Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Rabu, 24 Juli 2013

Tujuan Hukum dan Pemerintahan (menurut Prof DR Mahfud MD,SH,MH)


Secara teoretis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

1.  Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama yang bersifat universal. 
Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri.
Keadilan memang merupakan konsepsi yang abstrak. Namun demikian di dalam konsep keadilan terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh karena itu keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.

2.  Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. 
Namun demikian antara keadilan dan kepastian hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan masyarakat di mana peristiwa itu terjadi.

3.  Di sisi lain, hukum juga dapat digunakan untuk memperoleh atau mencapai manfaat tertentu dalam kehidupan berbangda dan bernegara. Di samping untuk menegakkan keadilan, hukum dapat digunakan sebagai instrumen yang mengarahkan perilaku warga negara dan pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai kondisi tertentu sebagai tujuan bersama. Hukum difungsikan as a tool of social engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum tentu harus bermanfaat bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan nasional di atas tentu saja juga harus menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan karena pada hakikatnya organisasi negara penyelenggara pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan dimaksud. Tujuan nasional tersebut diterjemahkan ke dalam fungsi, wewenang, dan program dari setiap organisasi penyelenggara pemerintahan. Dengan demikian antara tujuan hukum dan tujuan pemerintahan berjalan beriringan. Hukum menjadi piranti lunak yang mengarahkan pencapaian tujuan nasional, sedangkan pemerintahan yang menggerakkan agar tujuan tersebut dapat dicapai. (sesuai dengan pemikiran Mahfud MD).

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM


       Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan dan hukum akan melindungi dengan sanksi tegas baik bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu engan tanggungjawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjwaban.
          Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
          Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
        Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
   Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi masalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum menjadi 2 golongan, yaitu:
  1. Tanggung jawab langsung
       Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya interprestasi yang luas sejak tahun 1919 (Arest Lindenbaun vs Cohen) dari Pasal 1365 KUHPerdata ini, maka banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman, kini terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban untuk membayar ganti rugi.

2. Tanggung jawab tidak langsung

      Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
       Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya endiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atu kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya. Oleh karena itu, penjelasan ini dapat digunakan untuk sebagai wawasan dalam penuntasan proses sidik kasus laka lantas yang sedang ditangani rekan kita.

BEDANYA PELANGGARAN PIDANA, PELANGGARAN HAM, DAN PELANGGARAN HAM BERAT?



Sebenarnya apakah itu HAM?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nah...

Seringkali diberitakan baik di media cetak, media televisi, radio, dan sebagainya bahwa POLISI MELANGGAR HAM!!! Akhirnya kita umumnya langsung serius memeperhatikan media tersebut.. Gak peduli harus beli korannya, harus nungguin iklannya... Pokoknya harus kita ikuti perkembangan berita ini... "Dasar polisi!!!" Hehehehe... Itu kata-kata yang sering terdengar setelah mengikuti berita tersebut.

Nah, di sini saya datang bukan sebagai pembela lembaga polisi, namun ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Media massa tidak semuanya menampilkna berita yang benar, banyak sekali yang diberi bumbu opinin, gosip, isu, dan berita yang bukan fakta. Saya ingin menjelaskan perbedaan antara istilah penting berikut agar rekan-rekan tidak tersesat di tengah arus informasi yang mengeksploitasi kami sebagai objek mata pencahariannya. :-)

Coba bayangkan anda berdiri di tengah suatu masyarakat. Anda memiliki bola HAM, dan orang lain juga memiliki bola HAM nya sendiri-sendiri.



Setiap individu memiliki bola HAM nya masing-masing, di mana negara mempunyai kewajiban terhadap HAM tersebut untuk:
-Melindunginya
-Mempromosikannya (dengan membuat dasar hukum/UU)
-Memenuhi kebutuhannya
-Menghormatinya

Apabila terjadi persinggungan antar bola HAM, namun belum bersentuhan fisik, terkadang kita mulai merasa tidak nyaman.




Misalnya seorang wanita yang dipelototi pria dengan penuh nafsu birahi bagaikan wanita tersebut tidak mengenakan pakaian... Contoh lain lagi misalnya, harga diri seseorang dijatuhkan dengan fitnah atau berita yang negatif... Foto anda dibakar atau diinjak-injak seseorang...

Ini artinya telah terjadi pelanggaran HAM, bisa dari A terhadap B, atau juga sebaliknya. Karena negara punya kewajiban melindunginya, maka contoh hal-hal yang nampaknya sepele di atas sebenarnya bisa diadukan dengan tuntutan Pasal 335 ayat 1 KUHP, karena negara sudah mempromosikan permasalahan ini di dalam UU-nya.

Andaikan pelanggaran HAM dilakukan lebih parah, maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang siap melidungi HAM individu tersebut.



Contohnya:
- Barang si A dicuri oleh si B, si B bisa dikenakan Pasal 362 KUHP
- Si A memperkosa si B, si A bisa dikenakan Pasal 285 KUHP
- Si B membunuh si A, si B dikenakan Pasal 338 KUHP
dsb

Nah...

Apabila pelanggaran HAM yang sudah diatur dalam UU Pidana umum dilakukan antar penduduk sipil, maka perbuatan itu disebut PELANGGARAN PIDANA.

Namun apabila 'dilakukan oleh pemangku kewajiban yang seharusnya melindungi HAM' terhadap penduduk sipil, maka tindakan tersebut disebut "PELANGGARAN HAM".

Contoh pelanggaran HAM adalah, saat pemeriksaan tersangka perampokan + pembunuhan, karena pak polisi gemes karena si tersangka gak ngaku-ngaku (padahal saksi dan bukti sudah lengkap), lalu pak polisi mencubit si tersangka dengan balok kayu atau batu bata dengan sedikit peluru, maka perbuatan itu bisa dikatakan PELANGGARAN HAM.

Sekarang ada lagi tindakan yang lebih mengerikan dari kacamata HAM, yaitu PELANGGARAN HAM BERAT! Apakah itu?
Pelanggaran HAM Berat adalah pelanggaran HAM yang 'dilakukan oleh pemerintah kepada warga sipil'. Pelanggaran itu bisa dengan cara melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (pembiaran).
Contoh:
-Jaman orde baru, barang siapa yang berani menentang pemerintah, dalam hitungan jam dia bisa hilang dari permukaan bumi (atau minimal masuk bui sebagai tahanan politik). Jaman dulu gak ada yang berani berteriak-teriak mencaci maki pemerintah, karena pada saat orde baru, jangankan berteriak, baru menulis sesuatu tentang keburukan pemerintah saja dirinya bisa hilang, atau keluarganya diancam.

-Proses pembebasan lahan atau penggusuran warga yang memiliki akta tanah dan bangunan secara paksa oleh pemerintah, dengan menggerakkan kekuatan TNI atau Polri yang tidak memiliki dasar hukum.

-Saat terjadi kerusuhan, dan pembantaian antar suku, pemerintah tidak turun tangan, cuek bebek, Polisi atau TNI tidak tampak mengeluarkan personil untuk mencoba menghalangi hal tersebut.

-Pemerintah sengaja memutus jalur sembako ke suatu pulau dengan bertujuan melenyapkan kehidupan di pulau tersebut.
dan masih banyak contoh lain


Agar lebih pasti, saya coba tuliskan apa yang ditulis dalam UU HAM yah:

Pelanggaran HAM Berat meliputi:

-Kejahatan Genosida
-Kejahatan terhadap kemanusiaan


Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
-Membunuh anggota kelompok
-Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota2 kelompok-Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
-Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau
-Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain



Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
-pembunuhan
-pemusnahan
-perbudakan
-pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
-perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
-Penyiksaan
-Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, ...
-Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau
-Penghilangan secara paksa
-Kejahatan apartheid
Jadi setelah saya jelaskan mengenai perbedaan antara:

PELANGGARAN PIDANA

PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM BERAT

pasti ada yang bertanya, "Berarti Polisi paling banyak melanggar HAM dong?!!!"

BETUL!

Karena Polisi adalah profesi yang unik dari semua profesi yang ada di dunia. Polisi mempunyai tugas:
-Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat
-Penegak hukum
Memelihara keamanan... Melindungi... Adalah tugas Polisi dalam melindungi HAM masyarakat... Namun... HUKUM MEMBERI KEWENANGAN POLRI UNTUK MELEWATI HAM SESEORANG DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGASNYA.
Simbol bahwa Polisi di beri kewenangan itu adalah dengan bertenggernya tanda kewenangan di dada kiri setiap petugas Polri.



Kewenangan ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain Polri berwenang untuk:

-menerima laporan atau pengaduan

-mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat

-mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau  mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

-mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian

-melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan

-melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

-mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang

-mencari keterangan dan barang bukti

-menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional

-mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat

-memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat

-menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu

Nah.. Jadi, memang benar... SETIAP HARI POLISI MELANGGAR HAM! Karena kalau tidak melanggar HAM orang lain, bagaimana ia bisa menjalankan tugasnya?

-Saat polisi menghentikan kendaraan rekan-rekan untuk memeriksa SIM/STNK/senjata tajam/obat bius, dsb. sebenarnya sudah melanggar HAM. Hak rekan-rekan untuk berkendara lancar sampai tujuan terhambat oleh Polisi. Tapiiiii... ini diijinkan oleh UU (baca nomor 5)

-Saat rekan-rekan lagi asik minum minuman keras di taman, datenglah Polisi untuk membubarkan, ini juga pelanggaran HAM.. Namun Polisi diberi wewenang untuk ini (baca nomor 2)

-Saat rekan-rekan mengadakan pertemuan, lalu polisi masuk untuk bertanya dan mengawasi jalannya pertemuan tersebut juga melanggar HAM. Tapi tujuan Polisi untuk mencegah terjadinya rapat-rapat perkumpulan yang kelihatannya khidmat, menggunakan pakaian keagamaan, namun ternyata yang dibicarakan adalah cara menggulingkan pemerintah dengan memasang bom di beberapa titik. (baca nomor 3)

-dan banyak lagi contoh lainnya.

Setelah membaca tulisan saya yang kali ini agak panjang, saya berharap rekan-rekan dapat menjadi lebih bijaksana, saat presenter TV meneriakkan bahwa Polisi melanggar HAM. Rekan-rekan dapat membedakan apakah itu benar melanggar HAM, melanggar pidana, atau melanggar HAM berat.

Memang peralihan dari orde baru ke orde reformasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk merubah budaya ini. Saya juga mengakui masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri, dan perlu banyak pembenahan.
Namun karena kebanyakan orang latah/ikut-ikutan ngomong HAM, seolah-olah setiap tindakan Polisi pasti salah, sampai-sampai polisi di pedalaman takut bertindak karena takut dituntut oleh HAM, saya rasa saya perlu menerbitkan tulisan ini. Selain untuk memberi wawasan kepada rekan-rekan, juga misalnya ada polisi yang membaca tulisan ini, juga menjadi jelas, gak ketakutan akan ancaman pelanggaran HAM saat bertugas di lapangan.

Untuk menguji hasil tulisan saya, coba baca kasus di bawah, lalu tentukan masuk kategori pelanggaran apa...

SOAL

1. Konflik di Sampang, yang menewaskan banyak orang.
2. Aksi terorisme di gedung WTC Amerika Serikat.
3. Pembantaian massal oleh A. Hitler kepada warganya sendiri.
4. Sat Pol PP menggusur perumahan warga.
5. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan kendaraan.

JAWABAN

1. Konflik Sampang adalah pelanggaran pidana. Tidak bisa dikatakan HAM Berat, karena hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa Polisi tidak tinggal diam, sudah melakukan tindakan untuk mencegah konflik tersebut.



2. Aksi terorisme walau banyak menewaskan warga di dalam gedung tersebut, namun bukan merupakan pelanggaran HAM berat, karena yang melakukan bukan pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana(Terorisme).



3.  Pembantaian massal oleh A. Hitler adalah Pelanggaran HAM Berat yang menggores hati masyarakat dunia hingga bekasnya selalu dikenang sampai sekarang. Dilakukan oleh pemerintahan sendiri.



4. Penggusuran Sat Pol PP yang sering dijadikan headline supaya TV atau koran laku bukan merupakan pelanggaran HAM, karena mereka menggusur rumah-rumah/gubuk-gubuk yang ilegal. Jangan terbawa dengan tangis dan derai air mata, tapi lihatlah fakta bahwa mereka membangun rumah di tanah milik orang lain / pemerintah tanpa ijin. Bayangkan apabila anda sebagai pemilik tanah tersebut?



5. Pelanggaran HAM yang diijinkan oleh Hukum, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.




Gimana? Sudah jelas?

:-)

Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua... Sedikit menambah wawasan, agar lebih bijaksana dan arif saat mendengar/memilih, dan menilai berita yang rekan-rekan baca/dengar...

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang mungkin salah, keliru, kurang tepat sehingga menyinggung hati rekan-rekan.

NB: Penjelasan ini saya tulis setelah saya mendapatkan mata kuliah HAM & Kepolisian, serta hasil dari kunjungan kami ke Komnas HAM beberapa minggu yang lalu, di mana mereka menjelaskan perbedaan pelanggaran pidana, pelanggaran HAM, dan pelanggarah HAM Berat.

Selasa, 23 Juli 2013

BAPAS DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan harapan yang sangat besar bagi Kementerian Hukum dan HAM (c.q. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera memperkuat eksistensi Balai Pemasyarakatan dalam proses peradilan. Hal ini tidak lain karena UU SPPA ini memberikan peran yang begitu besar bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Bapas, melalui petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), tidak hanya menjadi instansi yang diberikan tugas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan berkaitan dengan anak yang terlibat dalam perkara pidana sebagaimana yang pernah diatur dalam UU PengadilanAnak. Tetapi, melalui UU SPPA ini, Bapas menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan atau melibatkan anak.

UU SPPA ini mengatur secara jelas dan tegas peran yang harus, bahkan pada beberapa peran mempunyai gradasi "wajib”, dijalankan oleh Bapas. Peran yang dijalankan Bapas tersebut bergerak sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Namun demikian, semangat yang terkandung dalam UU SPPA ini adalah dengan mengedepankan upaya pemulihan secara berkeadilan (Restoratif Justice) dan menghindarkan anak dari proses peradilan (Diversi). Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. 

Namun perlu juga dipahami bahwa tidak semua jenis tindak pidana dapat dilakukan Diversi. Diversi ini dilaksanakan dalam hal tindak pidana dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah 7(tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Sedangkan jika perkara anak harus masuk dalam proses peradilan, maka Bapas (dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan)atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan (lihatPasal 23 ayat (1)).

Secara lebih rinci, merujuk pada UU SPPA, dapat dikemukakan peran Bapas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai berikut :


1. Proses Diversi

Dalam proses Diversi, Bapas smempunyai peran strategis, yaitu:

1) petugas PK Bapas harus terlibat dalam proses diversi yang dilakukan pada setiap tingka tpemeriksaan. Keterlibatan petugas PK Bapas ini adalah dengan memberikan pertimbangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim selama proses diversi tersebut. Pertimbangan ini di muat dalam hasil penelititan kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh petugas PK Bapas. (lihat pasal 8 dan 9 UU SPPA)

2) memberikan rekomendasi tentang bentuk kesepakatan Diversi yang dilakukan oleh Penyidik untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat, harus didasarkan pada rekomendasi petugas PK Bapas. Bentuk kesepakatan Diversi dapat berupa :
pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
rehabilitasi medis dan psikososial;
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. ( lihat pasal 10 UU SPPA)

3) setelah kesepakatan Diversi di setujui dan dilaksanakan, petugas PK Bapas wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab. Pejabat yang bertanggung jawab wajib menindak lanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari. ( lihat pasal 14 UU SPPA )

4) petugas PK Bapas juga terlibat dalam pengambilan keputuan dalam proses diversi dalam hal anak belum berumur 12 (duabelas) tahun. Keputusan yang diambil adalah dalam bentuk: menyerahkannya kembali kepada orangtua / Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Terhadap keputusan tersebut di atas, Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana di maksud pada ayat (3) Anak di nilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat di perpanjang paling lama 6 (enam) bulan. ( lihat pasal 21 UU SPPA )

Itulah peran yang di emban oleh Bapas sejak awal proses Diversi hingga pelaksanaan keputusan Diversi.


2. Tahap Penyidikan

Dalam tahap penyidikan, peran petugas PK Bapas adalah memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik setelah tindak pidana di laporkan atau diadukan. Dalam hal ini, permintaan pertimbangan atau saran kepada petugas PK Bapas merupakan kewajiban bagi penyidik. (lihatpasal 27 UU SPPA) Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah apabila penyidik tidak meminta pertimbangan atau saran kepada PK Bapas terkait penanganan anak maka dapat di katakan proses penyidikan tersebut batal demi hukum ( tidak sah).

Selanjutnya, berdasarkan pasal 28 UU SPPA, Bapas mempunyai kewajiban untuk menyerahkan penelitian kemasyarakatan kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik di terima.

3. Tahap Pemeriksaan Pengadilan

Pada tahap pemeriksaan pengadilan, peran strategis Bapas adalah:

1) memberikan pendampingan terhadap anak dalam sidang pengadilan.(Pasal 55 UU SPPA)

2) membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan setelah surat dakwaan di bacakan.(Pasal 57 UU SPPA)

3) hadir pada saat pemeriksaan Anak Korban dan / atau Anak Saksi. (Pasal 58 ayat (2) UU SPPA)

4) Dan melakukan pendampingan terhadap Anak Korban dan / atau Anak Saksi yang dilakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.(Pasal 58 ayat (3) UU SPPA)

Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang di sampaikan oleh PK Bapas wajib menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara anak. Dan apabila laporan penelitian kemasyarakatan ini tidak di pertimbangkan dalam putusan Hakim, maka putusan batal demi hukum. Pengadilan mempunyai kewajiban memberikan petikan putusan pada hari putusan di ucapkan, selain kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Penuntut Umum, juga memberikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Sedangkan salinan putusan wajib diberikan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.

Mencermati peran Bapas yang begitu besar dalam penanganan dalam perkara anak sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA, maka memperkuat Bapas merupakan satu hal yang wajib segera dilakukan. Sudah semestinya, Bapas dipenuhi dengan petugas PK yang mempunyai kompetensi yang memadai sehingga mampu menyajikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang layak bagi aparat hukum lain (Polisi, Jaksa, atau Hakim) dalam menentukan keputusan terhadap anak; mampu melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan. 

Pada tataran lebih jauh, kebutuhan tentang petugas PK yang memiliki kompetensi yang memadai ini juga mempunyai peran penting dalam ikut menentukan program perawatan Anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya dan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Jika demikian besarnya peran yang harus diemban oleh Bapas, masihkah kita ragu untuk memperkuat dan membesarkannya? Seharusnya TIDAK.

Penuh rasa syukur

Suatu ketika seorang ayah yg kaya raya yg hobby berburu sengaja mengajak anaknya mengunjungi sahabat lamanya di pedalaman, dengan maksud memberi pelajaran bagaimana kehidupan orang miskin pada anaknya. Sambil berburu, merekapun menginap beberapa hari di rumah keluarga petani yg miskin di sebuah dusun di tengah hutan.

Dalam perjalanan pulang sang ayah bertanya pada anaknya, dengan berharap anaknya berpendapat betapa beruntungnya hidup kita.

"Bagaimana perjalanan kita?" Jawab sang Anak, "Oh sangat menarik ayah."

"Kamu melihat bagaimana orang miskin hidup?" Sang ayah bertanya.

"Ya ayah", sahut sang anak.

"Jadi, apa yang dapat kamu pelajari dari perjalanan kita ini?" Tanya sang ayah.

Sang anak menjawab, "Yg saya pelajari kita memiliki satu anjing untuk menjaga rumah kita, mereka punya banyak anjing untuk berburu. Kita punya kolam renang kecil di taman, mereka punya sungai yg tiada batas… Kita punya beberapa lampu untuk menerangi taman kita, mereka punya beribu bintang yg bersinar di malam hari. Kita memiliki lahan yg kecil untuk hidup, mereka hidup bersama alam yg luas. Kita punya pembantu untuk melayani kita, tapi mereka hidup untuk melayani orang lain. Kita punya pagar yg tinggi untuk melindungi kita, mereka punya banyak teman yg saling melindungi".

Sang ayah tercengang diam mendengar jawaban anaknya. Lalu sang anak melanjutkan, "Terima kasih ayah, karena ayah telah menunjukkan betapa miskinnya kita".

BUKANKAH INI SUATU SUDUT PANDANG YANG MENAKJUBKAN ?

Bersyukurlah dengan apa yg telah kita miliki, dan jangan pernah risau dengan apa yg tidak kita miliki.

"Orang yg penuh rasa syukur, ternyata bukanlah orang yg memiliki segala-galanya, tetapi orang yg dapat memandang kehidupan ini dari sudut pandang yg BENAR".

Rusaknya Hati

Dari sejak diturunkannya Adam a.s. sampai sekitar 5900 SM, yaitu sampai kelahiran Qabil dan Habil..umat manusia memiliki hati yg pertama...lalu nafsu utk memliki wanitalah yg pertamakali merusak hati ini...diikuti nafsu atas harta...selanjutnya nafsu berkuasa.

Qabil menolak perintah ayahnya (Nabi Adam a.s.) Untuk menikah dengan Dhar'. Karena Qabil merasa bahwa dia lebih pantas utk memiliki Zar'a, padahal dia adalah adik kembarannya.

Qabil adalah anak laki2 pertama, dilahirkan kembar dengan Zar'a, sedangkan Habil dilahirkan kembar dengan Dhar'. Allah mentakdirkan paras Zar'a lebih cantik dari Dhar'.

Nafsu untuk memiliki Zar'a inilah merupakan dosa pertama yg merusak hati manusia.

Keduanya melakukan persembahan kpd Allah Swt saat Nabi Adam a.s. berangkat ke Mekkah utk melihat baitullah atas perintah Allah. Mereka bersepakat siapa yg persembahannya diterima Allah Swt, dialah yg berhak menikahi Zar'a.

Habil mempersembahkan seekor sapi yg gemuk sedangkan Qabil hanya mempersembahkan hasil taninya. Petir menyambar sapi yg berarti Allah lebih menerima persembahan dari Habil. Setanpun menghasut Qabil utk membunuh saingannya, Habil.

Qabil hanya mempersembahkan hasil tani yg nilainya lebih kecil dibanding seekor sapi. Nafsu atas harta inilah yg merupakan nafsu kedua yg menggerogoti hati.

Qabil merasa lebih berhak atas Zar'a, sebab dia lebih tua dari Habil. Inilah nafsu ketiga yg merusak hati, nafsu kekuasaan.

Seiring dengan beranak pinaknya setan dan tak pernah mati. Maka beranak pinaklah nafsu tersebut.

Polisi Bekuk Pengumpul Solar Ilegal

Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap pelaku pengumpul solar ilegal dari para pelangsir di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis (4/6) mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena pelaku sudah diintai oleh pihak polisi.

Saat itu pelaku ingin menjual solar hasil langsiran itu di jalan Gubernur Soebarjo dekat SPBU di kawasan tersebut pada Kamis (4/7) pagi, sekitar pukul 10.30 wita. Polisi menghentikan mobil truck yang digunakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 60 jeriken yang berisikan solar sebanyak 1800 liter yang dikumpulkan dari para pelangsir. Selain mengamankan solar sebanyak 1800 liter, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DA 9378 ZA warna kuning.

Hasil dari pemeriksaan sementara polisi, diketahui pelaku bernama Sugianor (23) warga jalan Tembus Mantuil gang Amal Rt 27 No 5 Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan. "Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Kriminal guna pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana yang dia lakukan," terangnya.

Afner terus mengatakan, berdasarkan atas penyidikan sementara pelaku diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dijerat dengan pasal 55 sub 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kita akan tindak pelaku kejahatan apapun, termasuk kejahatan terhadap penyalahgunaan BBM karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Senin, 22 Juli 2013

Sering dipalak, pelajar SMP nekat habisi nyawa temannya


Tak tahan sering dipalak, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) kelas 1 berinisial BY (16) nekat menghabisi nyawa Hermansyah alias Emen (19), warga Jl Veteran, Banjarmasin Tengah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran Komplek Ruko RT 18, Banjarmasin Tengah, Sabtu (6/7).
Menurut keterangan BY kepada petugas, ia sering menjadi korban yang dipalak Emen. Sebelum kejadian korban juga sempat memalak pelaku. Karena permintaannya ditolak Emen marah dan menantang berkelahi.
“Karena sering dipalak pelaku marah. Saat korban menantang berkelahi lalu diladeni oleh pelaku,” ujar seorang penyidik. Sebelum kejadian korban pulang mengambil sebatang balok dan kembali lagi menemui pelaku di lokasi kejadian.
Tapi pelaku rupanya juga sudah bersiap dengan sebilah senjata tajam. Duel keduanya tak dapat terelakan lagi. BY yang sudah diliputi emosi berhasil melukai korban di bagian dada kiri dan punggung. Korban akhirnya tewas di tempat karena kehabisan darah.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya pelaku melakukan itu karena sering dipalak oleh korban,” kata Afner Juwono seperti diberitakan Radar Banjarmasin, Senin (8/7).
Usai peristiwa itu, setelah dibujuk BY ditemani oleh orang tuanya datang menyerahkan diri ke Polresta Banjarmasin. “Pelakunya sudah menyerahkan diri dan sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya.