Jumat, 03 Januari 2014

POLISI TANGKAP EMPAT PELAKU PENGGELAPAN MOBIL SEWAAN

Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap empat orang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil sewaan/rental.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik, Rabu mengatakan, empat orang pelaku itu ditangkap berkat informasi masyarakat.
Dimana dari informasi masyarakat menyebutkan, ada orang yang ingin menjual mobil dengan harga murah sekitar Rp 35 Juta, polisipun langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing pelaku keluar.
Saat pelaku menanggapi hal tersebut, lalu datang dan membawa mobil tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, setelah sampai dilokasi pertemuan pelaku langsung ditangkap petugas.
Penangkapan pertama, polisi langsung menangkap tiga pelaku di kawasan jalan Pramuka Banjarmasin Timur tepatnya di sebuah gang di samping plaza futsal.
Terus dikatakan tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial AS, JD warga Pelabuhan Timur Desa Tanjung Dewa, MD warga Tangkisung, dan ketiga pelaku semuanya warga Batakan Kebupaten Tanah Laut Kalsel.
Bukan itu saja, mereka bertiga AS, JD dan MD, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin, pada Selasa (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 wita.
Kemudian, ketiga pelaku diintrogasi oleh polisi dan didapat pelaku lainnya berinisial GW warga jalan Ahamda Yani Km 21 RT 15, Landasan ulin Brt, karena GW ikut terlibat menawarkan mobil hasil penggelapan itu.
Afner menceritakan, ada 5 mobil yang digelapan para pelaku tersebut dengan modus menyewa kepada sebuah rental mobil setelah berhasil disewa mobil tersebut langsung dijual.
Untuk mobil yang berhasil diamankan diantaranya, xenia warna putih, mobil merk toyota 1 unit, mobil Avanza 2 unit, Xenia 2 unit, namun tiga dari lima mobil yang diamankan itu sudah ada pemiliknya.
“Kasus penggelapan mobil dengan modus menyewa itu, korbannya telah lapor di Polsek Kelumpang Kabupaten Kotabaru sehingga kita akan berkoodinasi dengan Polsek tersebut,” terangnya.
Dikatakan, karena korban atas nama Frans Sandy (36) warga Desa Sei Kupang Kotabaru telah melapor di Polsek setempat asal mula perkara sehingga kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polsek tersebut, untuk proses hukum selanjutnya, demikian Afner

0 komentar:

Posting Komentar