Selasa, 28 Mei 2013

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pembobolan Rumah

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang resedivis pembobolan rumah yang beraksi di kawasan jalan Dahlia Banjarmasin Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat membenarkan, Unit Kejahatan dan Kekerasan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap dan mengamankan residivis pembobolan rumah.
Saat ini pelaku sudah di lakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik atas perbuatannya pada Kamis (21/3) sore, sekitar pukul 15.30 wita, melakukan percobaan pecurian dengan cara membobol atau merusak pintu rumah korban, menggunakan alat pencongkel sejenis linggis.
"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan percobaan pencurian rumah dengan cara merusak pintu," tuturnya.
Afner menceritakan, residivis yang diketahui bernama Marwanto alias Iwan Ubay (38) warga jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan itu, waktu ingin melakukan pencurian ketauan pemilik rumah saat ingin memasuki rumah tersebut.
Iwan Ubay pun langsung diteriakin maling oleh pemilik rumah, karena sudah ketauan, laki-laki berambut gondrong itu langsung lari menyelamatkan diri.
Nasibnya naas, massa yang berada tak jauh dari rumah tersebut mengetahuinya dan langsung melakukan penangkapan serta memukulinya beramai-ramai hingga babak belur.
Untung saja, polisi yang mengetahui kejadian tersebut cepat datang ketempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa yang geram dengan ulahnya yang meresahkan itu.
"Pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan dan sempat kita lakukan pengobatan ringan, karena ada lebam diwajahnya yang diduga akibat pukulan warga yang menangkapnya lebih dulu," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Dikatakan, atas perbuatan Iwan Ubay yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan pasala 363 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman diatas lima tahun pidana, demikian Afner.
Sementara itu, Iwan Ubay mengatakan, dia melakukan aksi nekad itu karena tuntutan ekonomi selain untuk membayar uang sewa rumah, serta membeli sembilan bahan pokok, anaknya pun minta dibelikan sepeda Fixie untuk ke sekolah.
Akibat tuntutan tersebut, pria yang keseharian sebagai tukang ojek itu kembali melakukan pencurian dan bila berhasil barang hasil curian itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Saya pernah ditangkap kasus yang sama di 2004 vonis 1,2 bulan, setelah keluar, selama itu saya tidak mau mengilangi perbuatan itu, tapi kenapa akibat tuntutan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga yang banyak terpaksa saya kembali lagi melakukan perbuatan haram ini padahal saya tau resiko yang dihadapi," tuturnya

0 komentar:

Posting Komentar