Selasa, 16 September 2014

Sistem Sinergi Polisional Interdepartemen

Gagasan untuk membangun Sis Spindep bertolak dari teori yang diajarkan oleh George S. Day yang memperkenalkan teori peripheralvision yaitu teori yang mengajarkan bagaimana mendekati signal-signal lemah di sekitar perusahaan sebagai akibat kebijakan pemerintah yang perlu penanganan segera agar perusahaan tersebut tidak hancur.
Definisi atau pembahasan istilah-istilah yang digunakan untuk memudahkan dalam memahamai makna dalam sispindep ini adalah :

a.         Sinergi
Secara umum sinergi diartikan sebagi kombinasi elemen-elemen dari fungsi-fungsi yang menghasilkan tujuan yang lebih besar dari apa yang didapat dalam elemen-elemen fungsi individual. Sinergi dari aspek manajemen dalam organisasi adalah sekumpulan kontribusi individu melewati jumlah sederhana dari mereka.
b.         Polisional
Polisional adalah kegiatan yang terkait dengan penggunaan kewenangan dan tanggung jawab kepolisian.
c.         Interdepartemen
Interdepartemen dalam hal ini diartikan sebagai hubungan antar departemen dan non departemen.  Istilah departemen merupakan nomenkelatur lama dari kementerian sebagimana diatur dalam undang-undang no 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.  
Perkembangan tantangan tugas yang dihadapi Polri tidak akan pernah lepas dari hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga diperlukan adanya networking khususnya dalam penerapan Sis Spindep. Oleh karena itu perlu disadari oleh pengemban fungsi kerjasama untuk menempatkan networking sebagai prioritas yang perlu digarap dalam pelakasanaan tugasnya. 
Untuk mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan kerjasama antara Polri dengan kementerian/ lembaga dan instansi terkait lainnya dapat ditunjukan dengan kriteria sebagai berikut: 
a. Proaktif dalam pertukaran informasi sumber daya dan keahlian. 
b. Memiliki mekanisme konkrit mengelola kerjasama melalui aksi sinergi yaitu audiensi, diskusi, elaborasi, transkripsi, asistensi, negosiasi dan advokasi. 
c. Komitmen pada misi dan target kerjasama baik yang bersifat tertulis maupun yang tidak tertulis. 
d. Meningkatkan hubungan saling percaya dan saling membantu yang melebihi dari apa yang tertuang didalam nota kesepahaman

Konsep dari sistem sinergi polisional interdepartemen (Sis Spindep) dilakukan melalui:
a.         Pembuatan nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) terkait dengan peranan Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
b.     Aksi sinergi merupakan implementasi dari fungsi sinergi antara Polisi dengan departemen / non departemen yang merupakan jembatan reactive policing menjadi proactive policing dan tindakan preventif Polri yang dilakukan melalui:
1)        Audiensi (pendengar, pertemuan).
2)        Diskusi (perundingan / pembahasan).
3)        Elaborasi (perluasan / pengembangan).
4)        Transkripsi (penulisan).
5)        Asistensi (bantuan / pertolongan).
6)        Negosiasi (perundingan). 
7)        Advokasi (pembelaan).

Kontribusi Penerapan Sis Spindep dalam Penerapan Partnership Building dan Terwujudnya Kamdagri.
  1. Program partnership buliding akan dapat tercapai sesuai target dalam renstra Polri 2010-2014. 
  2. Pola tindakan kepolisian banyak menggunakan upaya proactive policing dibandingkan dengan upaya reaktif policing, sehingga akan banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari masayarakat yang pada gilirannya akan memperkokoh stabilitas kamtibmas serta kamdagri yang mantap. 
  3. Dengan terciptanya program partnership building khususnya dalam penerapan Sis Spindep, maka berbagai bentuk gangguan yang bersumber dari problema peripheral dapat di eliminir semenjak dari awal, sehingga kamdagri dapat terwujud.

Polri telah melakukan kerjasama yang diwujudkan dalam nota kesepahaman/ MoU dengan instansi lintas sektoral dalam negeri yaitu dengan kementerian negara, kelembagaan negara, instansi swasta dan organisasi massa serta kerja sama luar negeri. Periode tahun 2010 sampai dengan 2013, total kerjasama dengan instansi lintas sektoral baik dalam negeri maupun luar negeri, yaitu sebanyak 1130 MoU . Proses awal rencana menjalin kerjasama dilakukan oleh Polri atau melalui inisiatif pihak lain karena didorong oleh semangat untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pihak terkait. Langkah proakitf yang dilakukan Polri dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain semata-mata untuk mendorong kelancaran jalannya manajemen operasinal Polri

0 komentar:

Posting Komentar