Selasa, 28 Mei 2013

Pelaku Pembunuhan di Kalsel Dirujuk ke RS Jiwa


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, melakukan pengobatan pelaku pembunuh Ibu Rumah Tangga (IRT) ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, diobatinya pelaku pembunuhan itu karena diduga mengalami gangguan jiwa. Diketahui, pelaku mengalami adanya gangguan jiwa itu dilihat dari hasil pemeriksaan psikiater yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan itu diketahui bernama Rahmadi (58 tahun), ditangkap polisi pada Selasa (9/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di rumahnya, jalan Cempaka Putih Rt 08 No 31C Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur. Pelaku membunuh tetangganya dengan memukulkan kayu balok ke korban belasan kali hingga tewas.
“Dari hasil psikiater itu menjadi alasan kuat untuk membantarkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan pelaku juga memiliki riwayat pernah di rawat terkait gangguan jiwa yang dialaminya dengan adanya kartu merah dari Rumah Sakit Jiwa Anshari Saleh,” terang Afner.
Dikatakannya, pelaku sering berteriak di tahanan Polresta Banjarmasin dan buang atmosphere besar di dalam sel. Pembantaran itu bertujuan agar pelaku dilakukan observasi atau pengobatan terhadap kejiwaannya, dan hasil pengobatan di rumah sakit jiwa tersebut menentukan atas proses kelanjutan proses hukumnya.

0 komentar:

Posting Komentar