Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Jumat, 03 Januari 2014

Polisi Gadungan Tipu Rp60 Juta

Apes dialami Abdul Mutalib (50), warga Jln Kuin Selatan RT 5 No 11 Gang 45, Banjarmasin Barat. Akibat percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi, ia mengalami kerugian Rp60 juta.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polresta Banjarmasin, Selasa (18/11) siang. Pada hari yang sama pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polda Kalsel di kawasan RTH Kamboja dan langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin. 

Menurut cerita Abdul, awalnya ia ditawari oleh seorang lelaki bernama M Syarif yang mengaku sebagai anggota Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel. Korban memang mempunyai masalah karena anaknya bernama Rahman terjerat kasus sabu dan ditangkap Subdit II Ditresnarkoba.

Kondisi itu rupanya dimanfaatkan pelaku dengan menjanjikan bisa membantu meringankan kasus narkoba yang menjerat Rahman. "Pelaku meminta uang tiga puluh juta agar anak saya bisa mendapat keringanan hukuman," kata Abdul.
Pada hari Rabu (13/11) lalu Abdul menuruti permintaan pelaku dan janji bertemu di depan RM Padang di Jalan Haryono MT. Uang tiga puluh juta yang diminta pelaku diserahkan Abdul.

Sehari kemudian pelaku kembali menelpon dan meminta lagi uang Rp30 juta. Pelaku mengajak bertemu dekat Korem untuk mengambil uangnya, sehingga total yang sudah diserahkan sebanyak Rp60 juta.

“Setelah dikasih Rp60 juta saya ditelpon lagi minta Rp15 juta. Katanya uang pelicin agar anak saya bisa lepas. Saat itu saya curiga bercampur bingung,” ucap Abdul. Merasa curiga, salah satu kerabatnya meminta Abdul menanyakan langsung kepada pihak Polda apakah benar ada anggota Subit II Ditresnarkoba bernama Syarif.

“Untuk meyakinkan saya cek namanya di Polda ternyata tak ada," cerita Abdul. Sadar dirinya telah tertipu Abdul bersama anggota Subdit II Ditresnarkoba memancing pelaku untuk janjian bertemu di kawasan Kamboja.

Abdul mengatakan ingin mengantar uang Rp15 juta yang dimintan pelaku. Saat Abdul memberikan uang yang diminta, pelaku langsung ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Ketika diperiksa pelaku membantah mengaku dirinya polisi saat menghubungi korban. "Saya memangmenjanjikan bisa meringankan hukuman anaknya. Tapi saya tidak mengaku-ngaku anggota Ditresnarkoba," bantah Syarif.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono membenarkan pihaknya mengamankan pelaku. "Pelaku masih dalam pemeriksaan dan penyidikan," kata Afner singkat.

POLISI TANGKAP EMPAT PELAKU PENGGELAPAN MOBIL SEWAAN

Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap empat orang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil sewaan/rental.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik, Rabu mengatakan, empat orang pelaku itu ditangkap berkat informasi masyarakat.
Dimana dari informasi masyarakat menyebutkan, ada orang yang ingin menjual mobil dengan harga murah sekitar Rp 35 Juta, polisipun langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing pelaku keluar.
Saat pelaku menanggapi hal tersebut, lalu datang dan membawa mobil tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, setelah sampai dilokasi pertemuan pelaku langsung ditangkap petugas.
Penangkapan pertama, polisi langsung menangkap tiga pelaku di kawasan jalan Pramuka Banjarmasin Timur tepatnya di sebuah gang di samping plaza futsal.
Terus dikatakan tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial AS, JD warga Pelabuhan Timur Desa Tanjung Dewa, MD warga Tangkisung, dan ketiga pelaku semuanya warga Batakan Kebupaten Tanah Laut Kalsel.
Bukan itu saja, mereka bertiga AS, JD dan MD, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin, pada Selasa (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 wita.
Kemudian, ketiga pelaku diintrogasi oleh polisi dan didapat pelaku lainnya berinisial GW warga jalan Ahamda Yani Km 21 RT 15, Landasan ulin Brt, karena GW ikut terlibat menawarkan mobil hasil penggelapan itu.
Afner menceritakan, ada 5 mobil yang digelapan para pelaku tersebut dengan modus menyewa kepada sebuah rental mobil setelah berhasil disewa mobil tersebut langsung dijual.
Untuk mobil yang berhasil diamankan diantaranya, xenia warna putih, mobil merk toyota 1 unit, mobil Avanza 2 unit, Xenia 2 unit, namun tiga dari lima mobil yang diamankan itu sudah ada pemiliknya.
“Kasus penggelapan mobil dengan modus menyewa itu, korbannya telah lapor di Polsek Kelumpang Kabupaten Kotabaru sehingga kita akan berkoodinasi dengan Polsek tersebut,” terangnya.
Dikatakan, karena korban atas nama Frans Sandy (36) warga Desa Sei Kupang Kotabaru telah melapor di Polsek setempat asal mula perkara sehingga kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polsek tersebut, untuk proses hukum selanjutnya, demikian Afner

7 Bulan buron, jambret menyerahkan diri karena ingin menikah

Seorang jambret yang beraksi di wilayah Kota Banjarmasin menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah tujuh bulan melarikan diri. Jambret tersebut menyerahkan diri lantaran mau menikahi kekasihnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena adanya bujuk rayu oleh pihak keluarga. Saat si pelaku mau menyerahkan diri, pihak keluarganya menelepon polisi agar di jemput di rumah yang berada di kawasan Kecamatan Bati-Batu Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Dikatakan, untuk pelaku jambret yang menyerahkan diri itu dilakukan pada Minggu (15/12) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial HL (24) warga Jalan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

"HL menyerahkan diri karena dia dalam waktu dekat ini ingin menikah dengan kekasihnya, sehingga dengan dibantu keluarga yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi, sesuai laporan korban," ujar Afner seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).

Saat ini pelaku HL sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, atas perbuatannya melakukan penjambretan sekitar Februari 2013.

HL melarikan diri lebih kurang tujuh bulan setelah melakukan aksi jambretnya, karena adanya laporan korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin. Pelaku yang berperawakan kurus tinggi itu hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"HL kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya dan statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Dua Jambret Dihadiahi Timah Panas

Dua dari empat penjambret yang sering beraksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditembak polisi karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono mengatakan, empat pelaku tersebut ditangkap tim gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dengan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan. Diungkapkannya, dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu selain melawan petugas juga berperan sebagai otak pelaku dalam kawanan penjahat tersebut.

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Fahroni alias Roni (24) warga Kelayan A Jalan Cendrawasih Ujung pada Selasa (24/12) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari pengembangan pemeriksaan tersangka, polisi kemudian menangkap M Edi Ramadhan alias Edi (22) warga Pekapuran gang Timor-Timur sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan.

Pada Rabu 25 Desember 2013 sekitar pukul 01.30 Wita, petugas kembali menangkap Syaipullah alias Ipul (27) dan Muhammad Riza alias Riza (22). Kedua pelaku adalah warga Pekauman Gang Rantuan Darat Banjarmasin Selatan. Semua pelaku dengan kategori pencurian dengan kekerasan itu ditangkap saat mereka sedang beristirahat di dalam rumah. Dua orang pelaku yang ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan adalah Roni serta Pullah.

Roni dan Pullah beraksi pada Senin 23 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 wita dengan tempat kejadian penjambretan di kawasan Jalan Pal 6 tepat di Jalan Tembus Pramuka dengan merampas sebuah tas milik korban. "Mereka ini sudah sering melakukan aksi penjambretan dan sudah ada belasan kali beraksi pada tahun ini. Terakhir Senin malam itu, banyak sudah laporan yang masuk terkait empat pelaku ini jadi kita tindak tegas," kata Afner, Kamis 26 Desember 2013.

Sementara itu, Roni salah satu pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 16 kali di wilayah Kota Banjarmasin dengan cara menguntit calon korban dan saat situasi aman, penjembretan dilakukanyat. Dia juga mengaku, tidak pernah melukai korban. Paling-paling korban saat dijambret kadangkala ada yang jatuh. "Hasil kejahatan itu ia pakai untuk hiburan bersama teman-teman, pesta minuman keras, dan lain-lain," ujarnya.

Jumat, 13 Desember 2013

Polresta Banjarmasin Ungkap Empat Kasus Besar

Kepolisian dari Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap empat kasus pidana yang tergolong besar terjadi di kota ini dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, empat kasus besar yang terjadi di kota ini semuanya berhasil diungkap.
Empat kasus besar, yang berhasil di ungkap jajaran Polresta Banjarmasin itu seperti pembunuhan mahasiswi kedokteran Unlam Banjarmasin, pembunuhan buruh di Kelayan A, perkelahian hingga korban tewas di Sungai Andai, dan kasus perampokan Bank BJB Banjarmasin.
Dikatakan, dari semua kasus besar tersebut, untuk pelakunya berhasil dilakukan penangkapan oleh pihak polisi di jajaran Polresta Banjarmasin dalam kurun waktu kurang dari satu hari.
Bukan itu saja, masih banyak kasus-kasus besar lainnya yang juga berhasil diungkap dan pelakunya tertangkap namun lebih dari satu hari atau lebih 1 X 24 jam.
"Keberhasil pengungkapan kasus-kasus besar kurang dari 24 jam itu, berkat kerja keras anggota di lapangan dalam mencari informasi dan melakukan penyelidikan," terangnya kepada Antara.
Bukan itu saja, pihak Jajaran Polresta Banjarmasin, akan sigap dan langsung menindak lanjuti setiap kejadian pidana yang terjadi di wilayah Kota Banjarmasin.
Selain itu, setiap kejadian pidana yang tergolong besar, setiap satuan dan Polsek-Polsek di Jajaran Polresta selalu melakukan koordinasi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku serta pengungkapan kasusnya.
"Kinerja anggota di lapangan akan terus kita tingkatan untuk sebuah pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat juga diminta untuk bisa bekerjasama dengan polisi dalam memberikan informasi," ucapnya pria lulusan Akpol angkatan 2000.
Polresta Banjaramasin beserta jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan dan tindak pidana lainnya, yang berani beraksi di wilayah hukum Polresta tersebut serta meresahkan masyarakat, demikian Afner.

Jaksa Minta Penambahan Pasal Pembunuhan Mahasiswi

Jaksa yang menangani kasus pembunuhan seorang mahasiswi kedokteran meminta adanya penambahan pasal dalam berkas tersangka yang melakukan pembunuhan tersebut.

Permintaan jaksa tersebut merupakan hasil koordinasi antara jaksa dengan penyidik Satuan Kriminal Polresta Banjarmasin, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penambahan pasal atas permintaan Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Pada tahap pertama saat berkas acara pemeriksaan dikirim ke kejaksaan, pada berkas tersebut penyidik hanya memberikan satu pasal yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Namun, setelah dilakukan kordinasi dengan pihak penyidik, jaksa yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran itu meminta agar ada penambahan pasal agar hukumannya maksimal atas perbuatan yang dilakukan.

Terus dikatakan, untuk penambahan pasal, penyidik memberikan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup terhadap tersangka tersebut.

"Kalau kita tidak ada masalah dengan adanya penambahan pasal tersebut karena ini dilakukan dengan jalan koordinasi antara Jaksa dan penyidik, sehingga penambahan pasal itu akan kita lakukan," terangnya kepada Antara.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap mahasiswi kedokteran bernama Lucky Daniar Enggarvani (19) itu dilakukan tersangka Oyong (25) dan terjadi pada Kamis (4/10) sore, sekitar pukul 17.30 wita.

Pembunuhan itupun dilakukan tersangka, di rumah korban yang berlokasi di jalan Banjar Indah Permai Komplek Green Residen Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korban mahasiswi yang baru berusia belasan tahun itu tewas dengan beberapa luka tusuk dipunggung belakang dan leher korban hingga mengakibatkan arat arteri leher korban putus.

Atas kejadian itu, dua orang saksi yang juga teman dekat korban baru menemukan korban sudah tewas bersimbah darah sekitar pukul 19.00 wita atau satu jam lebih setelah aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku.

WARGA BATAM PENCURI MOBIL UNISKA BANJARMASIN DITANGKAP

Polisi bagian reserse kriminal umum berhasil menangkap seorang warga asal Batam pelaku pencurian mobil operasional Universitas Islam Kalimtan (Uniska) Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Alvonius Nico alias Nico (24) warga jalan Komplek Sagulung Mol Blok D No.5 Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.
Sedangkan di Banjarmasin, pelaku indekos dan baru tinggal sekitar 2,5 bulan di Jalan Gunung Sari Cempaka RT.13 No.32 Banjarmasin Tengah, bekerja sebagai tukang las.
Dijelaskan, Nico ditangkap pada Jumat (31/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Pangeran Samudra saat menunggu seseorang yang ingin membeli mobil tersebut.
Bukan itu saja, Nico dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dari hasil interogasi, dikatakan bahwa dirinya disuruh oleh temannya bernama Acep warga pendatang asal Palembang, yang sekarang sedang dalam pengejaran.
"Sementara ini, pelaku sudah kami periksa serta penahanan dan barang bukti satu unit mobil Inova warna putih DA-8702-AM sudah kita amankan di Polresta Banjarmasin," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.
"Kami akan tindak tegas di lapangan ataupun di dalam penyidikan, segala bentuk kejahatan ataupun kriminal jalanan apabila tertangkap tangan, karena aksi tersebut sudah dianggap meresahkan masyarakat," terang pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Sementara itu Nico mengatakan, dirinya hanya disuruh oleh temannya yang baru dikenal sekitar dua minggu, namun dia tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut.
"Saya ke Banjarmasin tujuannya hanya untuk bekerja dan mencari jodoh. Namun saya berteman dengan orang yang salah, dan sayapun saat ditangkap bersikap kooperatif tidak melawan," terangnya sambil menyesali perbuatannya itu. 

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Cantik

Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Selasa 29/10, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (Unlam).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pelaksanaan reka ulung pembunuhan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 wita dengan lokasi di rumah korban di Jalan Banjar Indah Permai Komplek Green Residen tempat pelaku menghabisi nyawa korbannya.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang diketahui bernama Choirul Mualimin alias Oyong (25) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan itu harus memperagakan bagaimana dirinya menghabisi nyawa korban.

Dikatakan, reka ulang yang dilakukan Oyong dijalani satu persatu mulai dari awal masuk ke rumah korban hingga melakukan pembunuhan terhadap korban karena spontanitas.

Selain itu juga, pelaksaan kegiatan tersebut dilakukan dengan 27 adegan reka ulang pembunuhan yang dilakukan Oyong terhadap korban yang diketahui bernama Lucky Daniar Enggarvani (20) warga Jalan Banjar Indah Permai Komplek Green Residen Banjarmasin Selatan.

"Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dalam sebuah penyidikan, selain itu juga untuk memastikan kejadian yang sebenarnya bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban," terangnya.

Terus dikatakan, reka ulang tersebut juga menghadirkan dua saksi yang diketahui bernama Faizal Rahman (20) dan Emel (20) yang mana kedua saksi itu turut berada di tempat kejadian dan yang pertama kali melihat korban tewas dengan bersimbah darah.

Kegiatan adegan reka ulang tersebut berjalan lancar tanpa ada gangguan apapun yang bisa menghambat jalannya kegiataan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Kegiatan reka ulang itu, pihak Satuan Reserse Kriminal meminta back up pengamanan dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin sebanyak satu regu untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

"Semua berjalan lancar sehingga reka ulang itu tidak ada hambatan apapun dan saat ini kita akan mempersiapan kelengkapan berkas guna pelipahan tahap 1 ke pihak kejaksaan," ucapnya kepada Antara.

Untuk diketahui, pembunuhan Lucky Daniar Enggarvani seorang mahasiswi Kedokteraan Unlam Banjarmasin yang dilakukan tersangka Oyong itu terjadi pada Kamis (4/10) sore, sekitar pukul 17.30 wita.

Namun, saksi yang juga teman korban itu baru menemukan korban sudah tewas bersimbah darah sekitar pukul 19.00 wita atau satu jam lebih setelah aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku.

Satpam Rampok BJB Tempatnya Bekerja, Gondol 200 juta

Ini seperti pepatah pagar makan tanaman. Seorang Satpam yang seharusnya menjaga, tetapi justeru merampok Bank Jawa Barat (BJB) Kota Banjarmasin yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Km 3,5, tempat dia bekerja. 
 
Berdasarkan informasi di lapangan, Senin kejadian perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 wita, Minggu (8/12) malam.

Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil uang di brangkas sekitar Rp 200 juta dan satu unit sepeda motor honda beat.

Berdasarkan informasi tersebut pelaku juga sempat menyekap dan mengancam seorang pengawas di bank tersebut dengan menggunakan sangkur dan memborgol korbannya.

Sementara itu, korban penyekapan, Suherman yang juga pengawas di bank perwakilan bank di Jawa Barat itu mengatakan, dirinya diancam menggunakan pisau jenis sangkur, dan pelaku mengambil uang yang ada di brangkas sebanyak lebih kurang Rp 200 juta.

Dikatakan, pelaku berinisial SF warga jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

"Usai mengambil uang, SF kabur dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat warna putih milik draiver di bank BJB, dan tidak tau dia kabur kemana, karena saya di borgol," terangnya kepada Antara.

Kejadian perampokan yang dilakukan SF itu terjadi sekitar pukul 22.00 wita, Minggu (8/12) malam dan di tempat kejadian hanya dirinya yang disekap dan diborgol.

"Saya sebelumnya dijemput dari kost oleh SF karena kartu ATM nya tertelan, lalu saya ikut untuk mengambilkan di mesin ATM, setelah selesai saya pamit pulang dan langsung diancam dan disekap lalu dia mengambil uang di brangkas dan kabur," tuturnya dengan wajah shok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin membenarkan pelaku merupakan seorang Satuan Pengamanan di bank tersebut.

Sementara ini, polisi sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui hanya satu orang saja, dan polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku.

"Kita belum tahu motif dari perampokan ini yang jelas korban disekap dan diancam oleh pelaku, apabila nanti tertangkap akan kita tindak tegas di lapangan ataupun di penyidikan," tegasnya.

Diterangkan, pelaku berinisial SF dan dia berhasil menggasak uang dari brangkas yang ada di bank tersebut sebanyak lebih kurang Rp 200 juta dan satu unit sepeda motor honda beat.

Saat ini Polresta Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan Polres-Polres di daerah Kalsel, agar mengamankan orang dicurigai menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut. (ANT)

Untuk lokasi kejadian dan brangkas sudah dilakukan pemasangan garis polisi, dan dilarang siapapun untuk melintas ke dalam area karena tempat kejadian masih dalam penyelidikan, demikian Afner.

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA 
UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN  
UU NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I.  NOMOR: 01/PM.2 / 2009 TANGGAL 04  MARET  2009   TTG  SBU. TH. 2010. 
SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI   NO. POL.: SKEP / 422 / IX / 2009 TGL.1 SEPTEMBER       2009 TTG STANDAR BIAYA KHUSUS DILINGKUNGAN    POLRI T.A 2010.
SURAT KABARESKRIM POLRI NO. POL. : B / 673 / VI     /2004/BARESKRIM TANGGAL 10 JUNI 2004 PERIHAL     RENCANA   NORMA   INDEK,   RENBUT   MATERIIL,    RENCANA    KINERJA    DAN   BAHAN    MASUKAN    JUKCAN KAPOLRI BIDANG RESKRIM TAHUN 2004.
NOTA DINAS KABARESKRIM POLRI
    NO. POL. :    B / ND-72 / I / 2009 / BARESKRIM TANGGAL 16 JANUARI 2009, PERIHAL PEMBERITAHUAN MEKANISME RINCIAN ANGGARAN BIAYA ( RAB ).