan salah. Tidak ada istilah abu abu, setengah benar setengah salah, mendekati mebar , memdekati salah.ayatnya sudah jelas.masalah ibadah tidak ada toleransi. Seperti jaman Nabi Muhammad saw.sehari ikut agama mereka selain Islam sehari ikut agama Muhammad. Lalu turun ayat di surat alkafirun. ayat terakhir. Lakum dienukum waliyadin yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku.masalah dunia bisa dimusyawarahkan..Antara umat islam dan umat yang lain dilarang saling mendzalimi(melukai, mengolok olok dan lebih keras dari itu). Yang diwajibkan mendakwai.Hadist Rasul sampaikan dariku meskipun satu ayat. Pahalanya 50 sahabat. Berat dijaman sekarang tapi pahalanya juga tinggi sebanding. Mohon maaf segala kekurangan, semoga bermanfaat Wassalaamu alaikum.

    BalasHapus