Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Jumat, 03 Januari 2014

Polisi Gadungan Tipu Rp60 Juta

Apes dialami Abdul Mutalib (50), warga Jln Kuin Selatan RT 5 No 11 Gang 45, Banjarmasin Barat. Akibat percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi, ia mengalami kerugian Rp60 juta.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polresta Banjarmasin, Selasa (18/11) siang. Pada hari yang sama pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polda Kalsel di kawasan RTH Kamboja dan langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin. 

Menurut cerita Abdul, awalnya ia ditawari oleh seorang lelaki bernama M Syarif yang mengaku sebagai anggota Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel. Korban memang mempunyai masalah karena anaknya bernama Rahman terjerat kasus sabu dan ditangkap Subdit II Ditresnarkoba.

Kondisi itu rupanya dimanfaatkan pelaku dengan menjanjikan bisa membantu meringankan kasus narkoba yang menjerat Rahman. "Pelaku meminta uang tiga puluh juta agar anak saya bisa mendapat keringanan hukuman," kata Abdul.
Pada hari Rabu (13/11) lalu Abdul menuruti permintaan pelaku dan janji bertemu di depan RM Padang di Jalan Haryono MT. Uang tiga puluh juta yang diminta pelaku diserahkan Abdul.

Sehari kemudian pelaku kembali menelpon dan meminta lagi uang Rp30 juta. Pelaku mengajak bertemu dekat Korem untuk mengambil uangnya, sehingga total yang sudah diserahkan sebanyak Rp60 juta.

“Setelah dikasih Rp60 juta saya ditelpon lagi minta Rp15 juta. Katanya uang pelicin agar anak saya bisa lepas. Saat itu saya curiga bercampur bingung,” ucap Abdul. Merasa curiga, salah satu kerabatnya meminta Abdul menanyakan langsung kepada pihak Polda apakah benar ada anggota Subit II Ditresnarkoba bernama Syarif.

“Untuk meyakinkan saya cek namanya di Polda ternyata tak ada," cerita Abdul. Sadar dirinya telah tertipu Abdul bersama anggota Subdit II Ditresnarkoba memancing pelaku untuk janjian bertemu di kawasan Kamboja.

Abdul mengatakan ingin mengantar uang Rp15 juta yang dimintan pelaku. Saat Abdul memberikan uang yang diminta, pelaku langsung ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Ketika diperiksa pelaku membantah mengaku dirinya polisi saat menghubungi korban. "Saya memangmenjanjikan bisa meringankan hukuman anaknya. Tapi saya tidak mengaku-ngaku anggota Ditresnarkoba," bantah Syarif.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono membenarkan pihaknya mengamankan pelaku. "Pelaku masih dalam pemeriksaan dan penyidikan," kata Afner singkat.

POLISI TANGKAP EMPAT PELAKU PENGGELAPAN MOBIL SEWAAN

Unit V Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap empat orang pria yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil sewaan/rental.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik, Rabu mengatakan, empat orang pelaku itu ditangkap berkat informasi masyarakat.
Dimana dari informasi masyarakat menyebutkan, ada orang yang ingin menjual mobil dengan harga murah sekitar Rp 35 Juta, polisipun langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing pelaku keluar.
Saat pelaku menanggapi hal tersebut, lalu datang dan membawa mobil tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, setelah sampai dilokasi pertemuan pelaku langsung ditangkap petugas.
Penangkapan pertama, polisi langsung menangkap tiga pelaku di kawasan jalan Pramuka Banjarmasin Timur tepatnya di sebuah gang di samping plaza futsal.
Terus dikatakan tiga orang pelaku tersebut diketahui berinisial AS, JD warga Pelabuhan Timur Desa Tanjung Dewa, MD warga Tangkisung, dan ketiga pelaku semuanya warga Batakan Kebupaten Tanah Laut Kalsel.
Bukan itu saja, mereka bertiga AS, JD dan MD, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin, pada Selasa (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 wita.
Kemudian, ketiga pelaku diintrogasi oleh polisi dan didapat pelaku lainnya berinisial GW warga jalan Ahamda Yani Km 21 RT 15, Landasan ulin Brt, karena GW ikut terlibat menawarkan mobil hasil penggelapan itu.
Afner menceritakan, ada 5 mobil yang digelapan para pelaku tersebut dengan modus menyewa kepada sebuah rental mobil setelah berhasil disewa mobil tersebut langsung dijual.
Untuk mobil yang berhasil diamankan diantaranya, xenia warna putih, mobil merk toyota 1 unit, mobil Avanza 2 unit, Xenia 2 unit, namun tiga dari lima mobil yang diamankan itu sudah ada pemiliknya.
“Kasus penggelapan mobil dengan modus menyewa itu, korbannya telah lapor di Polsek Kelumpang Kabupaten Kotabaru sehingga kita akan berkoodinasi dengan Polsek tersebut,” terangnya.
Dikatakan, karena korban atas nama Frans Sandy (36) warga Desa Sei Kupang Kotabaru telah melapor di Polsek setempat asal mula perkara sehingga kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polsek tersebut, untuk proses hukum selanjutnya, demikian Afner

7 Bulan buron, jambret menyerahkan diri karena ingin menikah

Seorang jambret yang beraksi di wilayah Kota Banjarmasin menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah tujuh bulan melarikan diri. Jambret tersebut menyerahkan diri lantaran mau menikahi kekasihnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena adanya bujuk rayu oleh pihak keluarga. Saat si pelaku mau menyerahkan diri, pihak keluarganya menelepon polisi agar di jemput di rumah yang berada di kawasan Kecamatan Bati-Batu Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Dikatakan, untuk pelaku jambret yang menyerahkan diri itu dilakukan pada Minggu (15/12) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial HL (24) warga Jalan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

"HL menyerahkan diri karena dia dalam waktu dekat ini ingin menikah dengan kekasihnya, sehingga dengan dibantu keluarga yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi, sesuai laporan korban," ujar Afner seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).

Saat ini pelaku HL sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, atas perbuatannya melakukan penjambretan sekitar Februari 2013.

HL melarikan diri lebih kurang tujuh bulan setelah melakukan aksi jambretnya, karena adanya laporan korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin. Pelaku yang berperawakan kurus tinggi itu hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"HL kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya dan statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Dua Jambret Dihadiahi Timah Panas

Dua dari empat penjambret yang sering beraksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditembak polisi karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono mengatakan, empat pelaku tersebut ditangkap tim gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dengan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan. Diungkapkannya, dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu selain melawan petugas juga berperan sebagai otak pelaku dalam kawanan penjahat tersebut.

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Fahroni alias Roni (24) warga Kelayan A Jalan Cendrawasih Ujung pada Selasa (24/12) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari pengembangan pemeriksaan tersangka, polisi kemudian menangkap M Edi Ramadhan alias Edi (22) warga Pekapuran gang Timor-Timur sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan.

Pada Rabu 25 Desember 2013 sekitar pukul 01.30 Wita, petugas kembali menangkap Syaipullah alias Ipul (27) dan Muhammad Riza alias Riza (22). Kedua pelaku adalah warga Pekauman Gang Rantuan Darat Banjarmasin Selatan. Semua pelaku dengan kategori pencurian dengan kekerasan itu ditangkap saat mereka sedang beristirahat di dalam rumah. Dua orang pelaku yang ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan adalah Roni serta Pullah.

Roni dan Pullah beraksi pada Senin 23 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 wita dengan tempat kejadian penjambretan di kawasan Jalan Pal 6 tepat di Jalan Tembus Pramuka dengan merampas sebuah tas milik korban. "Mereka ini sudah sering melakukan aksi penjambretan dan sudah ada belasan kali beraksi pada tahun ini. Terakhir Senin malam itu, banyak sudah laporan yang masuk terkait empat pelaku ini jadi kita tindak tegas," kata Afner, Kamis 26 Desember 2013.

Sementara itu, Roni salah satu pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 16 kali di wilayah Kota Banjarmasin dengan cara menguntit calon korban dan saat situasi aman, penjembretan dilakukanyat. Dia juga mengaku, tidak pernah melukai korban. Paling-paling korban saat dijambret kadangkala ada yang jatuh. "Hasil kejahatan itu ia pakai untuk hiburan bersama teman-teman, pesta minuman keras, dan lain-lain," ujarnya.