UU NO 4 TH 2009 TTG PERTAMBANGAN MINERAL BATUBARA
KEPRES NO 75 TH 1996 TTG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
KEPMEN ESDM NO. 4003 K/30/MEM/2013 TGL 19 DESEMBER 2013 UTK WILAYAH PULAU KALIMANTAN
PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang
PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010
Permen 28 Tahun 2009
Permen 34 Tahun 2009
Permen 17 Tahun 2010
Permen 7 Tahun 2012
Permen 11 Tahun 2012
Permen ESDM No 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan thp Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Permen ESDM No. 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2013
Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM N0. 07/2012
Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Divestasi Saham
Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelelangan WIUP dan WIUPK Mineral Permen Logam dan Batubara
Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM No. 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Permen ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatamabang
EDARAN DIRJEN MINERBA KESDM N0.08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 MARET 2012
Diterbitkan sebagai salah satu komitmen terhadap rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan antara Ditjen Minerba KESDM RI dengan Komisi Pemberantasi Korupsi (KPK)
Wilayah Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan
WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Mengingat hingga saat ini Pemerintah belum mendapat rekomendasi DPR terkait penetapan WP tersebut, maka Gubernur, Bupati/Walikota agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya WP