Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Jumat, 26 Juli 2013

RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. 

Semoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. 
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat kayak zaman penjajahan aja

Kamis, 25 Juli 2013

Meningkatkan Rasa Percaya Diri


Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Ada beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik :
1. Tersenyum
Tersenyum merupakan tips 1 detik jika anda merasa gugup dan tidak percaya diri. Anda tidak hanya tersenyum jika anda merasa senang dan percaya diri, sebaliknya anda bisa tersenyum untuk membuat diri anda merasa lebih baik. Tersenyum berhubungan erat dengan perasaan positif sehingga hampir tidak mungkin anda merasa tidak enak ketika anda tersenyum.
Tersenyum lebih dari sekedar menunjukkan ekspresi pada wajah anda. Tersenyum melepaskan hormon endorphin yang membuat anda merasa lebih baik, meningkatkan sirkulasi darah di wajah anda, membuat anda merasa nyaman dengan diri anda sendiri dan tentunya dapat meningkatkan rasa percaya diri anda. Anda juga akan tampak lebih percaya diri di hadapan orang lain ketika anda tersenyum.
2. Tatap Mata Lawan Bicara Anda
Sama halnya dengan tersenyum, tataplah mata semua orang di dalam ruangan. Berikan senyum anda dan dapat dipastikan mereka akan membalas senyuman anda; dan senyum yang diberikan orang lain dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat. Sama halnya dengan tersenyum, kontak mata menunjukkan bahwa anda percaya diri. Menatap sepatu anda atau meja mendorong perasaan anda menjadi ragu-ragu dan malu. Tips ini sangat berguna untuk situasi kerja; buatlah kontak mata dengan orang yang mewawancarai anda, atau orang-orang yang menghadiri presentasi anda.
“Kontak mata membantu anda untuk menghilangkan rasa takut jika anda sedang berbicara di depan umum dan semakin mendekatkan anda dengan lawan bicara anda. Stress merupakan perasaan yang datang dari sesuatu yang asing dan tidak dapat dikendalikan. Kontak mata memberikan pembicara gambaran dari kenyataan yang tidak lain adalah lawan bicara itu sendiri. Kontak mata juga membantu menarik minat lawan bicara anda.” (Confident Eye Contact, Unlimited Confidence)
3. Ubahlah Suara Dalam Diri Anda
Kebanyakan dari kita memiliki suara dalam diri yang mengatakan bahwa kita bodoh, tidak cukup mampu, terlalu gendut, kurus, berisik, pendiam, dll. Kemampuan merubah suara di dalam diri anda merupakan kunci untuk memperoleh kepercayaan diri dari dalam. Buat suara dalam diri anda menjadi teman pendukung yang paling mengenal anda dan mengetahui bakat anda, serta menginginkan anda untuk mencapai yang terbaik.
4. Lupakan Standar Yang Ditetapkan Orang Lain
Terlepas dari situasi yang membuat anda mengalami krisis percaya diri, anda bisa membantu diri anda sendiri dengan berpegang pada standar yang anda miliki. Orang lain memiliki nilai yang berbeda dengan anda, dan sekeras apa pun anda mencoba, anda tidak pernah bisa memuaskan semua orang setiap saat. Jangan khawatir jika orang-orang menyebut anda gendut, kurus, pemalas, membosankan, pelit, konyol, dll.. Bertahanlah pada standar yang anda miliki, bukan pada standar yang dimiliki orang lain. Ingatlah nilai-nilai dan standar-standar yang dimiliki umumnya berbeda dalam masyarakat; anda tidak harus menerima nilai dan standar tersebut hanya karena orang-orang di sekitar anda menerimanya.
5. Tampillah Serapih Mungkin
Meskipun anda hanya memiliki sedikit waktu, pergilah ke kamar mandi untuk memastikan anda tampil rapih. Sisirlah rambut anda, cucilah muka anda, perbaiki riasan wajah anda, luruskan kerah anda, pastikan tidak ada sisa makanan pada gigi anda. Semua hal ini dapat membuat perbedaan antara rasa percaya diri terhadap penampilan anda dan rasa takut anda terhadap penampilan anda.
”Sempurnakan penampilan fisik anda; sudah merupakan fakta bahwa penampilan seseorang memainkan peranan penting dalam membangun rasa percaya diri. Meskipun kita tahu apa yang kita miliki dalam diri kitalah yang penting, penampilan fisik anda menentukan impresi orang terhadap diri anda.” (Building Blocks to Self-Confidence, Complete Wellbeing)
6. Berdoalah Atau Bermeditasi Sejenak
Jika anda percaya pada Yang Maha Kuasa, mengucapkan doa bisa meningkatkan rasa percaya diri anda (anda juga bisa melakukan meditasi selain berdoa). Langkah ini membantu anda untuk mundur sesaat dari situasi yang serba cepat dan mencari bantuan dari Yang Maha Kuasa. Berikut adalah sebuah contoh doa, namun anda bisa menulis hal serupa yang sesuai dengan agama atau kepercayaan anda:
“Ya Tuhan, terima kasih karena Kau telah mencintai dan menerimaku apa adanya.. bantulah aku untuk melakukan hal yang sama.. dan bantulah aku untuk tumbuh menjadi sesuai dengan kehendakMu sehingga rasa percaya diriku akan bertambah; semuanya demi keagungan namaMu dan bukan namaku. Terima kasih karena Engkau telah mendengarkan dan menjawab doaku. Amin.” (Daily Encounter, Strengthen Your Self-Confidence, Acts International)
7. Reka Ulang
Jika sesuatu terjadi diluar dugaan anda, hal ini cukup mudah menggoyahkan rasa percaya diri anda. Mungkin anda menumpahkan minuman anda, terlambat hadir di sebuah pertemuan penting karena macet, atau seseorang yang ingin anda ajak bicara memberikan tanggapan dingin. Cobalah untuk “mereka ulang” situasi tersebut dan tempatkan pada situasi yang lebih positif. Seringkali suatu kejadian menjadi negatif karena persepsi kita sendiri.
8. Tentukan Langkah Anda Selanjutnya
Jika anda tidak yakin dengan apa yang harus anda lakukan, temukan satu langkah sederhana yang bisa membantu anda untuk terus maju. Hal ini mungkin saja bisa dilakukan dengan melakukan kontak mata pada sebuah pesta, memperkenalkan diri anda pada orang asing, memecahkan kebekuan dalam sebuah rapat, atau menanyakan orang yang mewawancarai anda untuk menunjukkan pengetahuan anda terhadap industri dan perusahaan mereka.
Mulailah bertindak meskipun anda tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai apa yang seharusnya anda lakukan. Bergeraklah menuju sasaran anda. Koreksi diri anda di lain kesempatan.
9. Bicaralah Perlahan
Sebuah tips sederhana agar anda terlihat atau menjadi lebih percaya diri adalah dengan bicara perlahan. Jika anda bicara terlalu cepat, anda akan merasa tidak enak karena anda sadar anda bicara terlalu cepat. Bicara perlahan memberi anda kesempatan untuk memikirkan apa yang anda akan katakan selanjutnya. Jika anda sedang berbicara atau melakukan presentasi, berhentilah sesaat pada akhir sebuah frase atau kalimat untuk membantu orang lain mencerna apa yang anda katakan.
Berbicara perlahan menunjukkan kepercayaan diri seseorang. Seseorang yang merasa tidak layak didengarkan akan berbicara dengan cepat, karena ia tidak mau membuat orang lain menunggu hal-hal yang tidak layak didengarkan.
10. Ikut Ambil Bagian
Pernahkah anda duduk seharian di dalam kelas atau di sebuah rapat tanpa mengucapkan satu patah kata pun? Pernahkah anda pergi bersama teman-teman anda di malam hari dimana teman-teman anda berbincang dengan gembira sementara anda hanya duduk dan menatap minuman anda? Kemungkinan yang terjadi adalah anda merasa tidak terlalu percaya diri pada saat itu – dan mungkin saja anda akan merasa lebih tidak enak sesudah malam tersebut. Apapun situasi anda, berusahalah untuk ikut ambil bagian. Meskipun anda merasa tidak banyak yang bisa anda katakan, pikiran dan perspektif anda sangat berharga bagi orang-orang di sekitar anda.
Dengan mencoba untuk berbicara setidaknya satu kali dalam setiap diskusi kelompok, anda akan menjadi pembicara yang lebih baik, lebih percaya diri mengutarakan pikiran anda, dan dikenal sebagai seorang pemimpin oleh rekan-rekan anda.

Teori-Teori dalam Ajaran Kausalitas (sebab-akibat)


AJARAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS) MENURUT BEBERAPA TEORI

Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas menurut para sarjana hukum :

1). Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie),karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan  teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). .) teori yang d ikemukakan  Van Hamel  yaitu Tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Jadi perbuatan itu merupakan perbuatan yang bersifat dapat dihukum dan dilakukan dengan kesalahan.

2). Teori der meist wirksame bedingung 
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam  keadaan tertentu yang paling banyak berperan  untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .

3).Teori gleichewicht atau uebergewicht 
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.

4). Teori die art des werden 
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.

5). Teori Letze Bedingung 
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM


       Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan dan hukum akan melindungi dengan sanksi tegas baik bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu dengan tanggung-jawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian steep perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggung-jawaban.
       
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“ Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

       Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).

       Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya
       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi masalah pertanggung-jawaban terhadap perbuatan melawan hukum menjadi 2 golongan, yaitu:
  1. Tanggung jawab langsung
Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya interprestasi yang luas sejak tahun 1919 (Arest Lindenbaun vs Cohen) dari Pasal 1365 KUHPerdata ini, maka banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman, kini terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban untie membayar ganti rugi.
    
    2.  Tanggung jawab tidak Lansing
       
Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
       Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya sendiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atau kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya.

Fungsi Hati


Hati atau liver merupakan organ penting di tubuh kita yang terletak di rongga perut tepatnya di bawah diaphragma (pembatas antara rongga dada dan rongga perut) berpangkal dari perut sebelah kanan atas memanjang ke arah uluhati, berat hati manusia normal kira-kira 1 sampai 1,5 kg
 
Fungsi hati ada 7 macam:
1. Mengatur:
Dapat mengatur jumlah karbohidrat yang ada didalam tubuh hati juga menjaga agar glukosa darah tetap terjaga alias tidak jauh dari 90 mg/dl
Dapat menyeimbangkan jumlah lemak dalam tubuh
Berfungsi Mengatur keseimbangan asam amino, asam lemak, trigliserida, dan kolesterol
Dan juga Mengatur sirkulasi hormon
2. Memproduksi dan atau Mensekresi:
Fungsi lain Memproduksi empedu dan mensekresi empedu
Dapat Memproduksi protein plasma didalam tubuh manusia
3. Membersihkan:
Dapat membersihkan zat zat berbahaya contohnya bekas bekas obat.
Membersihkan antibodi residu (sisa)
4. Memakan:
Bekerja Memakan antigen (dilakukan oleh sel-sel hepar)
Dan befungsi Memakan (memfagosit) mifroorganisme
5. Menyimpan:
Dan bermanfaat Menyimpan vitamin larut lemak (Vitamin A, D, E, K) dan vitamin B12
Dan juga Menyimpan mineral didalam tubuh kita
6. Memproses:
Memproses emulsi lemak (emulsifikasi lemak)
7. Menghentikan:
Menghentikan kerja obat (inaktivasi obat).
 
Melihat banyaknya fungsi hati kita, adalah penting bagi kita untuk memelihara kesehatan hati kita.... 
 
Sel hati dapat mengalami kerusakan yang irreversible apabila terkena infeksi (virus, bakteri, jamur, parasit lainnya), terkena racun atau obat2 yang bersifat hepatotoksik (merusak liver), kelelahan atau kurang waktu istirahat, sehingga sebaiknya kita lindungi organ hati dari penyakit infeksi, dan zat2 hepatotoksik dengan cara:
1. Menghindari faktor penyebab infeksi
2. Melakukan vaksinasi atau imunisasi
3. Menghindari zat hepatotoksik (alkhohol, obat2 berat, zat warna, bahan pengawet, penyedap makanan, narkoba, dlsb)
4. Cukup waktu istirahat, rekreasi
5. Hindari makanan berlemak, mengandung banyak zat warna atau pengawet serta bumbu penyedap
 
Sel hati yang rusak tidak dapat mengalami regenerasi (tumbuh kembali) tapi diganti oleh sel lemak.... karenanya pada orang tertentu ditemukan adanya perlemakan hati (fatty liver) yang sering disalahartikan sebagai kegemukan atau terlalu banyak makan lemak :-(
 
kerusakan berlanjut dari sel liver dapat mengakibatkan rusaknya jaringan ikat di hati sehingga terjadi pengerasan hati atau dikenal sebagai Sirhosis hati, yang pada tahap lanjut dapat mengakibatkan muntah darah dan berak darah.
 
Bahkan beberapa virus tertentu diduga dapat menjadi faktor predisposisi terjadinya kanker hati.
Semoga bermanfaat.

Rabu, 24 Juli 2013

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2012

NO 1 TH 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI

NO 2 TH 2012 TTG TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

NO 3 TH 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB KHUSUS RAHASIA DAN LAMPIRAN

NO 4 TH 2012 TTG TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN KEHORMATAN

NO 5 TH 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR DAN LAMPIRAN

NO 6 TH 2012 TTG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN STTP KAMPANYE PEMILU

NO 7 TH 2012 TTG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

NO 8 TH 2012 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENPI UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

NO 9 TH 2012 TTG SURAT IZIN MENGEMUDI

NO 10 TH 2012 TTG PENGATURAN LALU LINTAS DLM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS

NO 11 TH 2012 TTG PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN POLRI

NO 12 TH 2012 TTG PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN POLRI

NO 13 TAHUN 2012 TTG TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DILINGKUNGAN POLRI 

NO 14 TH 2012 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

NO 15 TH 2012 TTG TULISAN DINAS

NO 16 TH 2012 TTG MUTASI ANGGOTA POLRI

NO 17 TH 2012 TTG SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS POLRI DAN LAMPIRAN NARASI DAN MATRIK

NO 18 TH 2012 TTG PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN POLRI 

NO 19 TH 2012 TTG SOTK KOMISI KODE ETIK POLRI

NO 20 TH 2012 TTG PENYUSUNAN

NO 21 TH 2012 TTG PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN POLRI

PP NO 43 TH 2012 TTG TATA CARA PELAKS KOORDINASI, PENGAWASAN DAN BINTEK THD KEPOLISIAN KHUSUS, PPNS DAN BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PP NO 80 TH 2012 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PP NO 96 TH 2012 TTG PELAKSANAAN UU NO 25 TH 2009 TTG PELAYANAN PUBLIK

PERMA NO 2 TH 2012 TTG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP

SURAT P.B PERBAKIN NO 574/KU/PB/2012 TTG PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN YG MENGGUNAKAN SENJATA AIRSOFT (AIRSOFT GUN)

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2011

NO 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI

NO 2 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN POLRI

NO 3 TAHUN 2011 TTG PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN POLRI

NO 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI

NO 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS

NO 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA

NO 7 TAHUN 2011 TTG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA SCR ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

NO 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN

NO 10 TAHUN 2011 TTG POKOK-POKOK HTCK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA POLRI

NO 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN

NO 13 TAHUN 2011 TTG PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI LINGKUNGAN POLRI

NO 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI

NO 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT

NO 16 TAHUN 2011 TTG PENILAIAN KINERJA PD POLRI DGN SISTEM MANAJEMEN KINERJA

NO 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA

NO 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN

NO 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA DAN LAMPIRAN

NO 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI

NO 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN

NO 22 TAHUN 2011 TTG ADMINISTRASI PERWABKEU POLRI DAN LAMPIRAN

NO 23 TAHUN 2011 TTG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TERORISME

NO 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN POLRI

NO 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI DAN LAMPIRAN

NO 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS


PP NO 25 TH 2011 TTG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

PP NO 32 TH 2011 TTG MANAJEMEN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS 

INPRES NO 12 TH 2011 TTG PELAKSANAAN KEBIJAKAN, STRATEGI NAS PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TH 2011-2015

INPRES NO 17 TH 2011 TTG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TH 2012 

 

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2010

NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN

NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT

NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT

NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI

NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN

NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PPNS

NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI

NO 8 TH 2010 TTG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK PHH

NO 9 TH 2010 TTG TATA CARA NIKAH, CERAI, RUJUK

NO 10 TH 2010 TTG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI

NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM

NO 12 TH 2010 TTG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI

NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA

NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF

NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL

NO 16 TH 2010 TTG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PNS

NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI

NO 19 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN POLRI

NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI

NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA

NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES DAN POLSEK

NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN

NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK

NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN

NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING


PP NO 4 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 28 TH 2000 TTG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PP NO 8 TH 2010 TTG PERUBAHAN KE-3 ATAS PP NO 15 TH 2001 TTG PENGALIHAN STATUS ANGT TNI DAN ANGT POLRI MENJADI PNS UTK DUDUKI JAB STRUKTURAL

PP NO 22 TH 2010 TTG WILAYAH PERTAMBANGAN

PP NO 42 TH 2010 TTG HAK-HAK ANGGOTA POLRI

PP NO 50 TH 2010 TTG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA POLRI

PP NO 58 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 27 TH 1983 TTG PELAKSANAAN KUHAP

PP NO 59 TH 2010 TTG PERUBAHAN ATAS PP NO 29 TH 2000 TTG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI  

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2009

NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI

NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI

NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI

NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM

NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI

NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK

NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI

NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA

NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA

NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI

NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS

NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA

NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

PERATURAN KAPOLRI TAHUN 2008

NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI

NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL

NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA

NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI

NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL

NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU

NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT

NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM

NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI

NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN

NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM