Struktur Kepolisian

ORGANISASI POLRI

Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

PERATURAN KAPOLRI NOMER 14 TAHUN 2012

Rabu, 26 Juni 2013

SETELAH DIMILIKI, TAK LAGI INDAH



Yang tinggal di gunung, merindukan pantai.
Yang tinggal di pantai, merindukan gunung.

Di musim kemarau merindukan musim hujan.
Di musim hujan merindukan musim kemarau.

Yang berambut hitam mengaggumi yang pirang
Yang berambut pirang mengaggumi yang hitam.

Diam di rumah merindukan bepergian.
Setelah bepergian merindukan rumah.

Waktu tenang mencari keramaian.
Waktu ramai, mencari ketenangan.

Kita tidak pernah bahagia sebab segala sesuatu tampak indah hanya sebelum dimiliki. Namun setelah dimiliki tidak lagi indah...

Lalu, kapankah kebahagiaan akan didapatkan kalau kita hanya selalu memikirkan apa yang belum ada, namun mengabaikan apa yang sudah dimiliki?

SYUKURI apa yang ada, karena hidup adalah anugreah bagi jiwa-jiwa yang ikhlas.

Senin, 24 Juni 2013

Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap



Tiga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin menangkap tiga pelaku pengeroyokan di kawasan Muara Kelayan Banjarmasin Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan itu berdasarkan dari laporan korban yang melapor ke Satuan Reserse Kriminal.

Dijelaskan, kejadian pengeroyokan dengan korban bernama Unyil itu terjadi pada Minggu (16/6) sore sekitar pukul 15.30 wita di atas jembatan II Muara Kelayan Banjarmasin.

Kemudian hasil penyelidikan polisi di lapangan, berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku, bernama Hasan Abana alias Bana (19) warga Kelayan ditangkap pada Senin (17/6) siang sekitar pukul 13.30 wita di atas pasar Cempaka Banjarmasin saat sedang santai.

Kemudian dari hasil keterang Bana, ditangkap lagi dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Khaikal alias Ikal (19) dan HD (16) keduanya juga warga Kelayan A Teluk Kubur Banjarmasin Selatan.

Dengan ketangkapnya ketiga pelaku tersebut, polisi langsung menggiring mereka ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatan mereka melakukan pengeroyokan terhadap Unyil. 

Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan sementara, dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana.

Sedangkan untuk HD diperkirakan akan mendapat tambahan pasal karena dia membawa senjata tajam dan melakukan penusukan ketubuh korban dengan senjata tajam yang dia bawa.

"Kita telah menangkap tiga pelaku, dan satu barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut," terangnya 

Diterangkan, untuk para pelaku itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang Unit Kejahatan dan Kekerasan, kemungkinan akan dilakukan penahanan karena unsur tindak pidananya diperkirakan terpenuhi, demikian Afner.

Sementara itu, salah satu tersangka, HD di Banjarmasin, mengatakan, korban Unyil telah membawa lari uang untuk membeli minuman keras, dan saat korban menghampiri kami, dia mengeluarkan perkataan yang kasar hingga membuat kami bertiga marah.

Bukan itu saja, korban yang pertama kali melakukan pemukulan, dan terpaksa kami bertiga melakukan perlawanan, dengan tak sadar lagi, dirinya menusuk korban dengan senjata tajam yang sering dibawa kemana-mana untuk jaga diri.

"Korban saat menghampiri kita, mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan dan dia langsung memukul salah satu diantara kita, langsung saja kita keroyok dan saya menusuknya hanya satu kali dibagi belakang punggung," ucapnya pria yang juga pernah masuk penjara dengan kasus penganiayaan. 

Ada Gembok Ada Kunci


Perjalanan hidup memang tidak selamanya mulus dan selalu sesuai dengan keinginan kita. Ada saatnya kita menghadapi persoalan atau tantangan. Tidak ada seorangpun yang bisa menghindar dari masalah, ia akan datang tanpa permisi dan bisa menyerang pada siapa saja.

Allah SWT memang tidak pernah menjanjikan hidup tanpa masalah, TETAPI satu hal yang pasti adalah... Dia akan memberi kekuatan dan selalu menyediakan jalan keluarnya!

Dear friends,

Jangan pernah menganggap persoalan sebagai penderitaan, jangan juga terlalu berfokus pada masalah sehingga bisa membuat kita menjadi stress dan depresi.

Milikilah pikiran yang positif. Dibalik suatu masalah PASTI ada suatu kebaikan, selain itu juga akan mendewasakan iman kita agar terus bertumbuh.

Jangan gentar dengan setiap masalah yang muncul. Percayalah, disaat menghadapi jalan buntu, maka Allah sanggup memberikan jalan keluar yang terbaik.

Sebagaimana sebuah Gembok, sebesar apapun gembok itu pasti ada kunci untuk membukanya. Begitu juga dengan masalah... Sekelam apapun masalah itu PASTI ada jalan keluarnya.

Be Positive. Be Happy! :-)

Pukul Murid, Seorang Guru Bakal Diperiksa Polisi


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin segera memanggil oknum guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah Banjarmasin karena diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, sebelum memanggil oknum guru tersebut, pihaknya akan memanggil para saksi.
Pemanggilan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat, karena laporan pengaduan yang dilakukan oleh korban sudah masuk ke Satuan Reserse Kriminal.
Dengan masuknya laporan tersebut, yang jelas polisi harus menindak lanjutinya, untuk korban dari hasil pemeriksaan sementara diketahui berinisial J (15) warga jalan Kelayan Banjarmasin.
“Apabila nanti kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi korban, barulah kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor F oknum guru tersebut,” terangnya.
Afner terus mengatakan, secepatnya oknum guru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karena ini diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur apalagi itu siswanya sendiri.
Apabila nantinya dalam proses penyidikan dan oknum guru tersebut terbukti melakukan kekerasan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja, dari hasil pemeriksaan nantinya, apabila semua sudah kita periksa dan dimintai keterangan, kita bisa tau apakah perbuatan itu benar adanya atau tidak namun apabila terbukti maka akan ditindak tegas,” ucapnya.
Afner juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui, siswa berinisial J melaporkan oknum guru berinisial F itu. Korban diduga telah dipukul oleh F atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan yaitu bersiul di dalam kelas.

Polisi Telisik Operasi Pasar Kelurahan Murung Raya

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin akan melakukan menelisikan terhadap kegiatan operasi pasar tabung gas elpiji 3 kg yang dilaksanakan di Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penelisikan itu akan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan dalam operasi pasar tersebut.

Dimana operasi pasar yang dilaksanakan di Kelurahan Murung Raya Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan itu telah diserahkan kepihak agen gas elpiji yang berada di dekat kelurahan tersebut.

Dari informasi yang didapat bahwa dalam operasi pasar tersebut ada dugaan pihak agen memberikan Rp 1000/tabung gas kepada pihak kelurahan.

Untuk itu dengan adanya dugaan perbuatan tersebut maka pihak polisi ingin melakukan pengecekan terhadap kebenaran adanya aliran dana itu ke pihak kelurahan dalam hal ini kelurahan Murung Raya.

"Kita akan tindak lanjuti dugaan aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang bersangkutan akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap adanya perbuatan itu," ucap Afner saat berada diruang kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, kemungkinan para pihak tersebut akan dilakukan pemanggilan pada Senin (27/5) untuk menghadap ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan.

Apabila nantinya, dalam pemeriksaan tersebut adanya kebenaran aliran dana itu, maka akan dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak lainnya.

Operasi pasar tabung gas elpiji 3 kg itu diperuntukan untuk masyarakat sehingga jangan sampai disalah gunakan karena saat ini tabung gas tersebut langka dan sulit didapat.

"Setiap informasi yang masuk ke kita akan langsung kita tindak lanjuti, hal itu dilakukan untuk mengecek kebenarannya apabila ada kesalahan dalam prosedur pelaksanaan serta lainnya maka langsung kita tindak lanjuti," terangnya

Jumat, 07 Juni 2013

Khasiat Daun Salam Untuk Sembuhkan Penyakit



Bagi Anda yang suka masak, pasti tidak asing lagi dengan rempah yang satu ini. Daun salam, biasanya digunakan untuk penyedap masakan karena aromanya yang khas. Tak sekedar untuk bumbu ternyata, tapi daun salam juga bisa bermanfaat untuk kesehatan.
Berdasarkan penelitian oleh beberapa ahli, daun berbentuk elips ini menghasilkan minyak asiri dari kromatografi gas yang dikandungnya, juga memiliki 28 gas komponen salah satunya eugenol.
Kromatografi lapis tipis yang menghasilkan minyak asiri terdiri dari seskuitepen lakton yang mengadung fenol. Minyak asiri sendiri dipercaya dapat menghabat pertumbuhan E.Coli sebesar 40 persen.
Tak hanya itu saja manfaatnya. Daun salam juga dapat digunakan untuk terapi berbagai penyakit seperti hipertensi, maag, asam urat dan lainnya. Anda tertarik mencoba resep tradisional? berikut ini ada beberapa cara penggunaan daun salam untuk menyembuhkan beberapa penyakit :
Obat asam urat
Siapkan 10 lembar daun salam, rebus bersama 4 gelas air hingga tersisa 2 gelas. Saring atau pisahkan daun salam, kemudian minum selagi hangat.
Obat sakit maag
Gunakan 20 lembar daun salam, cuci bersih. Rebus dengan ½ liter air sampai mendidih selama 15 menit. Tambahkan gula Jawa secukupnya, biarkan dingin. Minum air rebusan daun salam setiap hari sampai rasa perih dan kembung di lambung hilang.
Obat hipertensi
Cuci bersih 10 lembar daun salam sampai bersih, lalu rebus dalam 3 gelas air sampai tersisa 1 gelas, dinginkan. Setelah dingin minum 2 kali sehari, masing-masing ½ gelas.
Obat diabetes
Rebus 15 lembar daun salam dalam 3 gelas air sampai tersisa 1 gelas, dinginkan. Saring dan minum airnya, minum 1 gelas sebelum makan. Lakukan untuk 2 kali sehari.

Kamis, 06 Juni 2013

Tangkap Pelangsir Ratusan Liter Solar Besubsidi


Unit IV Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Belitung Banjarmasin. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap pelangsir itu berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti di lapangan.
Dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelangsir yang tertangkap tangan sedang membeli solar subsidi secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) Belitung Darat Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjaramasin Unit Tindak Pidana Tertentu, pada Selasa (21/5) pukul 14.40 wita dan tertangkap tangan.
Usai ditangkap pelaku langsung di introgasi dan diketahui pelaku bernama Muhammad Maulid (30) pekerjaan sopir, warga jalan Kuin Selatan 1 Rt 22 Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin.
Bukan itu saja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 200 liter yang rencananya BBM tersebut mau dijual kembali ke para pengecer yang sudah menjadi langganan pelaku.
Selain mengamankan BBM sebanyak 200 liter yang tersimpan didalam beberapa jirigen muatan 35 liter itu, polisi juga mengamankan satu unit truk Daihatsu warna coklat dengan nomor polisi : AG 8714 AB.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya di proses secara hukum karena diduga menyalahgunakan niaga BBM jenis solar bersubsidi," terangnya.
Dikatakan, hasil pengakuan pelaku, sebelum ditangkap polisi, dalam satu hari itu, pelaku telah membeli solar bersubsidi sebanyak lebih kurang 450 liter secara berulang kali dengan harga beli di SPBU seharga Rp 4500/liter dan dijual kembali ke pengecer seharga Rp 6000/liter.
Atas perbuatannya menyalahgunakan niaga BBM jenis solar subsidi, pelaku Muhammad Mauldi (30) dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pelangsiran dan penimbunan BBM di wilayah Kota Banjarmasin, karena BBM ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak sehingga harus terus dilakukan pengawasan," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu, Muhammad Maulid mengatakan, bisnis melangsir BBM solar subsidi itu sudah dilakukannya selama lebih kurang 1,5 tahun dan hasil bisnis tersebut dirinya dapat membeli satu unit truk engkel yang digunakanya sebagai alat transportasi dalam melangsir.
"Keuntungan yang saya peroleh dari hasil melangsir itu, uangnya dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari anak dan isteri saya, serta untuk membanyar sisa utang dalam pembelian truk itu," ucap pria yang memiliki dua orang anak itu.