Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Selasa, 24 Juni 2014

Polisi Banjarmasin Berhasil Bekuk Perampok Toko Emas

Setelah hampir 6 bulan dalam pengejaran, 8 dari 10 kawanan perampok toko emas di Banjarmasin Kalimantan Selatan lalu akhirnya dibekuk polisi di sejumlah tempat di Jawa Tengah dan Jakarta, dua diantaranya ditembak karena berusaha kabur saat tiba di Banjarmasin, tiga orang penadah asal jawa tengah ikut diamankan. 


Aksi perampokan bersenjata api yang terjadi pada 8 Januari lalu itu melibatkan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Bambang dan Agus oknum BNN Cawang Jakarta Timur, lima kawanan perampok toko emas asal Jawa Tengah yang ditangkap aparat gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan ini masing-masing Munajib alias Ahong, Tugiman alias Dudung, Rony alias Endut, Anang dan Jianto, mereka ditangkap di tempat terpisah yakni di Semarang dan Boyolali Jawa Tengah, Palangkaraya Kalimantan Tengah dan Cawang Jakarta Timur.

Menurut Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Mahcfud Arifin, Bambang dan Agus telah ditangkap di kawasan tol Jagorawi atas kasus perampokan emas seberat 360 kilogram dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

“ Kedua oknum aparat ini ikut dalam aksi perampokan dan meminjamkan 3 pucuk senjata api jenis revolver dan FN dengan 32 butir peluru untuk di gunakan merampok emas,” kata Kapolda Brigjen Polisi Machfud Arifin di Banjarmasin (23/6/2014) 

Dalam aksinya kelompok asal Demak Jawa Tengah ini selain berhasil menggasak 6 kilogram perhiasan emas juga melukai pemilik toko emas tersebut, korban yang merupakan pasangan suami isteri itu mengalami luka tembak di paha dan tebasan kampak di bagian kepala.

Dalam penangkapan ini tiga orang penadahnya masing-masing Budiono warga Kudus Jawa Tengah, Kristianto dan Muhtasin warga Semarang ikut diringkus polisi, emas hasil rampokan di jual ke para penadah secara bertahap senilai 2,2 milyar rupiah, polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yakni Keriyanto alias Setan warga Candi Sari Meranggen Demak, Kibing alias Bingky serta Sirat warga Banjarrejo Guntur Demak Jawa Tengah.

Pelaku Sodomi 10 anak di Banjarmasin Diringkus Polisi

Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang yang diduga pelaku sodomi terhadap 10 anak atau peadofil berinisial WD (14).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Senin mengatakan, pelaku mengaku melakukan sodomi, lantaran dendam karena dirinya juga korban sodomi saat berumur delapan tahun.

"Saya dendam, karena tidak bisa membalas orang yang menyodomi saya, makanya saya balas menyodomi anak-anak," kata Afner mengutip pengakuan WD.

Saat melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu 2012-2014, WD mengaku mengancam korban-korbannya untuk tidak menceritakan ulahnya kepada orangtua korban.

Afner mengatakan, korban yang diakui pelaku WD jumlahnya sepuluh bocah, korban umur 5 sampai 8 tahun, delapan orang anak laki-laki, tiga orang anak perempuan.

Sementara ini, kata Afner, pihaknya baru mengetahui tiga korban yang melaporkan diri telah disodomi WD, mereka berinisial F, E, dan D. "Korban lainnya masih kita cari identitasnya," tutur Afner.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah ada korban lain selain yang sepuluh anak diakui pelaku. Selain ia juga akan mengembangkannya lagi kepada pelaku yang menyodomi WD sebelumnya, hingga dia jadi predator peadofil ini.

"Dari pengakuan WD, dia pernah disodomi W (27), hingga melakukan sodomi kepada anak-anak lainnya sebagai balas dendam. Nah, si W ini sudah kita mintai keterangannya, tapi belum kita tetapkan jadi tersangka, menunggu hasil visum dulu," terangnya.

Visum terhadap WD yang pernah disodomi ini terbilang sulit, sebab rentang waktunya sangat lama, yakni, sudah bertahun-tahun.

Sedangkan visum terhadap anak-anak korban WD ini sudah didapat hasilnya, yakni, memang ada bekas tindakan kekerasan di anus korban.

Atas dasar tindakan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur ini, WD terancam pasal 82 Undang-Undang Kekerasan Terhadap Ankan no 23 tahun 2002, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan 'Dihadiahi' Timah Panas

Rudiansyah alias Rudi Bucek (27), warga Jln Saka Permai Gang Insan RT 41 Banjarmasin Barat, kemarin (10/6) sekitar pukul 10.30 Wita diringkus di Jln Kuranji Banjarbaru Barat, setelah buron selama empat bulan lamanya.

Rudi yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian, kabur setelah menghabisi nyawa seterunya Fahrial Lutfi alias Ufi Kidat (30), warga Jln Saka Permai Gang Amilin Banjarmasin Barat.

Saat ditangkap ia terpaksa dihadiahi timah panas sebanyak dua kali di kaki kanan karena berusaha melarikan diri dan melawan aparat Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, mengungkapkan pihaknnya sempat kesulitan meringkus tersangka karena tempat tinggalnya berpindah-pindah. 

Pihaknya akhirnya menemukan titik dimana keberadaan tersangka. ”Tersangka ditangkap di rumah bibinya di kawasan Jln kuranji,” katanya. 

Ditambahkan, untuk motif sementara karena cemburu setelah mengetahui jalinan asmara antara tersangka dengan istri korban dan puncak kemarahan korban ketika mendapat sms dari tersangka bahwa akan menikahi istri korban.

Kasat mengungkapkan bahwa tersangka memang resedivis,tersangka sudah 4 kali masuk bui dengan kasus yang sama, dan apabila kemana-mana tersangka membawa sajam dibadannya. ”Waktu akan ditangkap tersangka melawan dengan senjata tajam dan berusaha kabur, ” ujarnya. 

Sementara berdasarkan pengakuan Rudi Bucek, dia membantah kalau akar permasalahan tewasnya Ufi Kidat karena telah merebut istri. ”Itu tidak benar. Kenal korban saja tidak, apalagi dengan istrinya. Ditambah merebut istri korban itu tidak benar,” dalihnya.

Dikatakannya selama buron ia bersembunyi di kawasan Desa Takalas Kalteng, bersama dengan Esti istri dari korban. ”Esti marah dengan korban, dia dituduh selingkuh dengan saya dan tuduhan itu Esti lanjurkan dan ikut bersama saya,” ujarnya.

Diceritakan Rudi Bucek, waktu itu dirinya berpapasan di dalam Gang Abdul Hamid dengan korban, tanpa ia ketahui apa masalahnya korban mengejarnya sembari mengeluarkan senjata tajam.

Karena saat itu tidak membawa senjata dan merasa nyawanya terancam Rudi Bucek berusaha lari dari hadangan korban yang sambil menenteng dua senjata tajam. ”Korban membawa Samurai dan Mandau, lalu korban meneriaki saya kenapa lari,” katanya.

Kemudian korban melayangkan senjatanya ke arah dirinya yang mengenai lutut sebelah kanan. Dirinya berusaha menghindar ayunan sajam ke tubuhnya sambil berusaha merebut dua sajam yang ada di tangan korban. 

”Saya berhasil rebut senjata korban, saat itulah saya habisi korban dengan senjata miliknya, ” ceritanya.

Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, korban tewas dengan enam mata luka setelah dihabisi Rudi Bucek di Jln Saka Permai Gang Abdul Hamid, Kamis (14/2) pukul 22.00 Wita. Penyebabnya di picu oleh SMS dari pelaku yang diterimanya yang isinya akan menikahi istri Korban

Dukun Palsu Pemeras Ibu Rumah Tangga Dibekuk

Jajaran Polisi Resort Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membekuk seorang lelaki yang diduga dukun palsu berinisial Sh (40), yang sudah memeras ibu rumah tangga dengan kerugian sekitar Rp170 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono Sabtu mengatakan, Sh yang merupakan warga Desa Barangas Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalsel, tersebut kini tengah menjalani pemeriksanaan.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan perdukunan," jelasnya.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (40) yang merasa diperas tersangka dengan kerugian Rp170 juta.

Korban mengaku telah mengeluarkan uang yang jumlahnya cukup besar secara berangsur hingga Rp170 juta, untuk pengobatan penyakit yang dideritanya.

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai "orang pintar" atau dukun, dan bisa mengobati penyakit korban, yang disebutnya terkena santet.

Selain meminta uang, kata Afner, korban juga mengaku dimintai emas hingga puluhan gram. "Kita masih mendalami ini, apakah ada korban lain lagi, tapi informasinya sepertinya ada," imbuhnya.

Sementara Sh bersikeras tidak menipu N (40), dan dia membantah sebagai dukun. "Saya tidak bisa mendukun," kilahnya.

Sembilan Preman Kuburan Berhasil Diamankan




Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga preman yang sering melakukan pemalakan di Kuburan Muslimin di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Senin (26/5) mengatakan, salah satu dari sembilan preman tersebut adalah seorang perempuan berinisial Mr (19).

Mereka diamankan karena laporan warga terkait pemalakan di wilayah kuburan muslimin di jalan Malkon Temon atau belakang Mesjid Jami atau di daerah makam Pangeran Antasari.

Ke-sembilan terduga preman itu, berinisial Rd (20), Mh (19), Aj (21), MA (25), Ml (27), Mr (19), Sd (30), M (40), dan Kr (30). Mereka terjaring dan diamankan saat razia preman jajarannya di wilayah pekuburan muslimin tersebut.

Pihaknya melakukan razia preman di wilayah itu, ungkapnya, karena banyaknya laporan masyarakat dan peziarah makam yang sering kena palak preman.

"Makanya kuburan muslimin di sana, termasuk makam Pejuang Kalsel Pangeran Antasari mulai sunyi penziarahnya, karena masyarakat takut berziara lantaran banyak preman," tutur Afner.

Pihaknya pun bertindak cepat untuk mengamankan wilayah tersebut, dan ingin mengembalikan keadaanya menjadi aman dan nyaman bagi peziarah.

Sementara itu, semua terduga preman mengaku tidak pernah melakukan pemalakan di wilayah pekuburan muslimin tersebut, mereka mengaku bekerja di daerah tersebut.

Sebagian mengaku penggali kubur, pembersih rumput, penjual batu kuburan, dan buruh Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di wilayah itu.

Dua Duda Muda Terlibat Maling Motor

Dua lelaki yang belakangan diketahui berstatus duda beranak satu, Dra,27, dan Ily,25, ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Selasa mengatakan, kedua tersangka pelaku curanmor, ditangkap di bawa Jembatan Anyar sekitar Museum Wasaka.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang kehilangan kendaraan, dengan barang bukti dua unit sepeda motor,” terangnya.

Dikatakan, kedua pelaku adalah sekawan yang tinggal di Jalan Beligung Darat, Banjarmasin. Bukti sepeda motor yang mereka curi satu buah Honda Beat dicuri di Jalan Belitung, pada 24 Maret, dan sebuah Yamaha Meo Z di curi Jalan HKSN Komplek 99 pada Minggu (18/5).

“Kedua pelaku terancam hukuman 7 tuhun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” jelasnya. Sementara itu, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena tak punya sepeda motor. Modus keduanya mencuri melihat sepeda motor yang parkir dengan kunci kontak masih menancap.

“Tidak untuk kami jual, tapi untuk kami pakai sendiri untuk pergi kerja ke Kapuas,” tutur Didi yang mengaku mereka kerja sebagai buruh bangunan di Kapuas. Mereka pun mengaku sangat menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi.