Minggu, 06 April 2014

Kembali Masuk Bui

Rupanya menjadi penghuni penjara memang menyenangkan bagi AP alias Rama(16). Faktanya pemuda yang penuh tato dan masih di bawah umur itu kembali membuat ulah sehingga ia ditahan lagi.

Warga Jln Padat Karya Kompleks Purnama Jalur 3 RT 38, itu pada tahun 2010 pernah dijebloskan ketahanan dan dihukum selama tujuh bulan penjara di wilayah Kabupaten Barito Kuala, karena membakar sekolah dan tiga buah rumah warga dengan bayaran Rp 100 ribu oleh seseorang.

Kali ini ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Polresta Banjarmasin, Jumat, karena melakukan perampasan sepeda motor dan pemukulan kepada korbannya, Achmad Rizal Saputra, (31) warga Alalak Utara RT 09, Banjarmasin Utara, Minggu (19/1) pukul 00.15 Wita, di Jln HHasan Basri Kayu Tangi depan SMKN 4 Banjarmasin.

Rama saat melakukan aksinya bersama rekannya, Renaldy alias Aldi Gaduk (20), Sandy (23) dan Atak (23). Keterangan Rama, setelah berhasil merampas sepeda motor, yang bertugas menjual Aldi dan Atak di kawasan depan rumah susun dekat Bagau. "Sepeda motor itu kami jual Rp 800 dan Rp 250 uang untuk dibelikan sabu, sisanya kami bagi Rp 100 ribu satu orang," kata Rama.

Kasat Reserse Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono mengatakan, sebelum menangkap Rama pihaknya terlebih dulu menangkap Aldi Gaduk. ”Korban ketika itu sedang melintas menggunakan sepeda motornya, dan Sandy yang memegang sebilah pisau langsung menusuk korban ke bahu,” ujar Afner.

Kemudian korban yang sudah terluka itu malah dikejar oleh Rama dan Aldy. Mereka memukulkan balokan kayu ke tubuh Rizal. ”Pelakutelah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandas Afner.

0 komentar:

Posting Komentar