Jumat, 13 Desember 2013

Jaksa Minta Penambahan Pasal Pembunuhan Mahasiswi

Jaksa yang menangani kasus pembunuhan seorang mahasiswi kedokteran meminta adanya penambahan pasal dalam berkas tersangka yang melakukan pembunuhan tersebut.

Permintaan jaksa tersebut merupakan hasil koordinasi antara jaksa dengan penyidik Satuan Kriminal Polresta Banjarmasin, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penambahan pasal atas permintaan Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Pada tahap pertama saat berkas acara pemeriksaan dikirim ke kejaksaan, pada berkas tersebut penyidik hanya memberikan satu pasal yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Namun, setelah dilakukan kordinasi dengan pihak penyidik, jaksa yang menangani kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran itu meminta agar ada penambahan pasal agar hukumannya maksimal atas perbuatan yang dilakukan.

Terus dikatakan, untuk penambahan pasal, penyidik memberikan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup terhadap tersangka tersebut.

"Kalau kita tidak ada masalah dengan adanya penambahan pasal tersebut karena ini dilakukan dengan jalan koordinasi antara Jaksa dan penyidik, sehingga penambahan pasal itu akan kita lakukan," terangnya kepada Antara.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap mahasiswi kedokteran bernama Lucky Daniar Enggarvani (19) itu dilakukan tersangka Oyong (25) dan terjadi pada Kamis (4/10) sore, sekitar pukul 17.30 wita.

Pembunuhan itupun dilakukan tersangka, di rumah korban yang berlokasi di jalan Banjar Indah Permai Komplek Green Residen Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korban mahasiswi yang baru berusia belasan tahun itu tewas dengan beberapa luka tusuk dipunggung belakang dan leher korban hingga mengakibatkan arat arteri leher korban putus.

Atas kejadian itu, dua orang saksi yang juga teman dekat korban baru menemukan korban sudah tewas bersimbah darah sekitar pukul 19.00 wita atau satu jam lebih setelah aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku.

0 komentar:

Posting Komentar