Selasa, 17 September 2013

Biro PID (Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi)



  1. Biro PID merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhumas Polri, 
  2. Biro PID bertugas membina dan menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal maupun eksternal Polri, 
  3. Dalam melaksanakan tugas, Biro PID menyelenggarakan fungsi: 
  • Pengumpulan, pengelolaan dan analisa data, informasi dan atau dokumentasi yang diperlukan guna penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Polri;  
  • Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses publik;  
  • Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan perundang-undangan;  
  • Pengelolaan informasi pengaduan (public complain) yang menyangkut pelayanan, pelindungan, pengayoman dan penegakan hukum oleh Polri;  
  • Penyelesaian proses sengketa informasi hingga tuntas. 

Dalam melaksanakan tugas, Biro PID dibantu oleh:

a. Bagprodok:
  1. Bagprodok bertugas melaksanakan produksi dan dokumentasi terhadap kegiatan Pimpinan Polri dalam kegiatan kepolisian lainnya, termasuk peliputan dan produk bantuan teknis;
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok menyelenggarakan fungsi: 
  • Peliputan dan pendokumentasian setiap kegiatan Polri dalam bentuk foto, rekaman, audio visual serta dokumen lain yang diperlukan;
  • Pelaksana monitoring pemberita media cetak maupun elektronik untuk kepentingan Polri
      3. Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok dibantu oleh:
  • Subbagdokliput: bertugas menyelenggarakan peliputan dan dokumentasi kegiatan Polri dan Pimpinan Polri, serta membuat bahan dokumentasi untuk bantuan teknis penyidikan; 
  • Subbagbantek: bertugas menyelenggarakan bantuan teknis untuk produksi hasil dokumentasi, peliputan dan monitoring media, produksi untuk bantuan teknis penyidikan, kliping media; 
  • Urmin
b. Bagyaninfodok:
  1. Bagyaninfodok: bertugas menyediakan informasi berupa data/atau dokementasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi publik. 
  2. Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok menyelenggarakan fungsi:
  • Penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Polri untuk kepentingan publik;  
  • Penyediaan Informasi berupa data, informasi dan atau dokumentasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi;  
  • Pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi sesuai permintaan.
     3.  Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok dibantu oleh:
  • Subbagpullahinfodok: bertugas mengumpulkan, mengevaluasi dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berhubungan dengan kinerja Polri;  
  • Subbagsediainfodok: bertugas melayani permintaan informasi dari pemohon informasi baik secara langsung maupun melalui media yang tersedia. 
  • Urmin.

c. Baganev:

  1. Baganev bertugas menganalisa dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Baganev menyelenggarakan fungsi:

  • Penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan; 
  • Pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat Mabes Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat dan/atau Daerah serta mewakili satker di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN); 
  • Pembuatan dan pengkoordinasian pengajuan keberatan, pengajuan sengketa tentang pemuatan informasi publik di media maupun melakukan hak jawab kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     3.  Dalam melaksanakan tugas, Baganev dibantu oleh:
  • Subbagyansengketa: bertugas melayani masalah penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi atau melalui PTUN; 
  • Subbgyanduan: bertugas melayani masalah pengaduan masyarakat, baik berupa konsultasi secara langsung maupun melalui media yang tersedia; 
  • Urmin.

0 komentar:

Posting Komentar