Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Kamis, 25 Juli 2013

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM


       Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan dan hukum akan melindungi dengan sanksi tegas baik bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu dengan tanggung-jawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian steep perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggung-jawaban.
       
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“ Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

       Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).

       Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya
       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi masalah pertanggung-jawaban terhadap perbuatan melawan hukum menjadi 2 golongan, yaitu:
  1. Tanggung jawab langsung
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya interprestasi yang luas sejak tahun 1919 (Arest Lindenbaun vs Cohen) dari Pasal 1365 KUHPerdata ini, maka banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman, kini terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban untie membayar ganti rugi.
    
    2.  Tanggung jawab tidak Lansing
       
Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
       Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya sendiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atau kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya.

Fungsi Hati


Hati atau liver merupakan organ penting di tubuh kita yang terletak di rongga perut tepatnya di bawah diaphragma (pembatas antara rongga dada dan rongga perut) berpangkal dari perut sebelah kanan atas memanjang ke arah uluhati, berat hati manusia normal kira-kira 1 sampai 1,5 kg
 
Fungsi hati ada 7 macam:
1. Mengatur:
Dapat mengatur jumlah karbohidrat yang ada didalam tubuh hati juga menjaga agar glukosa darah tetap terjaga alias tidak jauh dari 90 mg/dl
Dapat menyeimbangkan jumlah lemak dalam tubuh
Berfungsi Mengatur keseimbangan asam amino, asam lemak, trigliserida, dan kolesterol
Dan juga Mengatur sirkulasi hormon
2. Memproduksi dan atau Mensekresi:
Fungsi lain Memproduksi empedu dan mensekresi empedu
Dapat Memproduksi protein plasma didalam tubuh manusia
3. Membersihkan:
Dapat membersihkan zat zat berbahaya contohnya bekas bekas obat.
Membersihkan antibodi residu (sisa)
4. Memakan:
Bekerja Memakan antigen (dilakukan oleh sel-sel hepar)
Dan befungsi Memakan (memfagosit) mifroorganisme
5. Menyimpan:
Dan bermanfaat Menyimpan vitamin larut lemak (Vitamin A, D, E, K) dan vitamin B12
Dan juga Menyimpan mineral didalam tubuh kita
6. Memproses:
Memproses emulsi lemak (emulsifikasi lemak)
7. Menghentikan:
Menghentikan kerja obat (inaktivasi obat).
 
Melihat banyaknya fungsi hati kita, adalah penting bagi kita untuk memelihara kesehatan hati kita.... 
 
Sel hati dapat mengalami kerusakan yang irreversible apabila terkena infeksi (virus, bakteri, jamur, parasit lainnya), terkena racun atau obat2 yang bersifat hepatotoksik (merusak liver), kelelahan atau kurang waktu istirahat, sehingga sebaiknya kita lindungi organ hati dari penyakit infeksi, dan zat2 hepatotoksik dengan cara:
1. Menghindari faktor penyebab infeksi
2. Melakukan vaksinasi atau imunisasi
3. Menghindari zat hepatotoksik (alkhohol, obat2 berat, zat warna, bahan pengawet, penyedap makanan, narkoba, dlsb)
4. Cukup waktu istirahat, rekreasi
5. Hindari makanan berlemak, mengandung banyak zat warna atau pengawet serta bumbu penyedap
 
Sel hati yang rusak tidak dapat mengalami regenerasi (tumbuh kembali) tapi diganti oleh sel lemak.... karenanya pada orang tertentu ditemukan adanya perlemakan hati (fatty liver) yang sering disalahartikan sebagai kegemukan atau terlalu banyak makan lemak :-(
 
kerusakan berlanjut dari sel liver dapat mengakibatkan rusaknya jaringan ikat di hati sehingga terjadi pengerasan hati atau dikenal sebagai Sirhosis hati, yang pada tahap lanjut dapat mengakibatkan muntah darah dan berak darah.
 
Bahkan beberapa virus tertentu diduga dapat menjadi faktor predisposisi terjadinya kanker hati.
Semoga bermanfaat.

Rabu, 24 Juli 2013

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2012

NO 1 TH 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI

NO 2 TH 2012 TTG TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

NO 3 TH 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB KHUSUS RAHASIA DAN LAMPIRAN

NO 4 TH 2012 TTG TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN KEHORMATAN

NO 5 TH 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR DAN LAMPIRAN

NO 6 TH 2012 TTG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN STTP KAMPANYE PEMILU

NO 7 TH 2012 TTG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

NO 8 TH 2012 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENPI UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

NO 9 TH 2012 TTG SURAT IZIN MENGEMUDI

NO 10 TH 2012 TTG PENGATURAN LALU LINTAS DLM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS

NO 11 TH 2012 TTG PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN POLRI

NO 12 TH 2012 TTG PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN POLRI

NO 13 TAHUN 2012 TTG TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DILINGKUNGAN POLRI 

NO 14 TH 2012 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

NO 15 TH 2012 TTG TULISAN DINAS

NO 16 TH 2012 TTG MUTASI ANGGOTA POLRI

NO 17 TH 2012 TTG SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS POLRI DAN LAMPIRAN NARASI DAN MATRIK

NO 18 TH 2012 TTG PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN POLRI 

NO 19 TH 2012 TTG SOTK KOMISI KODE ETIK POLRI

NO 20 TH 2012 TTG PENYUSUNAN

NO 21 TH 2012 TTG PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN POLRI

PP NO 43 TH 2012 TTG TATA CARA PELAKS KOORDINASI, PENGAWASAN DAN BINTEK THD KEPOLISIAN KHUSUS, PPNS DAN BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PP NO 80 TH 2012 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PP NO 96 TH 2012 TTG PELAKSANAAN UU NO 25 TH 2009 TTG PELAYANAN PUBLIK

PERMA NO 2 TH 2012 TTG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP

SURAT P.B PERBAKIN NO 574/KU/PB/2012 TTG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN YG MENGGUNAKAN SENJATA AIRSOFT (AIRSOFT GUN)

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2011

NO 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI

NO 2 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN POLRI

NO 3 TAHUN 2011 TTG PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN POLRI

NO 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI

NO 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS

NO 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA

NO 7 TAHUN 2011 TTG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA SCR ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

NO 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN

NO 10 TAHUN 2011 TTG POKOK-POKOK HTCK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA POLRI

NO 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN

NO 13 TAHUN 2011 TTG PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI LINGKUNGAN POLRI

NO 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI

NO 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT

NO 16 TAHUN 2011 TTG PENILAIAN KINERJA PD POLRI DGN SISTEM MANAJEMEN KINERJA

NO 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA

NO 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN

NO 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA DAN LAMPIRAN

NO 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI

NO 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN

NO 22 TAHUN 2011 TTG ADMINISTRASI PERWABKEU POLRI DAN LAMPIRAN

NO 23 TAHUN 2011 TTG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TERORISME

NO 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI DAN LAMPIRAN

NO 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS


PP NO 25 TH 2011 TTG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PP NO 32 TH 2011 TTG MANAJEMEN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS 

INPRES NO 12 TH 2011 TTG PELAKSANAAN KEBIJAKAN, STRATEGI NAS PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TH 2011-2015

INPRES NO 17 TH 2011 TTG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TH 2012 

 

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2010

NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN

NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT

NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT

NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI

NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN

NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PPNS

NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI

NO 8 TH 2010 TTG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK PHH

NO 9 TH 2010 TTG TATA CARA NIKAH, CERAI, RUJUK

NO 10 TH 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI

NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM

NO 12 TH 2010 TTG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI

NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA

NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF

NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL

NO 16 TH 2010 TTG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PNS

NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI

NO 19 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN POLRI

NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI

NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA

NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES DAN POLSEK

NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN

NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK

NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN

NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING


PP NO 4 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 28 TH 2000 TTG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PP NO 8 TH 2010 TTG PERUBAHAN KE-3 ATAS PP NO 15 TH 2001 TTG PENGALIHAN STATUS ANGT TNI DAN ANGT POLRI MENJADI PNS UTK DUDUKI JAB STRUKTURAL

PP NO 22 TH 2010 TTG WILAYAH PERTAMBANGAN

PP NO 42 TH 2010 TTG HAK-HAK ANGGOTA POLRI

PP NO 50 TH 2010 TTG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA POLRI

PP NO 58 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 27 TH 1983 TTG PELAKSANAAN KUHAP

PP NO 59 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 29 TH 2000 TTG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2009

NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI

NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI

NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI

NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM

NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK

NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI

NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA

NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA

NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI

NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS

NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA

NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2008

NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI

NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA

NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI

NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL

NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU

NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT

NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM

NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI

NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN

NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM

Tujuan Hukum dan Pemerintahan (menurut Prof DR Mahfud MD,SH,MH)


Secara teoretis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

1.  Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama yang bersifat universal. 
Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri.
Keadilan memang merupakan konsepsi yang abstrak. Namun demikian di dalam konsep keadilan terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh karena itu keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.

2.  Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. 
Namun demikian antara keadilan dan kepastian hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan masyarakat di mana peristiwa itu terjadi.

3.  Di sisi lain, hukum juga dapat digunakan untuk memperoleh atau mencapai manfaat tertentu dalam kehidupan berbangda dan bernegara. Di samping untuk menegakkan keadilan, hukum dapat digunakan sebagai instrumen yang mengarahkan perilaku warga negara dan pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai kondisi tertentu sebagai tujuan bersama. Hukum difungsikan as a tool of social engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum tentu harus bermanfaat bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan nasional di atas tentu saja juga harus menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan karena pada hakikatnya organisasi negara penyelenggara pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan dimaksud. Tujuan nasional tersebut diterjemahkan ke dalam fungsi, wewenang, dan program dari setiap organisasi penyelenggara pemerintahan. Dengan demikian antara tujuan hukum dan tujuan pemerintahan berjalan beriringan. Hukum menjadi piranti lunak yang mengarahkan pencapaian tujuan nasional, sedangkan pemerintahan yang menggerakkan agar tujuan tersebut dapat dicapai. (sesuai dengan pemikiran Mahfud MD).

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM


       Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan dan hukum akan melindungi dengan sanksi tegas baik bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu engan tanggungjawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjwaban.
          Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
          Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
        Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
   Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi masalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum menjadi 2 golongan, yaitu:
  1. Tanggung jawab langsung
       Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya interprestasi yang luas sejak tahun 1919 (Arest Lindenbaun vs Cohen) dari Pasal 1365 KUHPerdata ini, maka banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman, kini terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban untuk membayar ganti rugi.

2. Tanggung jawab tidak langsung

      Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
       Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya endiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atu kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya. Oleh karena itu, penjelasan ini dapat digunakan untuk sebagai wawasan dalam penuntasan proses sidik kasus laka lantas yang sedang ditangani rekan kita.

BEDANYA PELANGGARAN PIDANA, PELANGGARAN HAM, DAN PELANGGARAN HAM BERAT?



Sebenarnya apakah itu HAM?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nah...

Seringkali diberitakan baik di media cetak, media televisi, radio, dan sebagainya bahwa POLISI MELANGGAR HAM!!! Akhirnya kita umumnya langsung serius memeperhatikan media tersebut.. Gak peduli harus beli korannya, harus nungguin iklannya... Pokoknya harus kita ikuti perkembangan berita ini... "Dasar polisi!!!" Hehehehe... Itu kata-kata yang sering terdengar setelah mengikuti berita tersebut.

Nah, di sini saya datang bukan sebagai pembela lembaga polisi, namun ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Media massa tidak semuanya menampilkna berita yang benar, banyak sekali yang diberi bumbu opinin, gosip, isu, dan berita yang bukan fakta. Saya ingin menjelaskan perbedaan antara istilah penting berikut agar rekan-rekan tidak tersesat di tengah arus informasi yang mengeksploitasi kami sebagai objek mata pencahariannya. :-)

Coba bayangkan anda berdiri di tengah suatu masyarakat. Anda memiliki bola HAM, dan orang lain juga memiliki bola HAM nya sendiri-sendiri.



Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:
-Melindunginya
-Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)
-Memenuhi kebutuhannya
-Menghormatinya

Apabila terjadi persinggungan antar bola HAM, namun belum bersentuhan fisik, terkadang kita mulai merasa tidak nyaman.




Misalnya seorang wanita yang dipelototi pria dengan penuh nafsu birahi bagaikan wanita tersebut tidak mengenakan pakaian... Contoh lain lagi misalnya, harga diri seseorang dijatuhkan dengan fitnah atau berita yang negatif... Foto anda dibakar atau diinjak-injak seseorang...

Ini artinya telah terjadi pelanggaran HAM, bisa dari A terhadap B, atau juga sebaliknya. Karena negara punya kewajiban melindunginya, maka contoh hal-hal yang nampaknya sepele di atas sebenarnya bisa diadukan dengan tuntutan Pasal 335 ayat 1 KUHP, karena negara sudah mempromosikan permasalahan ini di dalam UU-nya.

Andaikan pelanggaran HAM dilakukan lebih parah, maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang siap melidungi HAM individu tersebut.



Contohnya:
- Barang si A dicuri oleh si B, si B bisa dikenakan Pasal 362 KUHP
- Si A memperkosa si B, si A bisa dikenakan Pasal 285 KUHP
- Si B membunuh si A, si B dikenakan Pasal 338 KUHP
dsb

Nah...

Apabila pelanggaran HAM yang sudah diatur dalam UU Pidana umum dilakukan antar penduduk sipil, maka perbuatan itu disebut PELANGGARAN PIDANA.

Namun apabila 'dilakukan oleh pemangku kewajiban yang seharusnya melindungi HAM' terhadap penduduk sipil, maka tindakan tersebut disebut "PELANGGARAN HAM".

Contoh pelanggaran HAM adalah, saat pemeriksaan tersangka perampokan + pembunuhan, karena pak polisi gemes karena si tersangka gak ngaku-ngaku (padahal saksi dan bukti sudah lengkap), lalu pak polisi mencubit si tersangka dengan balok kayu atau batu bata dengan sedikit peluru, maka perbuatan itu bisa dikatakan PELANGGARAN HAM.

Sekarang ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT! Apakah itu?
Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh pemerintah kepada warga sipil'. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).
Contoh:
-Jaman orde baru, barang siapa yang berani menentang pemerintah, dalam hitungan jam dia bisa hilang dari permukaan bumi (atau minimal masuk bui sebagai tahanan politik). Jaman dulu gak ada yang berani berteriak-teriak mencaci maki pemerintah, karena pada saat orde baru, jangankan berteriak, baru menulis sesuatu tentang keburukan pemerintah saja dirinya bisa hilang, atau keluarganya diancam.

-Proses pembebasan lahan atau penggusuran warga yang memiliki akta tanah dan bangunan secara paksa oleh pemerintah, dengan menggerakkan kekuatan TNI atau Polri yang tidak memiliki dasar hukum.

-Saat terjadi kerusuhan, dan pembantaian antar suku, pemerintah tidak turun tangan, cuek bebek, Polisi atau TNI tidak tampak mengeluarkan personil untuk mencoba menghalangi hal tersebut.

-Pemerintah sengaja memutus jalur sembako ke suatu pulau dengan bertujuan melenyapkan kehidupan di pulau tersebut.
dan masih banyak contoh lain


Agar lebih pasti, saya coba tuliskan apa yang ditulis dalam UU HAM yah:

Pelanggaran HAM Berat meliputi:

-Kejahatan Genosida
-Kejahatan terhadap kemanusiaan


Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
-Membunuh anggota kelompok
-Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota2 kelompok-Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
-Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
-Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain



Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
-pembunuhan
-pemusnahan
-perbudakan
-pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
-perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
-Penyiksaan
-Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, ...
-Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau
-Penghilangan secara paksa
-Kejahatan apartheid
Jadi setelah saya jelaskan mengenai perbedaan antara:

PELANGGARAN PIDANA

PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM BERAT

pasti ada yang bertanya, "Berarti Polisi paling banyak melanggar HAM dong?!!!"

BETUL!

Karena Polisi adalah profesi yang unik dari semua profesi yang ada di dunia. Polisi mempunyai tugas:
-Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
-Penegak hukum
Memelihara keamanan... Melindungi... Adalah tugas Polisi dalam melindungi HAM masyarakat... Namun... HUKUM MEMBERI KEWENANGAN POLRI UNTUK MELEWATI HAM SESEORANG DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGASNYA.
Simbol bahwa Polisi di beri kewenangan itu adalah dengan bertenggernya tanda kewenangan di dada kiri setiap petugas Polri.



Kewenangan ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain Polri berwenang untuk:

-menerima laporan atau pengaduan

-mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat

-mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau  mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

-mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian

-melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan

-melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

-mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

-mencari keterangan dan barang bukti

-menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional

-mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat

-memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat

-menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Nah.. Jadi, memang benar... SETIAP HARI POLISI MELANGGAR HAM! Karena kalau tidak melanggar HAM orang lain, bagaimana ia bisa menjalankan tugasnya?

-Saat polisi menghentikan kendaraan rekan-rekan untuk memeriksa SIM/STNK/senjata tajam/obat bius, dsb. sebenarnya sudah melanggar HAM. Hak rekan-rekan untuk berkendara lancar sampai tujuan terhambat oleh Polisi. Tapiiiii... ini diijinkan oleh UU (baca nomor 5)

-Saat rekan-rekan lagi asik minum minuman keras di taman, datenglah Polisi untuk membubarkan, ini juga pelanggaran HAM.. Namun Polisi diberi wewenang untuk ini (baca nomor 2)

-Saat rekan-rekan mengadakan pertemuan, lalu polisi masuk untuk bertanya dan mengawasi jalannya pertemuan tersebut juga melanggar HAM. Tapi tujuan Polisi untuk mencegah terjadinya rapat-rapat perkumpulan yang kelihatannya khidmat, menggunakan pakaian keagamaan, namun ternyata yang dibicarakan adalah cara menggulingkan pemerintah dengan memasang bom di beberapa titik. (baca nomor 3)

-dan banyak lagi contoh lainnya.

Setelah membaca tulisan saya yang kali ini agak panjang, saya berharap rekan-rekan dapat menjadi lebih bijaksana, saat presenter TV meneriakkan bahwa Polisi melanggar HAM. Rekan-rekan dapat membedakan apakah itu benar melanggar HAM, melanggar pidana, atau melanggar HAM berat.

Memang peralihan dari orde baru ke orde reformasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk merubah budaya ini. Saya juga mengakui masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri, dan perlu banyak pembenahan.
Namun karena kebanyakan orang latah/ikut-ikutan ngomong HAM, seolah-olah setiap tindakan Polisi pasti salah, sampai-sampai polisi di pedalaman takut bertindak karena takut dituntut oleh HAM, saya rasa saya perlu menerbitkan tulisan ini. Selain untuk memberi wawasan kepada rekan-rekan, juga misalnya ada polisi yang membaca tulisan ini, juga menjadi jelas, gak ketakutan akan ancaman pelanggaran HAM saat bertugas di lapangan.

Untuk menguji hasil tulisan saya, coba baca kasus di bawah, lalu tentukan masuk kategori pelanggaran apa...

SOAL

1. Konflik di Sampang, yang menewaskan banyak orang.
2. Aksi terorisme di gedung WTC Amerika Serikat.
3. Pembantaian massal oleh A. Hitler kepada warganya sendiri.
4. Sat Pol PP menggusur perumahan warga.
5. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan kendaraan.

JAWABAN

1. Konflik Sampang adalah pelanggaran pidana. Tidak bisa dikatakan HAM Berat, karena hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa Polisi tidak tinggal diam, sudah melakukan tindakan untuk mencegah konflik tersebut.



2. Aksi terorisme walau banyak menewaskan warga di dalam gedung tersebut, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat, karena yang melakukan bukan pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana(Terorisme).



3.  Pembantaian massal oleh A. Hitler adalah Pelanggaran HAM Berat yang menggores hati masyarakat dunia hingga bekasnya selalu dikenang sampai sekarang. Dilakukan oleh pemerintahan sendiri.



4. Penggusuran Sat Pol PP yang sering dijadikan headline supaya TV atau koran laku bukan merupakan pelanggaran HAM, karena mereka menggusur rumah-rumah/gubuk-gubuk yang ilegal. Jangan terbawa dengan tangis dan derai air mata, tapi lihatlah fakta bahwa mereka membangun rumah di tanah milik orang lain / pemerintah tanpa ijin. Bayangkan apabila anda sebagai pemilik tanah tersebut?



5. Pelanggaran HAM yang diijinkan oleh Hukum, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.




Gimana? Sudah jelas?

:-)

Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua... Sedikit menambah wawasan, agar lebih bijaksana dan arif saat mendengar/memilih, dan menilai berita yang rekan-rekan baca/dengar...

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang mungkin salah, keliru, kurang tepat sehingga menyinggung hati rekan-rekan.

NB: Penjelasan ini saya tulis setelah saya mendapatkan mata kuliah HAM & Kepolisian, serta hasil dari kunjungan kami ke Komnas HAM beberapa minggu yang lalu, di mana mereka menjelaskan perbedaan pelanggaran pidana, pelanggaran HAM, dan pelanggarah HAM Berat.