Kamis, 19 September 2013

MINERAL DAN BATUBARA

UU NO 4 TH 2009 TTG PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA

KEPRES NO 75 TH 1996 TTG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA


KEPMEN ESDM NO. 4003 K/30/MEM/2013 TGL 19 DESEMBER 2013 UTK WILAYAH PULAU KALIMANTAN

PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan 

PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba 

PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara 

PP Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang 

PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 

Permen 28 Tahun 2009 

Permen 34 Tahun 2009 

Permen 17 Tahun 2010 

Permen 7 Tahun 2012 

Permen 11 Tahun 2012 

Permen ESDM No 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan thp Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

Permen ESDM No. 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2013

Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM N0. 07/2012

Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Divestasi Saham

Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelelangan WIUP dan WIUPK Mineral Permen Logam dan Batubara

Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM No. 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Permen ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatamabang 

EDARAN DIRJEN MINERBA KESDM N0.08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 MARET 2012 
 Diterbitkan sebagai salah satu komitmen terhadap rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan antara Ditjen Minerba KESDM RI dengan Komisi Pemberantasi Korupsi (KPK) 
 Wilayah Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan 
 WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat 
 Mengingat hingga saat ini Pemerintah belum mendapat rekomendasi DPR terkait penetapan WP tersebut, maka Gubernur, Bupati/Walikota agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya WP 




























0 komentar:

Posting Komentar