Jumat, 13 Desember 2013

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku yang diduga ingin mengedarkan uang palsu nominal Rp50.000. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Jumat (1/11), mengatakan penangkapan ini sesuai informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap satu orang pelaku yang diketahui bernama Riduan alias Paus (41) warga Jalan Tatah Pemangkih Darat Kabupaten Banjar, Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan pada Rabu (30/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, di jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 99 lembar nominal Rp50.000 sehingga bernilai total Rp4.950.000.
Keterangan pelaku, uang palsu akan diserahkan kepada seseorang berinsial AN dan berjanji bertemu di Jalan Kelayan A, tempat pelaku ditangkap.
"Saya hanya disuruh teman dan diupah sebesar Rp150.000 namun saya juga tidak mengetahui bahwa yang saya antar itu uang palsu. Pada saat saya sampai di jalan Kelayan A itu, langsung ditangkap polisi," kata pria yang memiliki anak satu dan keseharian bekerja sebagai buruh kayu itu.
Riduan merupakan target operasi (TO) polisi namun dia terkenal licin, namun dengan kesigapan penyelidikan dan didukung informasi masyarakat, akhirnya dia berhasil ditangkap.
"Dia merupakan TO kita dan sudah lama dilakukan pengintaian. Sesuai keterangan pelaku, dia hanya mengantar uang tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu dan bertemu di Jalan Kelayan A," ujarnya.
Afner juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Kota Banjarmasin apalagi menjelang Pemilu 2014.
Ia menambahkan, atas perbuatan itu dan berdasarkan penyidikan sementara polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 UU RI No.7/2011 tentang Mata Uang.
"Pasal itu menyebutkan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Afner

0 komentar:

Posting Komentar