Kamis, 06 Juni 2013

Tangkap Pelangsir Ratusan Liter Solar Besubsidi


Unit IV Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Belitung Banjarmasin. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap pelangsir itu berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti di lapangan.
Dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelangsir yang tertangkap tangan sedang membeli solar subsidi secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) Belitung Darat Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjaramasin Unit Tindak Pidana Tertentu, pada Selasa (21/5) pukul 14.40 wita dan tertangkap tangan.
Usai ditangkap pelaku langsung di introgasi dan diketahui pelaku bernama Muhammad Maulid (30) pekerjaan sopir, warga jalan Kuin Selatan 1 Rt 22 Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin.
Bukan itu saja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 200 liter yang rencananya BBM tersebut mau dijual kembali ke para pengecer yang sudah menjadi langganan pelaku.
Selain mengamankan BBM sebanyak 200 liter yang tersimpan didalam beberapa jirigen muatan 35 liter itu, polisi juga mengamankan satu unit truk Daihatsu warna coklat dengan nomor polisi : AG 8714 AB.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya di proses secara hukum karena diduga menyalahgunakan niaga BBM jenis solar bersubsidi," terangnya.
Dikatakan, hasil pengakuan pelaku, sebelum ditangkap polisi, dalam satu hari itu, pelaku telah membeli solar bersubsidi sebanyak lebih kurang 450 liter secara berulang kali dengan harga beli di SPBU seharga Rp 4500/liter dan dijual kembali ke pengecer seharga Rp 6000/liter.
Atas perbuatannya menyalahgunakan niaga BBM jenis solar subsidi, pelaku Muhammad Mauldi (30) dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pelangsiran dan penimbunan BBM di wilayah Kota Banjarmasin, karena BBM ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak sehingga harus terus dilakukan pengawasan," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu, Muhammad Maulid mengatakan, bisnis melangsir BBM solar subsidi itu sudah dilakukannya selama lebih kurang 1,5 tahun dan hasil bisnis tersebut dirinya dapat membeli satu unit truk engkel yang digunakanya sebagai alat transportasi dalam melangsir.
"Keuntungan yang saya peroleh dari hasil melangsir itu, uangnya dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari anak dan isteri saya, serta untuk membanyar sisa utang dalam pembelian truk itu," ucap pria yang memiliki dua orang anak itu.

0 komentar:

Posting Komentar