Selasa, 29 Oktober 2013

Retas Akun Facebook Polisi, Janji Loloskan jadi PNS Polda


Jamaluddin alias Jamal (26) harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai pedagang BBM eceran itu nekat menipu seorang wanita yang ingin masuk PNS Polda. Ia ditangkap Satreskrim Unit I Polresta Banjarmasin ketika hendak menerima uang tambahan satu juta. Ia diciduk di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Selasa sekitar pukul 07.00 Wita.
Warga Jln Teluk Dalam, Komplek  Wildan Sari, Banjarmasin Barat, itu diciduk karena dilaporkan telah menipu Zakiah,  yang diiming-imingi masuk PNS di Polda Kalsel.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku bermula dua bulan lalu dengan diretasnya sebuah akun facebook milik seorang anggota Polri yang bertugas di Balikpapan.
Anggota polisi tersebut lupa menutup akun facebooknya di sebuah  warnet di kawasan Rantau, Kabupaten Tapin. Dengan menggunakan akun facebook milik anggota polisi tersebut Jamal pun melancarkan aksinya.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai pelangsir solar di daerah Rantau ini kemudian melakukan chatting lewat facebook dengan Zakiah. Korban yang masuk dalam pertemanan facebook awalnya menanyakan apakah ada penerimaan PNS di lingkungan Polda.
Pelaku kemudian menjanjikan bisa meloloskan dan menguruskan korban untuk menjadi PNS di lingkungan Polda. Untuk meyakinkan pelaku mengalihkan komunikasi melalui SMS.
“Untuk memastikan saya menghubungi melalui SMS karena nomor handphone Zakiah ada di facebook,” kata Jamal. Untuk memuluskan proses penerimaan Jamal meminta uang. Korban yang percaya kemudian meyanggupi dan menyerahkan uang sebanyak Rp9 juta. “Waktu pertama mengasih Rp9 juta dekat kantor Polda,” ujar Jamal yang sudah dua bulan kenal dengan korban.
Namun, setelah menyerahkan uang korban merasa curiga karena pelaku tak juga memenuhi janjinya. Zakiah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin. Untuk menangkap Jamal petugas kemudian memancingnya dengan janjian memberikan uang tambahan Rp1 juta lagi.  
Tanpa curiga Jamal memenuhi permintaan petugas yang mengajaknya janjian bertemu di kawasan Pasar Lama.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Suharyono, melalui Kasatreskrim Kompol Afner Juwono, membenarkan telah menangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Ditnarkoba Polda Kalsel.
“Korban percaya karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Waktu korban menanyakan apakah bisa menguruskan masuk sebagai PNS di Polda, pelaku menjanjikan bisa dengan iming-iming uang pelicin Rp 9 juta. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” ucap Afner.

0 komentar:

Posting Komentar