Selasa, 28 Mei 2013

Dugaan Korupsi Rumah Sakit Tunggu Audit BPKP

Perkembangan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Anshari Saleh (RSAS) yang di tangani Polresta Banjarmasin saat ini sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, audit BPKP itu sangat perlu dalam kasus dugaan korupsi karena itu menjadi dasar perkembangan dalam penyidikan.
Saat ini pihak Satuan Reserse Kriminal yang menangani kasus dugaan korupsi RSAS Banjarmasin sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPKP yang dilakukan pada Jumat (1/3).
Selain itu juga pada Senin (4/3) penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin yang menangani kasus tersebut juga sudah melakukan gelar/ekspose di hadapan BPKP untuk menerangkan jalan cerita dugaan korupsi proyek pengadaan tambah daya listrik di rumah sakit tersebut.
Hasil audit BPKP itu sangat diperlukan, untuk mengetahui apakah dalam proyek pengadaan tambah daya listrik di RSAS, ada kerugian negara atau tidak, guna menentukan perkembangan proses hukum selanjutnya.
"Kemungkinan hasil audit BPKP itu kita terima sekitar kurun waktu tiga bulan, apabila hasil itu sudah keluar dan ada kerugian negaranya, baru kita bisa melanjutkan proses hukum dan menentukan siapa tersangka dari proyek pengadaan tambah daya listrik di RSAS itu," terang pria yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Afner juga mengatakan, untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasu tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik, baik saksi dari RSAS sendiri juga saksi dari PLN serta saksi dari rekanan.Sehingga sekarang ini penyidik tinggal menunggu audit dari BPKP terhadap kasus pengadaan tambah daya listrik di RSAS, untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
"Kita berkeyakinan dalam kasus proyek pengadaan tambah daya listrik di RSAS itu ada terdapat kerugian negaranya namun semua kita serahkan dulu auditnya kepada BPKP," terang Afner.
Untuk diketahui, penyidikan yang dilakukan itu karena adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA 

0 komentar:

Posting Komentar