Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Jumat, 31 Oktober 2014

Pembunuh Prada David Divonis 12 Tahun


Suasana musik menghentak di lantai diskotik di bilangan Jl Pangeran Antasari, Selasa (26/6) dinihari mendadak kacau. Puluhan pengunjung berhamburan menyusul terjadinya perkelahian pengunjung di lantai dansa.

Sejurus kemudian, tubuh pria tegap tergolek di lantai bermandi darah, tepat di depan meja disc jockey (DJ). Korban diketahui bernama David Eka Arifin (22), prajurit TNI yang bertugas di Korem 101/Antasari. 

Nyawa korban tak sempat terselamatkan. Sedikitnya 21 mata luka bekas tusukan di tubuh korban yang baru enam bulan di-BKO-kan dari kesatuan asal Batalion 621/Manuntung ke Korem 101/Antasari. 

Diperoleh informasi, menjelang tengah malam, David yang bebas tugas bersama tiga rekannya anggota Yonif 621/Manuntung mengunjungi tempat hiburan malam Grand Discothiq di Jalan Pangeran Antasari. Keempat prajurit muda itu memilih meja, dan duduk menikmati hentakan musik yang diperagakan oleh DJ.

Tak lama kemudian, David bersama satu rekannya pergi toilet. Entah kenapa sekembali dari toilet, David tidak langsung bergabung kembali dengan tiga temannya. Dia justru memilih meja lain, tidak jauh dari meja yang ditempati tiga rekannya.

Tiba-tiba saja di meja itu David terlibat cekcok mulut dengan seseorang. Pertengkaran mulut yang tidak jelas asal muasalnya itu akhirnya berujung perkelahian di antara keduanya.

Sumber di lokasi kejadian menyebut, keduanya dalam keadaan pengaruh minuman keras. Para pengunjung yang tengah asyik menikmati musik, mendadak berhamburan menjauhi sekitar tempat perkelahian.

Tanpa disadari oleh David, di tengah suasana lampu yang temaram di lantai disko, lawannya mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis belati dari balik pergelangan tangannya. David tak mampu menangkis serangan lawannya yang berkali-kali menusukkan belati ke arah tubuhnya.

Sejurus kemudian, David pun tersungkur di lantai bermandi darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.

Tiga rekan korban terkejut mengetahui David tergeletak di lantai. Mereka segera membawa korban David IGD RSUD Ulin Banjarmasin. Namun, nyawa David tak terselamatkan. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Petugas kamar jenazah RSUD Ulin menuturkan, korban sempat disemayamkan di ruang jenazah namun kemudian atas permintaan pihak TNI dibawa ke Rumah Sakit TPT Dr Soeharsono untuk diautopsi. 

Kapenrem 101/Antasari Mayor CAJ Iskandar M mengaku sudah mengetahui kabar tewasnya Pratu David Eka Arifin (22). "Laporannya sudah ada. Dan, kita sudah mengetahuinya," jelasnya.

Pihaknya tidak akan ikut campur menangani masalah itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya. "Biar kasusnya ditangani hukum yang berlaku saja," lanjut dia.

Iskandar mengaku sangat mengenal sosok David yang disebutkan sempat bertugas di Batalyon 621 Manuntung. "Dia di-BKO-kan ke korem dan sudah enam bulan disini (korem) sebagai anggota Kompi Markas," imbuhnya.

Disebutkan dia, David adalah anggota yang baik dan tidak pernah terlibat masalah. Mengenai keberadaannya di tempat hiburan, Iskandar mengaku tidak mengetahuinya. "Dia pergi dengan siapa kami juga masih menelusurinya," pungkas Iskandar. 

Beberapa jam setelah kematian Pratu David Eka Arifin, penyidik Polresta Banjarmasin langsung melakukan olah TKP. Olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcelino Masengidan Wadan POM Kapten Sukirno.

Olah TKP terkesan tertutup di mana wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan THM yang berada di kawasan pertokoan Mitra Plaza tersebut.

Kompol Afner Juwono dan Kompol Raymond sama-sama enggan memberi keterangan perihal siapa yang menangani kasus ini. Ditanya kemungkinan pelakunya lebih dari satu, keduanya belum berani memastikan.

"Ya, kita masih melakukan pengusutan," ucap mereka.

Sementara itu, Rudy Tansil, pemilik Grand Diskotik ketika dihubungi mengaku sedang berada di luar kota. Namun dia mengaku sudah mendapat laporan terkait peristiwa perkelahian di Grand Discothiq. 

"Untuk seterusnya saya no comment," ucapnya menutup ponselnya.

Sarmento, Manager Operasional Grand Discothiq yang coba dihubungi telepon selulernya tidak aktif. Kembali dihubungi pukul 19.39 Wita handphone dengan nomor 081151xxxx itu masih tidak aktif.

Pascakejadian yang merenggut nyawa seorang anggota TNI, manejeman Grand Discothiq tidak membuka THM tersebut pada Selasa malam. "Manajemen ikut belasungkawa atas peristiwa itu," ucap sumber di lingkungan manajemen THM tersebut. 

Dan akhirnya setelah pelaku tertangkap, sidang pembunuhan terhadap anggota TNI Prada David yang bertugas di Korem 101/Antasari dengan terdakwa Jumairi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (19/3) siang. Ketua majelis hakim Ahmad Jaini dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara. 

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rifain SH yang menuntut terdakwa dengan kurungan selama 13 tahun. Jumairi setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dari LKBH Unlam Banjarmasin akhirnya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. “Saya menerima putusan itu,” ucapnya. 

Begitu juga jaksa Rifain yang menyeret terdakwa ke meja hijau, juga bisa menerima putusan tersebut. Majelis hakim sependapat dengan JPU, kalau terdakwa yang menghilangkan nyawa orang tersebut melanggar pasal 338 KUHP. Korban adalah Prada David yang sebelumnya bertugas di Batalyon 621 Manuntutng Barabai ini tewas ditikam saat berada di dalam Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Diskotek, pada bulan tahun 2013 silam.