- Biro PID merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kadivhumas Polri,
- Biro PID bertugas membina dan menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal maupun eksternal Polri,
- Dalam melaksanakan tugas, Biro PID menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan, pengelolaan dan analisa data, informasi dan atau dokumentasi yang diperlukan guna penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Polri;
- Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses publik;
- Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Pengelolaan informasi pengaduan (public complain) yang menyangkut pelayanan, pelindungan, pengayoman dan penegakan hukum oleh Polri;
- Penyelesaian proses sengketa informasi hingga tuntas.
Dalam melaksanakan tugas, Biro PID dibantu oleh:
c. Baganev:
a. Bagprodok:
- Bagprodok bertugas melaksanakan produksi dan dokumentasi terhadap kegiatan Pimpinan Polri dalam kegiatan kepolisian lainnya, termasuk peliputan dan produk bantuan teknis;
- Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok menyelenggarakan fungsi:
3. Dalam melaksanakan tugas, Bagprodok dibantu oleh:
- Peliputan dan pendokumentasian setiap kegiatan Polri dalam bentuk foto, rekaman, audio visual serta dokumen lain yang diperlukan;
- Pelaksana monitoring pemberita media cetak maupun elektronik untuk kepentingan Polri
- Subbagdokliput: bertugas menyelenggarakan peliputan dan dokumentasi kegiatan Polri dan Pimpinan Polri, serta membuat bahan dokumentasi untuk bantuan teknis penyidikan;
- Subbagbantek: bertugas menyelenggarakan bantuan teknis untuk produksi hasil dokumentasi, peliputan dan monitoring media, produksi untuk bantuan teknis penyidikan, kliping media;
b. Bagyaninfodok:
- Urmin
- Bagyaninfodok: bertugas menyediakan informasi berupa data/atau dokementasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi publik.
- Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok menyelenggarakan fungsi:
- Penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Polri untuk kepentingan publik;
- Penyediaan Informasi berupa data, informasi dan atau dokumentasi yang berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi;
3. Dalam melaksanakan tugas, Bagyaninfodok dibantu oleh:
- Pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi sesuai permintaan.
- Subbagpullahinfodok: bertugas mengumpulkan, mengevaluasi dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berhubungan dengan kinerja Polri;
- Subbagsediainfodok: bertugas melayani permintaan informasi dari pemohon informasi baik secara langsung maupun melalui media yang tersedia.
- Urmin.
c. Baganev:
- Baganev bertugas menganalisa dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan.
- Dalam melaksanakan tugas, Baganev menyelenggarakan fungsi:
- Penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat Mabes Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat dan/atau Daerah serta mewakili satker di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN);
3. Dalam melaksanakan tugas, Baganev dibantu oleh:
- Pembuatan dan pengkoordinasian pengajuan keberatan, pengajuan sengketa tentang pemuatan informasi publik di media maupun melakukan hak jawab kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subbagyansengketa: bertugas melayani masalah penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi atau melalui PTUN;
- Subbgyanduan: bertugas melayani masalah pengaduan masyarakat, baik berupa konsultasi secara langsung maupun melalui media yang tersedia;
- Urmin.
0 komentar:
Posting Komentar