Jumat, 04 April 2014

Pembunuh anak alami gangguan jiwa permanen


Kepolisian Banjarmasin menyatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, ibu kandung pembunuh anak sendiri mengalami gangguan jiwa yang permanen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pelaku yang sebelumnya menjalani observasi (pengobatan) kejiwaan di Rumah Sakit Anshari Saleh (RSAS) Banjarmasin, kini sudah berada di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Hasil pengobatan kejiwaan pelaku di RSAS Banjarmasin itu diketahui, pelaku mengidap gangguan jiwa jenis Skizofrenia Paranoid yang bisa dilakukan pengobatan dalam kurun waktu yang lama.

Dikatakan Skizofrenia Paranoid itu diantaranya emosi mudah meledak-meledak, suka menyimpan dendam, sulit memaafkan orang lain, komunikasi mudah teralihkan, isi pembicaraan tidak logis, kurang memiliki kemampuan dalam mentaati peraturan, cenderung berprilaku sesuai keinginan, tidak memiliki empati dan tidak peduli dampak yang terjadi pada orang lain.

Untuk kesimpulan dari hasil pengobatan sementara itu dinyatakan oleh Dokter Ahli Jiwa dr Siti Khairiah (dokter ahli kedokteran jiwa), pelaku tidak mengetahui resiko atas perbuatannya.

'Dengan adanya hasil observasi itu, kemungkinan kasus pelaku yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu akan dihentikan, namun sebelumnya kita koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan,' terangnya.

Afner juga mengatakan, pelaku ini sangat berbahaya, penyidik sedang memanggil keluarganya untuk bisa memberikan pengobatan lanjutan terhadap penyakit kejiwaan yang dialami pelaku.

Kemungkinan, kasus ini akan mendapatkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), namun semua dikembalikan kepihak Kejaksaan dari hasil koordinasi nantinya.

Diketahui, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) tersangka, warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri, dan meninggal dunia dengan 14 kali tusukan yang dilakukan oleh tersangka itu, korban diketahui bernama Maya Medika Wati (2).

Kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan tersangka pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.

Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap tersangka

0 komentar:

Posting Komentar